Inilah Jenis Produk Wajib Sertifikasi Halal di Indonesia, Produkmu Termasuk?Foto: Ilustrasi AI

Diperbarui: 30 September 2026 · Pembaruan oleh: Nuha Azka Fahmi · Ditinjau oleh: Madinatul M.

Sahabat Wirausaha - kita tentu sudah tahu bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri per Semester I 2026, sebanyak 87,14% penduduk Indonesia tercatat beragama Islam. Angka ini juga sejalan dengan laporan World Population Review edisi 2025, yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia lebih dari 242,7 juta jiwa, mengungguli Pakistan di posisi kedua dengan sekitar 240,7 juta jiwa. Jumlah yang sangat besar ini jelas membuat kebutuhan akan produk halal sangatlah tinggi.

Tingginya permintaan akan produk halal sesuai dengan syariat Islam sudah sepatutnya dipahami oleh para pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Apalagi sejak pemerintah membentuk BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai upaya penyediaan fasilitas Islami, diterbitkan pula KMA (Keputusan Menteri Agama) No.748/2021 yang mengatur jenis-jenis produk apa saja yang wajib bersertifikat halal dan kini kerangka pelaksanaannya sudah berjalan di bawah payung hukum terbaru, PP Nomor 42 Tahun 2024.

Penasaran tentang apa saja produk-produk wajib halal yang ditetapkan oleh pemerintah? Berikut penjelasan lengkapnya.


Kategori Produk Wajib Bersertifikat Halal

Ketentuan mengenai jenis produk yang wajib bersertifikat halal berikut ini merujuk pada KMA Nomor 748 Tahun 2021, yang kini dijalankan berdasarkan kerangka hukum terbaru yakni PP Nomor 42 Tahun 2024 (menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021). Ada baiknya Sahabat Wirausaha mengecek kembali kategori produkmu di bawah ini, sebab setiap kategori ternyata punya tenggat waktu yang berbeda-beda  mulai dari yang sudah lewat sejak 17 Oktober 2024 untuk usaha menengah-besar, yang jatuh pada 17 Oktober 2026 untuk sebagian besar kategori termasuk UMK, hingga yang masih punya waktu lebih panjang sampai 2029 atau bahkan 2034 untuk kategori tertentu seperti obat keras dan alat kesehatan berisiko tinggi.

Rincian jenis produk pada masing-masing kategori merujuk KMA Nomor 748 Tahun 2021, sementara seluruh dasar hukum penahapan dan tenggat waktu di bawah ini diverifikasi langsung dari teks resmi PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Mengenal Ekosistem Halal, Pihak yang Berperan Penting dalam Proses Sertifikasi Halal

1. Makanan

Inilah Jenis Produk Wajib Sertifikasi Halal di Indonesia, Produkmu Termasuk?foto: Sriboga

Untuk produk kategori makanan, setidaknya ada 17 jenis turunannya yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai aturan pemerintah. Beberapa jenis produk itu adalah:

  1. Susu dan analognya
  2. Lemak, minyak, dan emulsi minyak
  3. Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet
  4. Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan (Mulai dari buah olahan, buah utuh segar, buah kering campur, buah dalam kemasan, santan bubuk/kemasan, tepung buah, asinan buah, bumbu rujak, selai/saus/puree/pasta buah, buah bersalut/bergula/berkristal, manisan buah, jeli/bubur agar bubuk, sayuran beku, sayuran dalam kemasan, asinan sayuran)
  5. Kembang gula/permen dan cokelat
  6. Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
  7. Produk bakery
  8. Daging dan produk olahan daging
  9. Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan echinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan (Mulai dari fillet ikan, olahan ikan/hasil laut beku, olahan ikan/hasil laut berlapis tepung yang dibekukan, ikan presto, ikan kaleng, ikan pindang, nugget/sosis ikan, keripik/kerupuk ikan, pempek ikan, kerang kemasan, tiram kemasan)
  10. Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan
  11. Gula dan pemanis termasuk madu
  12. Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein
  13. Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus
  14. Makanan ringan siap santap
  15. Pangan siap saji
  16. Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan
  17. Bahan tambahan pangan
  18. Kelompok bahan lainnya

Baca Juga: Mengenal Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal, Ketahui Kriteria dan Contohnya Di Sini!

Khusus kategori "penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan" mencakup Sahabat Wirausaha yang memiliki restoran, kantin atau kafetaria, rumah makan, warung makan, kedai makanan, hingga penyedia jasa boga atau katering.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 159 ayat (2) huruf a serta Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024. Usaha menengah dan besar sudah wajib bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2024, sementara usaha mikro dan kecil (UMK) diberi waktu lebih panjang hingga 17 Oktober 2026. Produk impor di kategori ini ditetapkan Menteri paling lambat 17 Oktober 2026.

2. Minuman

Minuman yang merupakan kebutuhan pokok manusia juga wajib bersertifikat halal, terbagi dalam dua kelompok besar: minuman dengan pengolahan dan kelompok bahan minuman. Untuk minuman dengan pengolahan, mencakup air minum, air mineral, air minum pH tinggi, air soda, air minum beroksigen, air minum berkarbonat, sari buah dan sari sayuran, minuman berperisa, aneka kopi dan teh, minuman sari kedelai, serealia celup, minuman berbasis susu, sampai minuman tradisional seperti bandrek, bajigur, wedang jahe, wedang uwuh, sekoteng, hingga bir pletok.

Kategori ini masuk kelompok penahapan yang sama dengan makanan, diatur dalam Pasal 159 ayat (2) huruf a serta Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024. Tenggatnya pun sama persis: usaha menengah-besar sejak 17 Oktober 2024, dan UMK hingga 17 Oktober 2026.

3. Obat

Kategori obat ternyata tidak memiliki satu tenggat tunggal, melainkan terbagi menjadi tiga kelompok dengan waktu yang berbeda-beda, sesuai Pasal 161 ayat (1) huruf a, b, dan c PP Nomor 42 Tahun 2024:

Jenis Obat Tenggat
Obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan 17 Oktober 2026
Obat bebas dan obat bebas terbatas 17 Oktober 2029
Obat keras (dikecualikan psikotropika) 17 Oktober 2034

Untuk obat tradisional, Sahabat Wirausaha yang memproduksi obat herbal terstandar, berlisensi, maupun ekstrak bahan alam  termasuk importir obat tradisional dari luar negeri  masuk tenggat 2026. Obat-obatan di apotek bertanda hijau/biru (obat bebas/bebas terbatas) punya waktu lebih panjang sampai 2029. Sementara obat keras bertanda "K" dalam lingkaran merah (dikecualikan narkotika dan psikotropika) baru wajib bersertifikat halal pada 2034.

Baca Juga: Mengenal Halal Partner LPPOM MUI, Tim Khusus yang Bantu Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal

4. Kosmetik

Bisnis skincare, baik facecare, haircare, maupun bodycare  meski tidak dikonsumsi secara oral, tetap wajib bersertifikat halal. Ada 15 kelompok kosmetik yang harus jadi perhatian: aneka krim, emulsi, cairan, gel, dan minyak untuk kulit dan wajah; masker wajah; alas bedak; bedak; aneka sabun; parfum dan pewangi; garam mandi/lulur; deodoran; pewarna rambut; shampoo; tonik rambut; hingga peralatan kosmetik seperti alat cukur, eyeliner, mascara, eyeshadow, lem bulu mata, lip color, lip gloss, serta produk perawatan gigi dan kuku.

Kategori ini diatur dalam Pasal 161 ayat (1) huruf d PP Nomor 42 Tahun 2024, dengan tenggat paling lambat 17 Oktober 2026.

Inilah Jenis Produk Wajib Sertifikasi Halal di Indonesia, Produkmu Termasuk?foto: Toa Heftiba/Unsplash

5. Produk Kimiawi

Produk kimiawi mencakup bahan penolong seperti deterjen, pemutih cucian, dan aneka bahan kimiawi penolong lain yang dipakai dalam produksi makanan, minuman, obat, hingga kosmetik. Bahan kimiawi lain seperti arang atau karbon aktif juga masuk kewajiban ini.

Perlu dicatat, Pasal 157 PP Nomor 42 Tahun 2024 membatasi cakupan produk kimiawi: kewajiban sertifikasi halal berlaku sejauh produk kimiawi tersebut terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik, bukan produk kimiawi secara umum tanpa batasan. Bersama kosmetik dan produk rekayasa genetik, kategori ini masuk penahapan Pasal 161 ayat (1) huruf d, dengan tenggat paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis Self Declare, Begini Syarat dan Alurnya!

6. Produk Biologi

Produk biologi lebih sering digunakan untuk kebutuhan kesehatan, seperti hormon, produk terapi gen, vaksin, hingga ragi yang dipakai dalam produksi roti.

Sama seperti produk kimiawi, Pasal 157 PP Nomor 42 Tahun 2024 menegaskan produk biologi wajib bersertifikat halal sejauh terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik. Selain itu, Pasal 161 ayat (1) huruf j mengatur ketentuan khusus: produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, tetap boleh beredar asal mencantumkan keterangan asal bahan sampai ditemukan bahan atau cara produksi yang halal (Pasal 162 ayat 3).

7. Produk Rekayasa Genetik

Produk rekayasa genetik terkait proses pembuatan makanan, minuman, obat, dan kosmetik, meliputi produk DNA rekombinan, transplantasi sel punca, produk transplantasi inti/kloning, produk teknologi hibridoma (fusi sel), produk teknologi plasmid, dan produk rekayasa genetik lainnya.

Sama seperti produk kimiawi dan produk biologi, cakupannya mengikuti batasan Pasal 157,berlaku sejauh terkait makanan, minuman, obat, atau kosmetik. Kategori ini diatur dalam Pasal 161 ayat (1) huruf d, dengan tenggat paling lambat 17 Oktober 2026.

8. Barang Gunaan

Pasal 158 ayat (1) PP Nomor 42 Tahun 2024 menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk barang gunaan berlaku bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Jadi barang seperti pakaian, kaos kaki, jaket, topi, kerudung, helm, cincin, jam tangan, pengikat rambut, ikat pinggang, dompet, tas, alas kaki, kalung, produk perawatan bayi, pewangi ruangan, pestisida rumah tangga, pengendali serangga, peralatan makan, sajadah, mukenah, sarung, hingga alat kesehatan, wajib bersertifikat halal ketika mengandung atau berasal dari bahan hewani — misalnya kulit hewan pada tali jam atau dompet, bulu hewan pada kuas kosmetik, atau gelatin pada kapsul alat kesehatan tertentu.

Penahapan tenggatnya terbagi sesuai Pasal 161 ayat (1) huruf e, f, g, h, dan i:

Sub-kategori Barang Gunaan Tenggat
Sandang, penutup kepala, aksesoris 17 Oktober 2026
Perbekalan kesehatan RT, peralatan RT, perlengkapan peribadatan, alat tulis, perlengkapan kantor 17 Oktober 2026
Alat kesehatan kelas risiko A 17 Oktober 2026
Alat kesehatan kelas risiko B 17 Oktober 2029
Alat kesehatan kelas risiko C 17 Oktober 2034

Baca Juga: Cara Daftar Sertifikat Halal Reguler Secara Online, Berikut Syarat, Alur, dan Biayanya!

9. Jasa Penyembelihan

Ada dua jenis hewan utama yang dikonsumsi umat Islam: mamalia (sapi, kambing) dan unggas (ayam, bebek). Penyedia jasa penyembelihan, baik Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), Tempat Pemotongan Hewan (TPH), maupun Tempat Pemotongan Unggas (TPU) , wajib bersertifikat halal.

Kategori ini diatur dalam Pasal 159 ayat (2) huruf c serta Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024, mengikuti jadwal yang sama dengan makanan-minuman: usaha menengah-besar sejak 17 Oktober 2024, UMK hingga 17 Oktober 2026.

10–15. Jasa Pengolahan, Penyimpanan, Pengemasan, Pendistribusian, Penjualan, dan Penyajian

Keenam jenis jasa ini  jasa pengolahan (termasuk jasa pengolahan tekstil, kayu-kertas, produk minyak dan farmasi, karet-plastik), jasa penyimpanan (gudang dengan alat pendingin), jasa pengemasan, jasa pendistribusian (transportasi darat, air, udara), jasa penjualan (retail, pasar modern, pasar tradisional), serta jasa penyajian (saung/ala carte, box, bungkus/take away, table service)  diatur dalam Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 42 Tahun 2024:

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa yang terkait dengan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai f, dimulai berdasarkan ketentuan waktu penahapan produk masing-masing.

Artinya, keenam jenis jasa ini tidak punya satu tenggat tunggal, melainkan mengikuti tenggat produk yang mereka layani. Sebagai contoh, jasa pengolahan atau pendistribusian untuk kosmetik mengikuti tenggat kosmetik (17 Oktober 2026), sementara jasa yang sama untuk obat keras mengikuti tenggat obat keras (17 Oktober 2034), dan jasa untuk makanan-minuman mengikuti tenggat makanan-minuman (2024 untuk usaha menengah-besar, 2026 untuk UMK).

Bagaimana? Ternyata ada banyak sekali produk yang wajib bersertifikat halal, bukan? Sejauh ini BPJPH mencatat sudah lebih dari 9,6 juta produk tersertifikasi halal di Indonesia, dengan pertambahan sekitar 5.000-6.000 produk setiap harinya, bahkan telah melampaui target tahun ini yang dipatok 7 juta produk. Tentu saja aturan ini bukan berarti mempersulit pelaku bisnis, tapi justru memberikan peluang agar pebisnis lebih menjaga kualitas bahan baku hingga hasil produksi yang aman untuk konsumen di Tanah Air.

Catatan pembaruan: Artikel ini diperbarui pada 30 September 2026 untuk menyesuaikan batas waktu sertifikasi halal dengan PP 42/2024.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

 

Sumber Referensi : Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diakses dari cmsbl.halal.go.id.

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•