Frozen Food, Izin Edar – Sahabat Wirausaha, bicara soal frozen food sepertinya banyak di antara kita yang terbiasa mengonsumsinya. Apalagi di momen bulan suci Ramadhan seperti ini, frozen food alias makanan beku seperti nugget, bakso, dan sosis menjadi primadona lantaran awet dan mudah diolah. Terus meningkatnya permintaan akan frozen food menjadikan industri ini sebagai salah satu bisnis menjanjikan.

Tak main-main, berdasarkan data analisa Mordor Intelligence, pasar frozen food Indonesia diperkirakan menyentuh US$1,9 miliar di tahun 2023 dan melambung jadi US$2,78 miliar pada 2028 nanti. Tentu sebagai pelaku usaha ini adalah kabar yang sangat baik. Hanya saja supaya produk frozen food bisa diterima oleh pasar luas, Sahabat Wirausaha harus mulai mempertimbangkan izin edarnya.


Kenapa Frozen Food Harus Punya Izin Edar?

Alasan utama sekaligus paling penting kenapa frozen food wajib punya izin edar adalah karena produk ini merupakan kategori pangan olahan. Melihat bagaimana pasar makanan beku ini terus berkembang pesat terutama pasca pandemi COVID-19, membuat BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) selaku otoritas tertinggi soal pangan di Indonesia, mewajibkan izin edar bagi produsen.

Penny K Lukito selaku Kepala BPOM kepada Republika menjelaskan bahwa standar kelayakan pangan mencakup menjaga keamanan produk makanan beku dari berbagai kontaminasi penyakit yang bersumber dari virus dan bakteri. Untuk itulah pemerintah saat ini terus mendorong pelaku bisnis frozen food terutama kalangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), agar mengurus izin edar produknya ke BPOM.

Apalagi dengan memiliki izin edar, pemilik bisnis frozen food akan memperoleh sejumlah manfaat berikut ini:

  • Produk pangan olahan kemasan yang diedarkan di pasaran sudah dianggap legal oleh otoritas negara
  • Produk dengan izin edar resmi mendapat kepercayaan konsumen dan pasar
  • Konsumen yang mengonsumsi frozen food dengan izin edar akan merasa aman, sekaligus bebas dari cemaran kimia, biologi, hingga fisik selama proses produksi
  • Konsumen memperoleh informasi nilai produk termasuk nutrisi gizi, bahan baku, masa produksi dan tenggat kadaluarsa sehingga terhindar dari bentuk kerugian

Baca Juga: Wajib Tahu, 7 Tips Mengetahui Potensi Permintaan Pasar Bagi Pemula


Kriteria Frozen Food Yang Wajib Punya Izin Edar

Dalam sesi Curhat Sore yang dilangsungkan di Instagram @ukmindonesiaid bersama Dewi Meisari dan Yuni Kuswanti selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM, perihal izin edar frozen food inipun dibahas panjang lebar. 

Yuni menyebutkan jika dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, tertera jelas bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi memang wajib punya izin edar. Mengingat frozen food adalah pangan olahan yang diproduksi dengan proses pembekuan dan dipertahankan pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, maka izin edar adalah kewajiban.

Berikut kriteria pangan olahan termasuk frozen food yang wajib mendapat izin edar dari BPOM:

  • Makanan dengan nutrisi tambahan (fortifikasi) seperti pangan khusus ibu hamil, pangan khusus bayi dan balita, pangan olahan dengan klaim kaya vitamin/mineral
  • Pangan olahan yang wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti garam yodium, tepung terigu, cocoa bubuk, air minum dalam kemasan, gula kristal putih dan ikan kalengan
  • Pangan program pemerintah
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
  • BTP (Bahan Tambahan Pangan)

Di Indonesia sendiri memang terdapat beberapa jenis perizinan pangan olahan yang sudah diatur oleh Dinkes maupun BPOM, sesuai klasifikasi jenis pangan olahan, risiko, tempat usaha, dan jenis usaha pelaku UMKM. Dilansir Smesco, berikut beberapa di antaranya:

  • SP (Sertifikat Penyuluhan): Produksi pangan olahan skala rumah tangga yang didominasi pelaku usaha mikro dan kecil, cukup mendaftarkan produk yang bakal dijual ke Dinkes dan akan memperoleh nomor pendaftaran  berkode SP. SP ini khusus diberikan untuk pebisnis dengan modal terbatas dan Dinkes bertindak sebagai penyuluh.
  • SPP-IRT (Sertifikat Produksi P-IRT): Selain SP, Dinkes juga menerbitkan SPP-IRT yakni nomor PIRT sejumlah 15 digit bagi pangan olahan dengan daya tahan lebih dari tujuh hari, dengan masa berlaku lima tahun, serta dapat diperpanjang. SPP-IRT ini adalah jaminan produk yang dijual aman untuk dikonsumsi.
  • MD (Makanan Dalam): Untuk Sahabat Wirausaha dengan bisnis skala menengah, izin edar MD ini bisa diperoleh lewat pengajuan BPOM. Khusus untuk MD, merupakan kode izin edar pangan olahan termasuk frozen food produksi di Indonesia.

Baca Juga: Zarin Food: Berhenti Bekerja Sebagai Bidan, Kini Sukses Dirikan Bisnis Frozen Food Beromzet Miliaran

  • ML (Makanan Luar): Dikeluarkan oleh BPOM, kode izin edar ML khusus diberikan kepada produk-produk pangan olahan termasuk frozen food yang diimpor ke Indonesia, asalkan sudah sesuai aturan BPOM. Izin edar ML juga bisa diberikan pada produk impor yang langsung dipasarkan atau dikemas ulang.

Foto: selly.id

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT dan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan dan Produk pada Penyelenggaran Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Obat dan Makanan, berikut 15 kelompok pangan olahan yang diizinkan mendapat izin edar PIRT:

  • Hasil Olahan Daging Kering: Abon daging, dendeng daging, paru goreng kering, kerupuk kulit, rendang daging/paru.
  • Hasil Olahan Ikan Kering: Abon ikan, cumi kering, ikan asin, ikan asap, kerupuk ikan, udang kering (ebi), pasta ikan, petis, terasi, empek-empek kering, ikan goreng, dendeng ikan, rendang ikan/belut, serundeng ikan, bekicot olahan, presto ikan.
  • Hasil Olahan Unggas Kering: Abon unggas, usus goreng, ceker goreng, kulit unggas goreng, dendeng, telur asin, presto unggas, rendang telur.
  • Sayur Asin dan Sayur Kering: Acar, asinan/manisan sayur, jamur asin/kering, sayur asin kering, sayur kering, keripik sayur, emping melinjo/labu, manisan rumput laut.
  • Hasil Olahan Kelapa: Kelapa parut kering, nata de coco, geplak.
  • Tepung dan Hasil Olahannya: Bihun, biskuit, bagelen, dodol/jenang, krupuk, kue brem, kue kering, makaroni, mie kering, tapioka, tepung aren, tepung beras/ketan, tepung arcis, tepung gandum, tepung hunkwe, tepung kedelai, tepung kelapa, tepung kentang, tepung pisang, tepung sagu, tepung sukun, roti/bluder, peyek, soun, bakpao, bakpia/pia, bika ambon, cakwe, cimol, cendol, kulit lumpia/pangsit, moci, molen/bolen, mutiara/pacar cia, pilus, yangko.

Baca Juga: Daftar Perizinan yang Dibutuhkan Usaha Produksi Frozen Food

  • Minyak dan Lemak: Minyak jagung, minyak kelapa, minyak kedelai, minyak kacang, minyak bunga matahari, minyak zaitun, minyak sawit, minyak/lemak ayam, minyak/lemak sapi.
  • Selai, Jeli, dan Sejenisnya: Selai/jam, jeli buah, jeli agar, jeli bubuk rasa buah, jeli rumput laut, jeli lidah buaya, marmalad, srikaya, cincau.
  • Gula, Kembang Gula, dan Madu: Gula aren, gula kelapa, gula pasir bukan rafinasi, gula semut, kembang gula/permen, permen susu, permen karet, permen coklat, madu, sirup, manisan/arumanis (buah, rimpang), enting-enting/ampyang.
  • Kopi, Teh, Coklat Kering atau Campurannya: Kopi biji kering/bubuk, teh/teh hijau, teh rosella, coklat (tidak termasuk cokelat bubuk), kopi campur.
  • Bumbu: Aneka bumbu masakan, bawang goreng, cuka makan (cuka buah apel/anggur dll), kecap asin/manis, saos cabe, saos tomat, saos ikan, saos kacang, tauco, sambal, bumbu kacang/pecel.
  • Rempah-Rempah: Bawang merah kering/pasta/bubuk, bawang putih kering/pasta/bubuk, cabe kering/pasta/bubuk, cengkeh kering/pasta/bubuk, jahe kering/pasta/bubuk, kunyit kering/pasta/bubuk, jinten, kayu manis, kapulaga, ketumbar, lada putih/hitam, pala/bunga pala, wijen.
  • Minuman Ringan, Minuman Serbuk: Minuman beraroma, minuman gula asam, minuman buah, minuman kacang/bubuk/sari kedelai, minuman kopi/campur, minuman kunyit asam, minuman lidah buaya, minuman rumput laut, minuman sari madu, minuman sari tebu, minuman sari jagung, minuman sari bekatul, minuman sari kurma, minuman teh, minuman bandrek, limun, minuman jeli, minuman rempah, minuman rosella, minuman sari tape, minuman serbuk, minuman cincau.
  • Hasil Olahan Buah: Kripik/criping buah (sukun, salak, nangka, mangga, pisang dll), buah kering, lempok buah (durian dll), asinan buah, buah kering, manisan buah, buah dalam sirup, pisang lele.
  • Hasil Olahan Biji-Bijian dan Umbi: Ketan, jadah/jawadah/uli, kripik kentang, keripik kentang balado, keripik singkong/ketela, keripik/tortilla jagung, kripik talas, intip, keripik ubi jalar, rengginang, bekatul, bingka ubi, carangmas/kue kremes ubi jalar/ceker ayam, jipang/kipang beras ketan, berondong jagung, berondong beras ketan, marning jagung, emping jagung/singkong, keripik umbi-umbian, getuk goreng, kacang kulit/atom/bawang/goreng/telur/koro/mete/kapri/salut/tumbuk, kwaci, opak/gropak singkong/ubi/beras, singkong presto, lantim, abon oncom, tape ketan, tape singkong, tiwul, wingko babat, wajik ketan/buah.
  • Lain-Lain Es: Es stik/es lilin, es goyang/es loly, es puter, es mambo, es hunkwe.

Hanya saja sekalipun izin edar sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah, ternyata masih ada sejumlah pangan olahan terutama frozen food yang tidak perlu mencantumkan izin edar dan bisa langsung dipasarkan, lho!

Baca Juga: Sedang Banyak Peminat! Begini 7 Tips Memulai Bisnis Produksi Frozen Food


Kriteria Frozen Food Yang Tidak Wajib Punya Izin Edar

Berikut adalah kriteria pangan olahan termasuk frozen food yang tidak perlu punya izin edar BPOM berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 pasal 4 ayat 1 tentang Registrasi Pangan Olahan:

  1. Pangan olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari tujuh hari,
  2. Pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir,
  3. Pangan olahan dan BTP yang dikemas dalam  jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir,
  4. Pangan olahan, tidak termasuk BTP, yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen,
  5. Pangan olahan yang termasuk barang kebutuhan pokok hasil industri yang lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan yang meliputi gula kristal putih,minyak goreng, dan tepung terigu,
  6. Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  7. Pangan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan sampel dalam rangka pengujian, penelitian, dan/atau konsumsi sendiri,
  8. Pangan siap saji, dan/atau
  9. Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.

Jika disimpulkan sesuai dengan aturan di atas, maka produk frozen food yang cuma bisa disimpan selama 5-6 hari, tidak perlu punya izin edar dan bisa langsung dijual di pasaran. Masa simpan ini sendiri dihitung setelah selesai produksi dan masuk ke tempat pendingin, bukan saat produk keluar dari tempat pendingin ke konsumen.

Bagaimana Sahabat Wirausaha, ternyata tidak semua frozen food wajib punya izin edar, bukan? Hanya saja dengan memiliki izin edar resmi baik dari Dinkes atau BPOM, produk yang kalian miliki akan lebih dipilih oleh konsumen dan pasar. Di mana akhirnya bakal berdampak positif ke omzet usaha. Untuk itu, yuk urus izin edar produk frozen food kalian!

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.