Perbedaan BPOM dan PIRT - Apakah Sahabat Wirausaha adalah seorang pengusaha di bidang pangan olahan dan ingin mendaftarkan sertifikat produknya? Namun masih bingung harus mendaftar sertifikat BPOM atau PIRT? Mari kita simak perbedaan dan fungsi kedua jenis sertifikat itu dalam artikel berikut.
Perbedaan BPOM dan PIRT, Mengenal Izin Usaha Pangan Olahan
Sebelum membahas lebih lanjut, Sahabat Wirausaha perlu memahami bahwa setiap jenis pangan ada izin edarnya tersendiri. Secara umum, pangan dibedakan menjadi dua jenis yaitu pangan segar dan olahan.
1. Pangan Segar
Pangan segar adalah jenis pangan yang tidak memerlukan pengolahan. Produk pangan ini dipasarkan dalam keadaan masih segar dari produsen. Berikut adalah beberapa kelompok dari pangan segar:
- Pangan segar asal hewan, misalnya daging sapi, daging ayam, atau sejenis unggas lainnya;
- Pangan segar asal tumbuhan, misalnya sayuran serta buah-buahan; dan
- Pangan segar asal ikan, misalnya lobster, kepiting, lele dan jenis ikan lainnya.
Untuk jenis pangan segar ini, pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin pun berbeda-beda. Misalnya untuk pangan segar asal tumbuhan, maka pihak yang mengeluarkan izinnya berasal dari Kementerian Kehutanan sedangkan perizinan untuk pangan segar asal ikan berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Mengenal Sertifikat Merek
2. Pangan Olahan
Pangan olahan merupakan jenis pangan yang memerlukan proses tambahan dalam pengolahannya. Selain bahan baku utama, dalam pangan olahan kemungkinan diperlukan bahan tambahan lainnya. Biasanya ada proses lanjutan yang dilakukan sebelum dipasarkan. Untuk jenis pangan olahan ini dibagi lagi menjadi 2 bagian:
a. Pangan Olahan Siap Saji
Pada pangan olahan siap saji, biasanya makanan akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, seperti di restoran dan warung makan lainnya. Dalam kasus lain, makanan yang langsung dihidangkan atau dikemas di depan konsumen juga termasuk ke dalam kategori pangan olahan siap saji. Contohnya adalah makanan dari booth jajanan.
Meskipun konsumen tidak langsung mengkonsumsinya, namun proses pengemasannya dikemas di hadapan konsumen. Jika, Sahabat Wirausaha memiliki usaha jenis ini, maka produknya tidak memerlukan izin BPOM.
b. Pangan Olahan Kemasan
Jenis pangan olahan ini memerlukan kemasan khusus untuk media penyimpanannya. Selain itu, pangan olahan kemasan juga biasanya membutuhkan tambahan perlakuan untuk menyimpannya, seperti tidak boleh terkena sinar matahari langsung, harus disimpan di lemari pendingin, dan harus dibekukan. Jenis pangan olahan kemasan inilah yang membutuhkan sertifikasi BPOM dan PIRT.
Selanjutnya, kita akan membahas kategori pangan olahan kemasan dan jenis sertifikasi yang dibutuhkan.
Perbedaan BPOM dan PIRT, Mana yang Dipilih?
Untuk mengurus izin edar pangan olahan kemasan, Sahabat Wirausaha bisa menggunakan BPOM dan PIRT. Namun, ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya, yaitu:
1. Sarana Produksi
Dilihat dari sarana yang digunakan untuk melakukan produksi, pangan olahan yang membutuhkan PIRT biasa digunakan untuk jenis usaha yang masih berskala rumahan atau tempat produksinya masih menyatu dengan rumah tinggal. Sementara itu, untuk izin edar BPOM, usahanya sudah memiliki tempat produksi yang terpisah dari rumah tinggal.
Baca Juga: Mengenal Phytosanitary Certificate
2. Proses Produksi
Dalam proses produksinya, pangan olahan dengan izin edar PIRT diolah secara manual hingga semi otomatis, sedangkan izin edar BPOM diperuntukkan bagi pangan olahan yang diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, dll.
3. Jenis Pangan yang Diproduksi
Jenis pangan dengan izin edar PIRT mengacu pada Peraturan Badan Pom No 22 Tahun 2018 No 22 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT. Adapun persyaratan umumnya untuk pangan olahan dengan izin edar PIRT adalah sebagai berikut:
- Termasuk pangan olahan kering;
- Masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang;
- Pangan terkemas dan berlabel;
- Merupakan pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri; dan
- Tidak boleh mencantumkan klaim.
Baca Juga: Apa itu Izin Edar?
Untuk izin edar BPOM mengacu pada Peraturan Badan POM No 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Adapun beberapa jenis pangan olahan yang wajib daftar di BPOM adalah sebagai berikut:
- Pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran;
- Pangan fortifikasi atau makanan yang diperkaya dengan zat gizi tertentu;
- Pangan wajib SNI, seperti air minum kemasan, minyak goreng sawit, gula kristal, dan sejenisnya;
- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan
- Bahan Tambahan Pangan (BTP) atau yang biasa ditambahkan ke dalam makanan dengan tujuan memberikan rasa atau warna tertentu, misalnya penyedap atau pewarna makanan.
Dari keterangan tersebut, semoga Sahabat Wirausaha sudah bisa membedakan mana pangan olahan yang membutuhkan BPOM dan mana pangan olahan yang membutuhkan PIRT.
Pangan Olahan yang Tidak Wajib Mendapatkan Izin Edar
Sumber: diadona
Dari semua pangan olahan yang ada di pasaran, ternyata tidak semuanya diwajibkan memiliki izin edar, baik PIRT maupun BPOM. Adapun jenis pangan yang tidak diwajibkan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pangan olahan dengan masa simpan tidak lebih dari 7 hari, misalnya kue basah atau makanan lainnya yang tidak bisa bertahan lebih dari 7 hari di suhu ruang;
- Jika pangan olahan berasal dari luar negeri diimpor dalam jumlah kecil, maka tidak diwajibkan memiliki izin edar;
- Pangan olahan yang digunakan untuk bahan baku pangan olahan lainnya;
- Pangan olahan yang dijual dalam jumlah besar ke perusahaan lainnya. Untuk jenis pangan olahan ini tidak dijual langsung ke konsumen akhir untuk dikonsumsi;
- Pangan olahan yang dikemas di hadapan pembeli. Jenis pangan ini termasuk ke dalam pangan olahan siap saji; dan
- Pangan olahan yang langsung dihidangkan dan dikonsumsi oleh konsumen atau biasa disebut pangan olahan siap saji.
Baca Juga: Apa itu Izin Usaha Mikro Kecil?
Itulah penjelasan mengenai perizinan pangan olahan. Setiap jenis pangan memiliki perizinan yang berbeda. Oleh karenanya, Sahabat Wirausaha perlu mencari informasi lebih lanjut terkait jenis pangan olahan mana yang sesuai dengan usahanya. Hal tersebut untuk memastikan jenis perizinan yang tepat yang akan digunakan.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.