Cara Mendirikan CV– Sahabat Wirausaha yang telah memiliki bisnis dan sedang melakukan  perkembangan, namun terkendala oleh keterbatasan modal, mungkin pendirian CV bisa menjadi solusi yang tepat. Keuntungan utama dari mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) adalah tidak hanya terdaftar sebagai badan hukum yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih besar untuk mengembangkan usaha.

CV memiliki akses yang lebih mudah dalam mendapatkan kredit, sehingga dapat menjadi langkah strategis untuk memperluas skala operasional bisnis Sahabat Wirausaha. Bagi yang tertarik memahami prosedur mendirikan CV, yuk, simak panduannya.


Apa itu CV?

Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Perdata adalah suatu entitas usaha kolaboratif yang terbentuk oleh satu orang atau lebih, di mana mereka menyumbangkan aset dan dana ke perusahaan tersebut, dan bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama. Singkatnya, Sahabat Wirausaha mempunyai badan usaha kemudian bekerja sama dan mempercayakan dana untuk dikelola perusahaan lain dengan tujuan untuk mencapai keuntungan. 

Dalam operasional CV, terdapat dua peran utama yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pengelola perusahaan dan bertanggungjawab atas pengelolaan serta memiliki hak untuk membuat kebijakan, termasuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Di sisi lain, sekutu pasif adalah pihak yang menyumbangkan modal ke CV dan memiliki tanggungjawab terbatas pada modal yang disetorkan. Sehingga, jika terjadi kerugian, maka sekutu pasif tidak bisa ikut campur dalam urusan perusahaan, hanya bisa bertanggungjawab terkait modal yang sudah diberikan. Kedua sekutu ini mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.

Baca Juga: Cara Mendirikan Firma, Ketahui Syarat, Ketentuan, Biaya, dan Proses Mendaftarnya


Syarat Mendirikan CV

Syarat mendirikan CV sudah diatur. Berkenaan dengan pendirian CV, dasar hukumnya dapat ditemukan dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berikut ini adalah rincian persyaratan yang lengkap:

  1. Dibentuk oleh setidaknya dua individu sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Memiliki akta notaris yang berbahasa Indonesia.
  3. Pendiri CV harus menjadi warga negara Indonesia (WNI).
  4. Tidak diizinkannya adanya partisipasi modal asing.
  5. Kepemilikan penuh CV harus dimiliki oleh WNI.
  6. Menyiapkan dokumen pendukung seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk sekutu pasif dan sekutu aktif, salinan Nomor.
  7. Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggungjawab perusahaan, surat keterangan domisili dengan materai, pernyataan Klasifikasi.
  8. Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan materai, nomor telepon dan email perusahaan, serta surat kuasa dan notulen dengan materai serta KOP jika CV dikuasakan.

Proses Pembentukan CV

Setelah persyaratan sudah disiapkan, selanjutnya adalah melakukan prosedur untuk mendirikan CV. Tahapannya adalah sebagai berikut: 

1. Menyiapkan Informasi Untuk Pendirian CV

Setelah pendiri CV yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif sudah ditentukan, selanjutnya yang harus dilakukan Sahabat Wirausaha adalah menyiapkan data yang diperlukan, seperti data pihak yang terlibat dalam pendirian CV, mencakup nama CV, maksud dan tujuan pembentukan CV, struktur permodalan CV, kepengurusan CV, alamat domisili CV, bersama dengan tanggal pendaftaran akta pendirian di Pengadilan Negeri (PN).

2. Memasukkan Permohonan Pendaftaran Nama ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam menentukan nama CV adalah menggunakan huruf Latin, memastikan bahwa nama belum resmi digunakan oleh CV lain, memastikan nama tidak melanggar norma kesoponan dan ketertiban umum, tidak mengandung angka, karakter spesial, dan tidak memiliki kemiripan dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara. 

Jika nama CV sudah ditentukan, maka selanjutnya adalah mengajukan nama tersebut ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Lindungi Inovasi dan Kreasi Bisnismu, Kenali Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual dan Jenisnya

3. Menyusun dan Melakukan Tanda Tangan Pada Akta Pendirian CV

Pembuatan akta CV dilakukan di depan Notaris. Sahabat Wirausaha bebas menentukan siapa Notaris yang akan dilibatkan, selama notaris tersebut legal telah tersumpah, terdaftar di Kemenkumham dan memiliki SK Pengangkatan.

Penandatanganan akta pendirian juga dilakukan di hadapan seorang Notaris. Tetapi apabila ada halangan untuk hadir, pendiri memiliki pilihan untuk memberikan kuasa kepada individu lain untuk mewakili dalam proses tersebut.

4. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Proses pengurusan SKDP menjadi penting karena diperlukan untuk pendaftaran NPWP perusahaan dan mendapatkan izin usaha. SKDP dikeluarkan pihak berwenang, yakni lurah atau kepala desa dari lokasi domisili CV.

5. Mengurus NPWP Badan Usaha

NPWP Badan Usaha bisa Sahabat Wirausaha buat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili CV. Sahabat Wirausaha juga bisa mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak untuk menerangkan kewajiban pajak apa saja yang berlaku bagi perusahaan.

6. Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri (PN)

Jika akta notaris, domisili, dan NPWP sudah ada maka selanjutnya adalah mendaftarkan CV di Pengadilan Negeri daerah setempat. Proses ini bisa membutuhkan waktu sekitar 2 bulan sampai PN memberikan persetujuan.

7. Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Jika izin dari Pengadilan Negeri sudah didapat, maka selanjutnya melakukan pengurusan Nomor Izin berusaha (NIB). Mengurus NIB bisa dilakukan secara online di alamat oss.go.id

8. Mengumumkan Pendirian CV

Hal terakhir yang dilakukan jika semua prosedur, dokumen dan akta pendirian telah disetujui adalah mengumumkan pendirian CV. Pengumuman ini bertujuan sebagai Lembaran Negara RI.

Baca Juga: Mau Daftar Merek? Perhatikan 4 Kriteria dan Contoh Merek yang Ditolak Registrasinya


Biaya Mendirikan CV

Biaya pendirian CV berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp8.000.000, namun angka tersebut dapat bervariasi bergantung pada faktor-faktor seperti lokasi domisili CV, durasi proses pengurusan CV, modal awal, dan jenis usaha yang dijalankan.

Sahabat Wirausaha juga bisa menggunakan layanan perizinan badan usaha jika memang tidak ingin mengurus sendiri pendirian CV. Biaya penggunaan jasa ini juga berbeda-beda berdasarkan paket harga yang sesuai dengan budget yang bisa dikeluarkan oleh pendiri CV.

Itu dia syarat, prosedur, serta biaya yang Sahabat Wirausaha perlu ketahui saat akan mendirikan CV. Dengan mengikuti penduan di atas, Sahabat Wiausaha dapat mendirikan CV sebagai langkah strategis untuk mengembangkan bisnis dengan modal terbatas.

Setelah CV berdiri, Sahabat Wirausaha juga bisa melakukan proses daftar merek di Jasa Pendaftaran merek agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Apakah Sahabat Wirusaha tertarik mendirikan CV? Selamat mencoba!

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi:

  1. https://dailysocial.id/post/cara-mendirikan-cv
  2. https://www.idxchannel.com/milenomic/syarat-cara-dan-biaya-mendirikan-cv-pengusaha-wajib-tahu
  3. https://mekari.com/blog/cara-mendirikan-cv/