Sebagai negara dengan jumlah umat Muslim terbanyak di dunia, Indonesia menjunjung tinggi pentingnya Sertifikasi Halal untuk produk-produk makanan dan minuman yang menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat. Tak terkecuali bagi produk-produk UMKM. Tercatat, hingga akhir 2022 lalu, sebanyak 725 ribu produk yang berasal dari 405 ribu UMKM di Indonesia, sudah tersertifikasi halal. Angka ini masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan UMKM kita yang mencapai lebih dari 64 juta. 

Salah satu alasan minimnya jumlah tersebut adalah sebagian besar pelaku UMKM tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengurus sertifikasi Halal. Untuk mengatasinya, kini telah hadir layanan “Halal Partner” dari LPPOM MUI, sebagai pilihan solusi bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halalnya. Bagaimana cara kerjanya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Layanan Halal Partner LPPOM MUI: Hadir dalam Memenuhi Kebutuhan Produk Halal

Sebagai lembaga pemeriksa halal yang telah berpengalaman lebih dari tiga puluh tahun, LPPOM MUI selalu memiliki harapan agar terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Untuk itu, LPPOM MUI memperkenalkan layanan Halal Partner, yaitu tim khusus yang dibentuk untuk membantu kegiatan sertifikasi halal pelaku usaha. Selain itu, Halal Partner juga memiliki nilai yang dipegang teguh dalam pelayanannya, yang biasa disebut “IHSAN” (Integritas, Handal, Sinergi, Antusias berinovasi, dan Nomor Satukan pelanggan). Adapun untuk penjabaran tiap nilainya adalah sebagai berikut:

Nilai “IHSAN” yang diterapkan pada pelayanan Halal Partner LPPOM MUI:

  • Integritas : Jujur, Bertanggung jawab, dan Amanah
  • Handal : Kompeten, Orientasi Hasil Terbaik, Pengembangan Pelayanan
  • Sinergi : Kolaborasi, Kontribusi, Empati
  • Antusias Berinovasi : Tanggap, Evaluasi Berkala, Perbaikan Pelayanan yang Berkelanjutan
  • Nomor Satukan Pelanggan : Mendengarkan, Menyediakan Solusi Terbaik, Komunikatif

Peran Halal Partner dalam Membantu Sertifikasi Halal Pelaku UMKM

Dilansir dari Webinar 2024 Halal Product Obligation in Indonesia: Regulations and Requirements, Halal Partner ini akan termasuk dalam pelayanan “Full Service” yang ditawarkan oleh LPPOM MUI. Pada praktiknya, Halal Partner akan membantu untuk mengurus akun SIHALAL & CEROL, sebagai platform untuk mengurus sertifikasi halal pelaku usaha. Nantinya, pelaku UMKM hanya perlu fokus untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan laporan audit perusahaan. Sementara progres dari pengurusan sertifikasi akan dikomunikasikan secara berkala oleh Halal Partner masing-masing.

Proses sertifikasi ini akan melibatkan KH MUI dan fatwa halal yang dihasilkan dalam SH BJPJPH (Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), yang memerlukan waktu sekitar 3 minggu sejak pembayaran dilakukan (bahkan bisa lebih cepat, tergantung persiapan yang dilakukan). Jika masih ada pertanyaan, pelaku usaha juga bisa berdiskusi dengan Halal Partnernya untuk info seputar regulasi terbaru, biaya, dan lainnya.

Bagaimana Cara Menghubungi Kontak Halal Partner LPPOM MUI?

Jika tertarik ingin mengetahui lebih lanjut tentang Halal Partner LPPOM MUI, Sahabat Wirausaha dapat menghubungi layanan LPPOM MUI melalui 3 kanal berikut:

  1. Mengunjungi situs form LPPOM MUI di sini: https://halalmui.org/connect-with-us/
  2. Menghubungi hotline LPPOM MUI di 14056, atau WhatsApp di: https://wa.me/628111148696
  3. Datang langsung ke kantor LPPOM MUI di alamat berikut ini: Gedung Global Halal Centre, Jl. Pemuda No.5, Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16161

Nah, semoga Sahabat Wirausaha bisa mempelajari artikel ini untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk usahanya, ya. Atau bisa juga bagikan atau share kepada teman dekat atau kerabat yang sedang membutuhkan info seputar sertifikasi halal dengan Halal Partner. Jangan lupa juga untuk like dan berikan komentar pada artikel ini ya, Sahabat Wirausaha. Semangat selalu.

Referensi

Live Stream YouTube LPPOM MUI: 2024 Halal Product Obligation in Indonesia - Regulations & Requirements,