Mengenal Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal – Kewajiban untuk mendapatkan sertifikasi halal menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam industri makanan dan minuman, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Dokumen ini dibutuhkan untuk menjamin bahwa produk yang kita produksi sudah mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Maka dari itu, pemerintah Indonesia melalui LPPOM MUI menyatakan bahwa seluruh produk makanan dan minuman yang dikonsumsi harus bersertifikat halal mulai tanggal 17 Oktober 2024.
Namun, ternyata ada beberapa bahan baku yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi Halal, termasuk untuk bahan yang digunakan pada non-makanan. Kebanyakan bahan-bahan tersebut berasal dari sumber alami yang tidak perlu diolah, tidak memiliki kandungan yang diharamkan, serta tidak berbahaya untuk digunakan. Nah, apa saja kriteria bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Kategori Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal
Menurut Keputusan Menag (KMA) No. 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan Dari Kewajiban Sertifikasi Halal, terdapat 3 (tiga) kategori bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, yaitu:
- Berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
- Dikategorikan tidak beresiko mengandung bahan yang diharamkan; dan/atau
- Tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
Baca Juga: Mengenal Halal Partner LPPOM MUI, Tim Khusus yang Bantu Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal
Definisi dan Penjabaran Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal
Setelah mengetahui 3 (tiga) kategori tadi, kemudian di setiap kategorinya ada penjabaran mengenai bahan dan/atau komposisi tertentu yang dilibatkan, baik secara alami maupun buatan. Adapun penjabaran untuk setiap kategorinya adalah sebagai berikut:
- Bahan yang berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain, terdiri atas:
- Bahan yang berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain; misalnya buah segar, sayuran segar, dan umbi/kacang-kacangan.
- Bahan yang berasal dari hewan non sembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain; misalnya telur segar, susu segar (fresh milk), dan ikan/belalang.
- Bahan yang berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain; misalnya tape ketan/singkong, oncom, dan tempe.
- Bahan yang berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain; misalnya air tanah/dari sumber mata air, air injeksi, dan es batu (ice cube).
- Bahan tidak berisiko mengandung dan/atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik; misalnya selulosa, kapas murni, dan poliamin.
- Bahan kimia yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal, terdiri atas:
- Bahan kimia yang dihasilkan dari penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam; misalnya parafin, batu kapur, batu bara, tanah liat, dan lain-lain.
- Bahan kimia yang dihasilkan dari sintesis anorganik dan organik; misalnya silica gel, trometamol, coumarine, dan lain lain.
Contoh Bahan yang Dikecualikan Dari Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan & Minuman
Nah, setelah mengetahui kategori dan penjabaran dari setiap bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal, berikutnya kita akan membahas tentang beberapa contoh bahan dasar umum yang sering kita jumpai untuk diolah sebagai produk makanan dan minuman, yaitu:
1. Telur Segar
Pertama, bahan yang sering kita jumpai dalam produk makanan adalah telur. Variasinya pun cukup beragam, seperti telur ayam, telur bebek, dan sebagainya. Telur termasuk ke dalam bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, karena bahan ini tidak berasal dari hewan yang disembelih (di mana memerlukan aturan dan syariat Islam), dan tidak melalui proses pengolahan sebelumnya. Jadi, telur tersebut bisa langsung diolah dan dimasak untuk sajian/hidangan yang lezat.
2. Susu Segar
Susu segar juga termasuk dalam produk yang dikecualikan dari sertifikasi halal. Susu segar yang dimaksud adalah susu yang berasal dari hewan ternak yang dihalalkan, seperti susu sapi, susu kambing, dan sebagainya. Sama seperti telur, susu ini dihasilkan langsung dari sumbernya sehingga tidak melalui proses pengolahan yang melibatkan aturan tertentu.
Baca Juga: Perbedaan BPOM dan PIRT, Mana yang Kita Perlukan?
3. Sayuran Segar dan Kering
Selanjutnya, sayuran segar dan kering tidak perlu dilibatkan dalam sertifikasi halal. Hal ini dikarenakan sayuran tersebut termasuk dalam kategori tumbuhan atau tanaman yang dipetik/diambil secara langsung, tanpa melibatkan proses pengolahan atau penambahan unsur tertentu. Namun, perlu dipastikan agar penanaman tumbuhan ini dilakukan secara alami juga, ya. Jaid benar-benar tumbuh sebagaimana mestinya dan tidak tercampur bahan lainnya.
4. Buah Segar
Buah-buahan seperti ceri, apel, stroberi, pisang, bahkan anggur termasuk ke dalam bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal. Sama seperti sayuran, buah juga termasuk ke dalam kategori bahan alami dari tanaman/tumbuhan yang diambil secara langsung tanpa proses pengolahan dan penambahan bahan tertentu. Kecuali jika buah-buahan tersebut sudah melalui proses tertentu seperti fermentasi, maka perlu diuji kembali kehalalannya karena sudah termasuk buah yang tidak segar.
5. Air dari Tanah/Sumber Mata Air
Terakhir, bahan dasar yang dikecualikan dari sertifikasi halal adalah air murni, di mana bahan ini menjadi kebutuhan dasar bagi setiap makhluk hidup. Air murni yang dimaksud adalah air yang benar-benar turun dari mata air di muka bumi ini, tanpa proses pengolahan tertentu dan/atau tercampur dengan bahan atau zat kimia lainnya. Jika Sahabat Wirausaha sering mengonsumsi air mineral kemasan, maka status halalnya didapat dari pengujian bahan-bahan tertentu yang dilibatkan pada produksi air mineral kemasan tersebut.
Nah Sahabat Wirausaha, dari pembahasan di atas penting untuk diingat bahwa kebijakan mengenai bahan-bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal dapat berbeda-beda di berbagai negara dan lembaga sertifikasi. Beberapa lembaga sertifikasi mungkin memiliki persyaratan yang lebih ketat, sedangkan yang lainnya mungkin lebih fleksibel dalam mengizinkan penggunaan bahan-bahan tertentu. Berdasarkan hal tersebut, artikel ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia No. 1360 Tahun 2021, di mana setiap bahannya sudah dikategorikan dan tertera secara rinci untuk dipahami oleh kita sebagai masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, setiap pelaku usaha, khususnya produsen makanan dan minuman sudah sepatutnya untuk mematuhi standar sertifikasi halal yang berlaku di wilayah mereka. Hal ini tentunya dilakukan untuk menjamin bahwa produk mereka benar-benar halal dan dapat dikonsumsi oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Sertifikasi Halal, Membantu Kita Agar Mengelola Usaha dengan Andal. Sampai jumpa!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan bagikan atau share kepada teman dekat atau kerabat Kita. Jangan lupa juga untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya, Sahabat Wirausaha.
Referensi: