Cara Mendapatkan Sertifikat SVLK - Apakah Sahabat Wirausaha memiliki bisnis yang bergelut di industri mebel? Industri mebel merupakan industri yang berfokus pada pembuatan dan penjualan perabotan yang berbahan dasar kayu, seperti kursi, meja, rak, hingga lemari. Karena kaya akan berbagai jenis kayu – seperti merbau, ulin, gaharu, dan jati – pasar mebel di Indonesia diperkirakan akan tumbuh pada tahun 2022 hingga 2028 dengan tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 7% (sumber penelitian: Mordor Intelligence).

Namun hingga saat ini, masih marak terjadi penebangan ilegal untuk mendapatkan kayu sebagai bahan utama dalam industri mebel. Pemerintah pun menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK untuk menjamin bahan baku mebel produksi Indonesia berasal dari hutan yang terkelola dan sebagai upaya dalam menghindari penebangan ilegal. 

Memang seberapa penting Sistem Verifikasi Legalitas Kayu untuk bisnis kita? Bagaimana ya Cara Mendapatkan Sertifikat SVLK? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), mari simak artikel berikut!


Cara Mendapatkan Sertifikat SVLK, Mengenal Apa itu Sistem Verifikasi Legalitas Kayu?

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun melalui pendekatan pemangku kepentingan majemuk (multi stakeholder) serta untuk memastikan bahan baku produk kayu berasal dari sumber yang pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Dalam pengelolaan kayu, aspek legalitas mencakup izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku.

Dalam penerapannya, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) memiliki 3 (tiga) prinsip utama, yaitu untuk perbaikan tata kelola perhutanan yang lebih baik (governance), keterwakilan para pihak dalam pengembangan sistem maupun pemantauan (representativeness) serta diawasi oleh semua pihak secara transparan (transparent). Mengutip dari laman Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian MENLHK, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan sebagai upaya untuk 5 (lima) hal berikut:

  1. Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien, dan adil.
  2. Mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.
  3. Memperbaiki tata kepemerintahan kehutanan Indonesia.
  4. Meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia.
  5. Mengurangi praktik penebangan hutan liar (illegal logging) dan praktik perdagangan ilegal untuk produk kayu (illegal trading).

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diberlakukan sejak 1 September 2009 dan diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.42/Menhut-Ii/2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-Ii/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak. Selain itu, menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor pasal 14, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bersifat wajib untuk mendapatkan dokumen V-Legal sebagai salah satu syarat utama ekspor produk kayu.

Atas hal ini, dengan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2012 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) memiliki 8 (delapan) standar legalitas kayu yang dipilih berdasarkan kategori usaha, yaitu:

  • Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Rehabilitasi Ekologi (RE).
  • Pemegang Izin Usaha Industri (IUI)
  • Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Hutan Desa (HD).
  • Pemilik hutan hak (hutan rakyat).
  • Pemilik Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
  • Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK) dan Industri lanjutan (IUI Lanjutan) dan Tanda Daftar Industri (TDI).
  • Industri rumah tangga dan pengrajin.
  • Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) Kayu.

Baca Juga: Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner - Pengertian, Syarat, Alur, dan Biaya Pendaftaran


Persyaratan Dokumen Izin Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Setelah mengetahui tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), kini saatnya kita menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk Cara Mendapatkan Sertifikat SVLK. Mengutip dari laman LindungiHutan, yuk catat keperluan dokumen apa saja yang sekiranya dibutuhkan untuk Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)!

a. Dokumen Legalitas Perusahaan, yang mencakup:

  1. Akta Pendirian untuk badan usaha; KTP bagi usaha perorangan; atau Akta Pendirian Kelompok untuk pemohon Sertifikasi secara kelompok.
  2. Izin Gangguan (HO).
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) NPWP.
  6. Dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL.
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  8. Sertifikat Keterampilan (SKT).
  9. Izin Usaha Industri (IUI).
  10. Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI).
  11. Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (jika ada).
  12. Dokumen Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK).

b. Dokumen Bahan Baku

  1. Dokumen Kontrak; Perjanjian jual beli; atau Bukti jual beli bahan baku.
  2. Berita acara serah terima kayu dari penjual ke pembeli.
  3. Jika kayu diimpor, maka wajib memberikan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pendukung seperti Packing List, Invoice, B/L, dan Certificate of Origin.
  4. Dokumen angkutan kayu yang sah.
  5. Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) dan Laporan Mutasi Kayu Olahan (LMKO).

c. Dokumen Produksi

  1. Alur Proses Produksi untuk setiap jenis produk.
  2. Tally sheet penggunaan bahan baku dan hasil produksi.
  3. Laporan hasil produksi bulanan dan tahunan.

d. Dokumen Pemasaran Dalam Negeri

  1. Laporan pemasaran dalam negeri.
  2. Dokumen angkutan kayu yang sah.

e. Dokumen Pemasaran Luar Negeri untuk Ekspor

  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  2. Packing List.
  3. Invoice.
  4. Bill of Lading.
  5. Bea Keluar (jika ada).
  6. CITES (jika ada).
  7. Laporan Surveyor (Jika ada).

f. Dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

  1. Prosedur K3.
  2. Daftar Peralatan K3.
  3. Catatan Kecelakaan Kerja.

g. Dokumen Pemenuhan Hak Tenaga Kerja

  1. Daftar Tenaga Kerja.
  2. Daftar serikat pekerja atau peraturan perusahaan tentang serikat pekerja.
  3. Dokumen Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).

Baca Juga: Ini dia Panduan Mendirikan CV yang Perlu Kamu Tahu


Cara Mendapatkan Sertifikat SVLK

Jika dokumen sudah siap, maka tahap berikutnya adalah mendaftar untuk pelaksanaan audit Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Audit Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK). Terdapat sekitar 30 Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang terdaftar di KLHK, dengan 10 diantaranya adalah:

  • PT Ayamaru Sertifikasi.
  • PT PCU Indonesia.
  • PT Scientific Certification System Indonesia.
  • PT Trifos Internasional Sertifikasi (TRIC).
  • PT Jenggala Hijau Sertifikasi.
  • PT Lambodja Sertifikasi.
  • PT Smart Quality Sistem.
  • PT Sucofindo International Certification Services.
  • PT TUV Rheinland Indonesia.
  • PT SGS Indonesia.

Cara Mendapatkan Sertifikat SVLK memakan waktu kurang lebih 3-10 hari kerja. Dalam prosesnya, terdapat beberapa tahapan audit yang harus kita lalui, terdiri dari:

1. Pengajuan permohonan verifikasi ke Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu

Paralel setelah dokumen lengkap dan siap, kita dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang telah dipilih melalui situs web milik lembaga ataupun mengontak langsung ke nomor telepon lembaga.

2. Perencanaan Verifikasi

Setelah mengajukan permohonan, Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu akan meninjau dokumen kita. Bila dokumen yang diajukan tidak lengkap atau proses audit dinilai tidak memungkinkan untuk dijalankan, maka Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu mempunyai kewenangan untuk menolak permohonan. Namun jika permohonan kita diterima,  lembaga akan menentukan jadwal  untuk kegiatan audit dengan tim yang terdiri atas auditor berpengalaman dalam penilaian badan usaha di industri ini. Rencana audit kemudian dipublikasikan di situs web milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu.

Contoh publikasi rencana audit
Sumber: silk.menlhk.go.id

3. Pelaksanaan Verifikasi

Di waktu yang sesuai dengan jadwal pelaksanaannya, Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu akan melaksanakan audit ditemani dengan perwakilan dari manajemen atau Management Representative. Audit dimulai dengan menganalisis dokumen, observasi proses produksi yang berlangsung, dan diakhiri dengan kesempatan kita untuk mengklarifikasi hasil penilaian. Jika terdapat kekurangan dokumen yang dibutuhkan saat audit, kita diberikan waktu maksimal 14 (empat belas) hari sejak pertemuan penutupan untuk melengkapi dan menyampaikan dokumen.

Perusahaan dikatakan lulus dan mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu dari hasil pengambilan keputusan verifikasi oleh Pengambil Keputusan atau Panel Review, dimana penilaiannya didasarkan dari laporan Auditor.

4. Penilikan

Dalam hal telah mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu, Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu akan melakukan penilikan sekurang-kurangnya 12 bulan sekali. Penilikan berfungsi untuk membuktikan bahwa kegiatan operasional kita dilakukan dengan memenuhi standar dan peraturan perusahaan yang berlaku. Tahap-tahap dalam penilikan yakni:

  • Pemberitahuan bahwa akan dilaksanakan penilikan.
  • Perencanaan penilikan.
  • Pelaksanaan penilikan.
  • Pelaporan hasil penilikan.
  • Pengambilan keputusan.
  • Pemberitahuan hasil penilikan.

Baca Juga: Cara Mendirikan Firma, Ketahui Syarat, Ketentuan, Biaya, dan Proses Mendaftarnya

5. Sertifikasi Ulang

Sertifikat Legalitas Kayu memiliki masa berlaku yang berbeda-beda berdasarkan jenis pemegangnya, yaitu:

Masa Berlaku Sertifikat (tahun)

Jenis Pemegang

6 tahun

  • Pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pemilik kayu yang tumbuh alami dari Hutan Hak, tempat penampungan hasil Hutan, pemegang PBPHH.
  • IUI dengan investasi sampai dengan Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, TDI dan industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor.

1 tahun

pemegang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan

3 tahun

pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/Pemegang hak pengelolaan, IUPHHK-HTR/HKM/HD/HTHR/IPK, IUIPHHK, IUI dengan modal investasi lebih dari Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, dan TPT

Selambatnya 6 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Legalitas Kayu berakhir, perlu dilakukan proses sertifikasi ulang dengan proses yang sama dengan tahap sertifikasi awal.

6. Audit khusus

Beberapa perusahaan yang telah diaudit mungkin memerlukan audit khusus lanjutan di luar periode yang berjalan normal. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi kembali hasil audit karena terjadi beberapa faktor berikut:

  • Ketidaksesuaian terhadap pemenuhan standar verifikasi legalitas kayu yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan keluhan yang disampaikan pemantau independen.
  • Pemenuhan standar verifikasi legalitas kayu sebagai tindak lanjut terhadap perusahaan yang dibekukan sertifikasinya.

Biaya Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Biaya sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu untuk cara mendapatkan sertifikat SVLK dibedakan berdasarkan dari ruang lingkup, kapasitas, investasi, dan aksesibilitas perusahaan. Biaya ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Permenhut No. 13 tahun 2013, yang dapat dilihat di tabel terlampir:

Jenis Pemegang

Biaya Sertifikasi

  • Industri rumah tangga
  • Pengrajin

+- Rp7,787,500

  • Pemegang IUI dengan modal investasi sampai dengan Rp500 juta per tahun diluar tanah, bangunan, dan IUIPHHK (kapasitas produksi 2,000 m3/ tahun)

+- Rp15,275,000

  • IUIPHHK dengan kapasitas produksi 2,000 m3 - 6,000 m3 per tahun

+- Rp26,332,500

  • IUIPHHK dengan kapasitas produksi diatas 6,000 m3 per tahun

+- Rp36,785,000

  • Tempat Penampungan Terdaftar (TPT)

+- Rp20,222,500

  • Kelompok atas nama Hutan Hak dengan jumlah sampel kurang dari 25 orang

+- Rp27,480,000

  • Kelompok atas nama Hutan Hak dengan jumlah sampel 25 orang - 50 orang

+- Rp45,255,000.00

  • Kelompok atas nama Hutan Hak dengan jumlah sampel lebih dari 50 orang

 +- Rp63,030,000.00

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya at cost yang dibebankan kepada kita, seperti biaya akomodasi dan biaya transportasi.

Dengan adanya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, pembeli kita tak akan khawatir dengan keabsahan penggunaan kayu dan mebel hasil produksi Indonesia. Penjual pun dapat merasakan beragam manfaat seperti memperluas jangkauan pasar ekspor, meningkatkan nilai tawar dan daya saing produk, dan berkontribusi dalam mengurangi praktik penebangan hutan liar di Indonesia.

Tunggu apalagi, Sahabat Wirausaha? Segera konsultasikan terkait Cara Mendapatkan Sertifikat SVLK ini kepada Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang telah dipilih. Saatnya UMKM naik kelas.

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.

Sumber:

  1. menlhk.go.id
  2. sucofindo.co.id
  3. lindungihutan.com
  4. mutuinstitute.com