Produk Wajib Sertifikasi Halal - Sahabat Wirausaha, kita tentu sudah tahu bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Bahkan menurut laporan RISSC (The Royal Islamic Strategic Studies Centre) seperti dilansir Katadata yang bertajuk The Muslim 500 edisi terbitan 2023, setidaknya ada 237,55 juta orang Islam di Indonesia. Jumlah yang sangat besar ini jelas membuat kebutuhan akan produk halal sangatlah tinggi.

Tingginya permintaan akan produk halal sesuai dengan syariat Islam sudah sepatutnya dipahami oleh para pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Apalagi sejak pemerintah membentuk BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai upaya penyediaan fasilitas Islami, diterbitkan pula KMA (Keputusan Menteri Agama) No.748/2021 yang kelak mengatur jenis-jenis produk apa saja yang bersertifikat halal. 

Penasaran tentang apa saja produk-produk wajib halal yang ditetapkan oleh pemerintah? Berikut penjelasan lengkapnya.


15 Produk Wajib Sertifikasi Halal di Tanah Air

Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, para pelaku usaha di Tanah Air haruslah segera mengajukan sertifikat halal untuk produk-produk yang mereka tawarkan. Apalagi sesuai UU tersebut, tenggat waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Agama adalah 17 Oktober 2024. Tak heran kalau demi memenuhi deadline, BPJPH membuka pendaftaran SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) 2023 untuk 1 juta kouta UMK (Usaha Mikro Kecil).

Baca Juga: Mengenal Ekosistem Halal, Pihak yang Berperan Penting dalam Proses Sertifikasi Halal

Kini dengan waktu yang tersisa masihlah sekitar 15 bulan lagi, ada baiknya Sahabat Wirausaha mengecek informasi produk-produk yang wajib bersertifikasi halal berikut ini berdasarkan KMA No.748/2021:

1. Makanan

foto: Sriboga

Untuk produk kategori makanan, setidaknya ada 17 jenis turunannya yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai aturan pemerintah. Beberapa jenis produk itu adalah:

  1. Susu dan analognya
  2. Lemak, minyak, dan emulsi minyak
  3. Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet
  4. Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan (Mulai dari buah olahan, buah utuh segar, buah kering campur, buah dalam kemasan, santan bubuk/kemasan, tepung buah, asinan buah, bumbu rujak, selai/saus/puree/pasta buah, buah bersalut/bergula/berkristal, manisan buah, jeli/bubur agar bubuk, sayuran beku, sayuran dalam kemasan, asinan sayuran)
  5. Kembang gula/permen dan cokelat
  6. Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
  7. Produk bakery
  8. Daging dan produk olahan daging
  9. Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan echinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan (Mulai dari fillet ikan, olahan ikan/hasil laut beku, olahan ikan/hasil laut berlapis tepung yang dibekukan, ikan presto, ikan kaleng, ikan pindang, nugget/sosis ikan, keripik/kerupuk ikan, pempek ikan, kerang kemasan, tiram kemasan)
  10. Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan
  11. Gula dan pemanis termasuk madu
  12. Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein
  13. Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus
  14. Makanan ringan siap santap
  15. Pangan siap saji
  16. Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan
  17. Bahan tambahan pangan
  18. Kelompok bahan lainnya

Baca Juga: Mengenal Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal, Ketahui Kriteria dan Contohnya Di Sini!

Khusus untuk kategori nomor 16, termasuk di dalamnya adalah Sahabat Wirausaha yang memiliki restoran, kantin atau kafetaria, rumah makan, warung makan, kedai makanan hingga penyedia jasa boga atau katering.

Lalu kemudian untuk kategori nomor 17 atau bahan tambahan pangan, setidaknya ada 24 kelompok yang mayoritas diantaranya merupakan senyawa yang digunakan dalam proses membuat makanan. Tentunya ratusan senyawa yang wajib memiliki sertifikasi halal ini nantinya akan digunakan sesuai dengan kadar yang telah ditentukan pemerintah, agar tidak membahayakan calon konsumen. Penting bagi para penjual makanan yang termasuk 18 kategori di atas, mengurus sertifikat halal secepatnya.

2. Minuman

Tak berbeda jauh dengan kategori makanan, minuman yang juga merupakan kebutuhan pokok manusia wajib memiliki sertifikasi halal juga di Indonesia. Hanya ada dua jenis produk turunan kategori minuman yakni minuman dengan pengolahan dan kelompok bahan minuman.

Untuk jenis minuman dengan pengolahan, ada delapan kelompok lagi yang wajib Sahabat Wirausaha perhatikan. Mulai dari air minum, air mineral, air minum pH tinggi, air soda, air minum beroksigen, air minum berkarbonat, sari buah dan sari sayuran, minuman berperisa, aneka kopi dan teh, minuman sari kedelai, serealia (padi, jagung, gandum, sorgum, barley, rogge/rye, oat, jali, soba, millet) celup , minuman berbasis susu, sampai minuman-minuman tradisional.

Sehingga bisa disimpulkan jika Sahabat Wirausaha menjual produk minuman seperti bandrek, bajigur, wedang jahe, wedang uwuh, sekoteng hingga bir pletok yang merupakan minuman khas Betawi, wajib segera melengkapi sertifikat halal sekarang juga.

3. Obat

Ada tujuh kelompok produk yang masuk kategori obat dan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal. Produk-produk itu adalah obat tradisional, suplemen kesehatan, obat kuasi, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras dikecualikan narkotika dan psikotropika, hingga bahan obat.

Untuk obat-obat jenis tradisional, Sahabat Wirausaha yang memproduksi obat-obat herbal terstandar, berlisensi maupun ekstrak bahan alam harus segera berlabel halal. Termasuk juga para importir, sehingga obat-obat tradisional yang berasal dari luar negeri harus terjamin aman dikonsumsi oleh penduduk Tanah Air yang mayoritas adalah pemeluk agama Islam.

Sedangkan untuk obat-obatan yang beredar di apotek, seluruh obat bertanda hijau atau biru dengan tepian garis berwarna hitam harus juga mengantongi sertifikat halal. Bahkan obat-obat keras terkecuali narkotika dan psikotropika yang biasanya memiliki tanda khusus pada kemasan dengan huruf K dalam lingkaran merah, juga tak luput punya kepastian halal pula.

Baca Juga: Mengenal Halal Partner LPPOM MUI, Tim Khusus yang Bantu Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal

4. Kosmetik

Masa depan cerah bisnis skincare yang ternyata mencatat pertumbuhan positif selama pandemi Covid-19 tidak luput dari pantauan sertifikasi halal pula. Meskipun produk-produk skincare baik facecare, haircare hingga bodycare tidaklah dikonsumsi secara oral seperti suplemen kesehatan, ternyata termasuk kategori yang wajib memiliki sertifikasi halal.

Setidaknya ada 15 kelompok kosmetik yang harus jadi perhatian para produsen mulai dari aneka krim, emulsi, cairan, gel hingga minyak yang digunakan pada kulit tubuh serta wajah, masker wajah, alas bedak, bedak, aneka jenis sabun, aneka pewangi  termasuk parfum, berbagai kebutuhan mandi seperti sabun, garam mandi atau lulur, deodoran, pewarna rambut, shampoo, tonik rambut, sampai peralatan kosmetik harus punya sertifikasi halal.

Sehingga Sahabat Wirausaha yang menjalankan produksi peralatan cukur, alat-alat merias wajah seperti eyeliner, mascara, eyeshadow, lem bulu mata, lip color, lip gloss, sampai perawatan gigi dan kuku, harus mengantongi label halal maksimal Oktober 2024 mendatang.

foto: Toa Heftiba/Unsplash

5. Produk Kimiawi

Sesuai dengan namanya, produk-produk kimiawi di sini memang berkaitan dengan sejumlah senyawa kimia yang kerap ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari kelompok bahan penolong seperti deterjen, pemutih cucian, sampai aneka bahan kimiawi penolong lain yang sering dipakai dalam produksi makanan, minuman, obat, hingga kosmetik. Bahkan untuk bahan kimiawi lain seperti arang atau karbon aktif, juga telah diatur kewajiban memiliki sertifikasi halal.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis Self Declare, Begini Syarat dan Alurnya!

6. Produk Biologi

Berbeda dengan produk-produk kimiawi, produk biologi lebih sering digunakan untuk kebutuhan kesehatan. Biasanya para tenaga menis akan menggunakan aneka produk biologi untuk perawatan atau pengobatan pasien. Beberapa produk biologi yang kini wajib bersertifikat halal mulai dari hormon, produk terapi gen, vaksin, hingga aneka ragi yang digunakan dalam proses produksi roti.

7. Produk Rekayasa Genetik

Meskipun terkesan memiliki nama yang cukup asing, rupanya aneka produk rekayasa genetik juga harus mengurus kepemilikan label halal. Setidaknya ada enam produk yang terkait dengan proses pembuatan makanan, minuman, obat dan kosmetik. Beberapa produk itu seperti produk DNA rekombinan, transplantasi sel punca, produk transplantasi inti atau produk kloning, produk teknologi hibridoma (produk fusi sel), produk teknologi plasmaid dan produk rekayasa genetik lainnya.

8. Barang Gunaan

Pernahkah Sahabat Wirausaha menemukan iklan mengenai kulkas halal? Kendati terdengar tidak masuk akal karena perabotan rumah tangga itu tidak dikonsumsi, pemerintah rupanya mengatur sejumlah barang gunaan wajib berlabel halal termasuk kulkas. 

Setidaknya untuk kategori barang gunaan, ada beberapa kelompok produk yang masuk di dalamnya seperti sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah Islam, kemasan produk, alat tulis dan kesehatan, sampai bahan penyusun barang gunaan.

foto: Infobrand

Sehingga dengan demikian, Sahabat Wirausaha yang memproduksi pakaian, pakaian dalam, kaos kaki, jaket, topi, kerudung, helm, cincin, jam tangan, pengikat rambut, ikat pinggang, dompet, tas, alas kaki, kalung, produk perawatan bayi, pewangi ruangan, pestisida rumah tangga, pengendali serangga, peralatan makan di dapur, sajadah, mukenah, sarung, sampai alat-alat kesehatan di fasilitas medis harus memiliki sertifikat halal ke depannya.

Baca Juga: Cara Daftar Sertifikat Halal Reguler Secara Online, Berikut Syarat, Alur, dan Biayanya!

Bahkan aneka bahan penyusun barang gunaan seperti bulu hewan atau kulit hewan juga tak luput dari kewajiban label halal yang sudah diatur oleh pemerintah. Tentu kewajiban sertifikasi halal ini sendiri ditetapkan demi menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen di Tanah Air.

9. Jasa Penyembelihan

Setidaknya ada dua jenis hewan utama yang dikonsumsi oleh umat Islam dan dianggap halal dalam kitab suci Al-Quran yakni mamalia seperti sapi atau kambing, dan unggas seperti ayam atau bebek. Lantaran sumber protein hewani ini tingkat konsumsinya sangatlah tinggi, keberadaan RPH (Rumah Potong Hewan) atau RPU (Rumah Potong Unggas) sangat dibutuhkan.

Untuk itulah pemerintah mengatur para penyedia jasa penyembelihan baik RPH, RPU atau TPH (Tempat Pemotongan Hewan) dan TPU (Tempat Pemotongan Unggas), wajib mengantongi sertifikasi halal saat ini juga.

10. Jasa Pengolahan

Apakah Sahabat Wirausaha menjalankan bisnis di jasa pengolahan? Ternyata sektor ekonomi ini juga harus punya sertifikasi halal ke depannya. Ada enam kelompok turunan jasa pengolahan yang jadi perhatian pemerintah seperti:

  1. Jasa pengolahan makanan, minuman, obat, dan kosmetik
  2. Jasa pengolahan tekstil, pakaian jadi, dan produk kulit
  3. Jasa pengolahan kayu dan kertas
  4. Jasa pengolahan produk minyak, bahan kimia, dan barang-barang farmasi
  5. Jasa pengolahan karet dan plastik
  6. Jasa pengolahan lainnya

Keenam kelompok jasa pengolahan itu harus mengantongi label halal karena memang berkaitan dengan proses produksi makanan, minuman, obat serta kosmetik yang digunakan dalam keseharian umat Islam di Tanah Air.

11. Jasa Penyimpanan

Tak berbeda jauh dengan penyedia jasa pengolahan, pelaku bisnis jasa penyimpanan barang entah yang berwujud padat, cair, hingga gas juga kedepannya harus memiliki sertifikat halal dari pemerintah Indonesia. Sehingga kalau Sahabat Wirausaha menjalankan bisnis gudang penyimpanan dengan alat-alat pendingin yang kerap dimanfaatkan industri makanan, minuman, obat dan kosmetik, harus terjamin kehalalannya.

12. Jasa Pengemasan

Selain jasa pengolahan dan jasa penyimpanan, sektor jasa pengemasan juga sangat terkait dalam industri makanan, minuman, obat dan kosmetik yang nantinya wajib punya sertifikasi halal. Untuk itulah pemerintah mendorong penyedia jasa pengemasan produk yang terkait dengan industri-industri halal, harus juga mampu memberikan jaminan keamanan pada konsumen Muslim.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) - Pengertian, Fungsi, dan Daftar Lembaga

13. Jasa Pendistribusian

Sebagai negara kepulauan yang terdiri dari belasan ribu pulau, jasa pendistribusian sangatlah dibutuhkan di Indonesia. Sektor distribusi inilah yang memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi, sehingga keuangan negara tetap stabil. Bahkan selama pandemi Covid-19 yang membatasi kegiatan sosial masyarakat, sektor distribusi mampu tetap menggerakkan ekonomi negara.

Tak heran kalau akhirnya jasa pendistribusian adalah kunci utama rantai pasok dalam industri-industri utama seperti makanan, minuman, obat dan kosmetik yang membuatnya harus juga punya label halal. Mulai dari jasa angkutan barang melalui transportasi darat, transportasi air dan transportasi udara, haruslah sudah bersertifikasi halal.

14. Jasa Penjualan

Apakah Sahabat Wirausaha kini menjalankan bisnis retail? Maka sudah sepatutnya mulai mempelajari tata cara mengurus sertifikasi halal. Karena rupanya sektor retail termasuk dalam kelompok jasa penjualan tanpa proses pengolahan dan memasak yang ke depannya, wajib memberikan jaminan kehalalan. Selain retail, gerai-gerai pada pasar modern hingga toko dan kios-kios pasar tradisional, juga wajib memenuhi ketentuan halal dari pemerintah.

15. Jasa Penyajian

Dan produk bisnis terakhir yang wajib memenuhi sertifikasi halal oleh pemerintah dalam hal ini Kemenag adalah penyedia jasa penyajian. Berbeda dengan restoran, jasa penyajian di sini menawarkan produk tanpa proses pengolahan atau memasak. Sehingga kalau Sahabat Wirausaha menjalankan bisnis saung (ala carte), dus (box) hingga bungkus (pack/wrap/take away), maupun penyajian meja (table service) sudah pasti wajib berlabel halal karena berkaitan dengan makanan dan minuman.

Bagaimana? Ternyata ada banyak sekali produk yang wajib bersertifikat halal ke depannya, bukan? Tentu saja aturan yang diputuskan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia ini bukan berarti mempersulit pelaku bisnis, tapi justru memberikan peluang agar pebisnis lebih menjaga kualitas bahan baku hingga hasil produksi yang aman untuk konsumen di Tanah Air. Dengan begitu, omzet pun akan jauh lebih stabil dan bisnis lebih berjalan lancar.

Jika Sahabat Wirausaha merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman lainnya. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.