Mengenal Ekosistem Halal – Sahabat Wirausaha, berdasarkan data Tahun 2022 dari Kementerian Agama RI, jumlah penduduk beragama Islam di Indonesia kini mencapai 241.699.189 jiwa. Dengan jumlah ini, Indonesia resmi menjadi negara dengan jumlah populasi Muslim terbesar di Asia Tenggara. Status tersebut mendorong pemerintah untuk terus berupaya menciptakan serta mewujudkan Ekosistem Halal Nasional. Lantas, apa sih Ekosistem Halal itu? Berikut penjelasannya.
Mengenal Ekosistem Halal
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ekosistem merupakan keanekaragaman suatu komunitas dan lingkungannya sedangkan arti kata halal yaitu diizinkan atau tidak dilarang oleh syarak. Dengan demikian, makna dari ekosistem halal adalah beragam hal seperti kegiatan industri, produk makanan dan minuman, gaya hidup, gaya busana (modest fashion), seni dan kebudayaan, kosmetik, dan keuangan; yang menggunakan sumber daya dan cara-cara sesuai dengan yang diizinkan oleh syariat Islam.
Sebagai contoh, untuk produk makanan dan minuman, dikategorikan sebagai produk halal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tidak mengandung unsur/zat/bahan yang berasal dari hewan babi.
- Tidak mengandung khamar (arak) dan produk turunan/sejenisnya.
Nah, untuk menyatakan bahwa suatu produk adalah produk halal, maka harus dilakukan proses Sertifikasi Halal.
Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga yang berperan penting dalam proses Sertifikasi Halal tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),
BPJPH adalah lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan sertifikasi kehalalan. BPJPH berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH memiliki sederet tugas dan tanggung jawab dalam proses registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal, pembinaan dan pengawasan produk halal, serta menerapkan standar kehalalan suatu produk.
2. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
LPH adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan proses pemeriksaan serta pengujian terhadap kehalalan suatu produk. Dengan kata lain, LPH bertugas untuk menilai apakah suatu produk telah memenuhi kriteria halal atau tidak.
3. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menetapkan status halal terhadap suatu produk (barang dan jasa). MUI juga berperan penting dalam mengatur hal-hal menyangkut kemaslahatan umat Islam di Indonesia, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, mengeluarkan fatwa untuk kehalalan makanan/minuman, hingga hal-hal terkait hubungan seorang muslim dengan lingkungannya.
4. Komunitas Halal
Selain itu, Sahabat Wirausaha perlu mengenal bahwa ada komunitas halal yang biasanya merupakan komunitas konsumen atau asosiasi bisnis yang menaruh perhatian pada praktik halal di Indonesia. Komunitas ini menjadi media untuk saling bertukar dan berbagi informasi tentang sertifikasi halal. Beberapa komunitas yang cukup terkenal yaitu Masyarakat Ekonomi Syariah, Halal Corner, dan IHATEC (Indonesia Halal Training & Education Center).
Sertifikasi Halal
Sahabat Wirausaha, sebagai pelaku usaha di Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sangat penting untuk memiliki Sertifikat Halal. Hal ini sangat bermanfaat bagi bisnis Sahabat Wirausaha, loh. Jika produk bisnis Sahabat Wirausaha belum memiliki label halal, maka calon pembeli mungkin akan mengurungkan niat untuk membeli produk tersebut.
Baca Juga: Sertifikat Vegan dan Vegetarian
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), produk wajib bersertifikat halal meliputi barang dan jasa sebagai berikut.
- Kategori Barang antara lain makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Kategori Jasa antara lain penyembelihan hewan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, penjualan, pendistribusian, serta penyajian.
Lantas, bagaimana sih caranya untuk memperoleh Sertifikat Halal? Nah, caranya dapat dilihat melalui gambar berikut ini.
Berdasarkan gambar tersebut di atas, ada 5 tahapan yang harus dilalui yaitu:
- Pemohon mengajukan permohonan Sertifikat Halal kepada Badan Penyelenggara Produk
Halal (BPJPH).
- BPJPH kemudian akan memeriksa kelengkapan berkas/dokumen.
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lalu akan melakukan pemeriksaan dan pengujian produk.
- Jika produk tersebut telah memenuhi kriteria halal, maka selanjutnya proses penetapan status halal pada produk tersebut akan dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang fatwa MUI.
- Tahap terakhir, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan hasil sidang fatwa MUI.
Nah, bagi Sahabat Wirausaha yang belum memiliki Sertifikat Halal, yuk segera daftar!
Upaya Pemerintah Mewujudkan Ekosistem Halal
Dalam rangka mewujudkan ekosistem halal nasional, pemerintah melalui berbagai lingkup kementerian turut melakukan berbagai upaya dan langkah nyata. Salah satu contohnya adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020. Peraturan Menteri tersebut membahas tentang tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan kawasan industri halal. Tujuan dikeluarkannya peraturan tersebut adalah untuk mengembangkan industri halal secara nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Dilansir dari ekon.go.id, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ekonomi syariah dan Industri Halal di Indonesia merupakan sektor yang memiliki peluang pertumbuhan menarik secara global. Permintaan terhadap sektor Industri halal diperkirakan akan meningkat di tahun 2023 yaitu pada sektor Islamic Finance, Halal Food, Halal Travel, Modest Fashion, Halal Media and Recreation, Halal Pharmaceuticals, dan Halal Cosmetics. Lebih lanjut, pemerintah diharapkan untuk terus memberikan dukungan melalui berbagai bauran kebijakan.
Nah, dengan demikian bila dilihat dari jumlah populasi pemeluk agama Islam yang begitu banyak di Indonesia serta kebijakan-kebijakan pemerintah yang sangat mendukung ekosistem halal, maka hal tersebut tentu dapat memberikan peluang bisnis yang sangat baik bagi Sahabat Wirausaha. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, manfaatkan peluang bisnis ini!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.
Referensi : ekon.go.id, kemenag.go.id, Wikipedia.