Mengenal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) - Pengertian, Fungsi, dan Jenis

Jika mendaftar sertifikasi halal jalur reguler, Sahabat Wirausaha akan berinteraksi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas dalam memeriksa produk dan tempat usaha pada proses pendaftaran sertifikasi halal. Karenanya, penting bagi Sahabat Wirausaha untuk mengetahui apa dan bagaimana peran LPH dalam menyelenggarakan proses sertifikasi halal. 

Mari kita simak selengkapnya pada artikel berikut!


Pengertian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan suatu produk untuk sertifikasi halal. Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal jalur reguler, tentunya akan terlibat langsung dengan LPH sebagai auditor/pemeriksa produk yang akan disertifikasi.

Berdasarkan UU No.33 Tahun 2014, terdapat tiga aktor utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab tersendiri dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.


Fungsi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Berdasarkan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, LPH bisa didirikan oleh lembaga pemerintahan maupun masyarakat dengan syarat:

  1. Memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
  2. Memiliki akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
  3. Memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
  4. Memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

Fungsi utama LPH adalah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk yang akan disertifikasi halal. Secara praktis, LPH akan melakukan persiapan audit mulai dengan memeriksa formulir pendaftaran dan dokumen pendamping, mengatur jadwal audit, menunjuk auditor, hingga membuat laporan hasil audit.

Bagi lembaga masyarakat maupun pemerintah yang akan mengajukan akreditasi sebagai LPH bisa melakukan pendaftaran www.ptsp.halal.go.id dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai peraturan seperti: sertifikat hak milik bangunan, surat domisili, foto bangunan, Nomor Induk Berusaha (NIB), bukti kepemilikan laboratorium atau kerjasama laboratorium, daftar auditor halal, dan dokumen legalitas badan hukum.


Daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Ketika sudah mendaftar, BPJPH akan menunjuk LPH yang lokasinya dekat dengan lokasi usaha tempat Sahabat Wirausaha tinggal untuk melakukan pemeriksaan. Hingga saat ini, ada 30 LPH yang sudah terdaftar dan terakreditasi BPJPH, beberapa di antaranya yaitu:

  1. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI),
  2. LPH Sucofindo,
  3. LPH Surveyor Indonesia,
  4. Equitrust Lab,
  5. LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
  6. LPH Hidayatullah,
  7. UIN Sunan Gunung Djati Bandung,
  8. YPM Salman ITB,
  9. Quality Syariah,
  10. LPH Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik,
  11. LPH UIN Raden Fatah Palembang,
  12. Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru,
  13. LPH SUTHA,
  14. LPH Universitas Brawijaya,
  15. LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim,
  16. LPH YARSI,
  17. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjarbaru,
  18. LPH Universitas Hasanuddin,
  19. Global Halal Indonesia,
  20. IAIN Palangka Raya,
  21. LPH UIN Walisongo Semarang,
  22. LPH Bersama Halal Madani,
  23. LPH Yayasan Baslan Hugo Trea,
  24. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,
  25. Lembaga Pemeriksa Halal IPB
  26. LPH BSPJI Ambon,
  27. LPH Balai Sertifikasi,
  28. LPH dan Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah, dan
  29. LPH UIN Sultan Thaha Jambi.

Demikian penjelasan singkat mengenai LPH, semoga bisa menambah wawasan Sahabat Wirausaha tentang pihak yang terlibat dalam proses pengurusan sertifikasi halal.

Referensi:

  1. kemenag.go.id
  2. UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal