Apa itu Hak Kekayaan Intelektual  - Sahabat Wirausaha, dalam berbisnis tentunya proses inovasi dan kreativitas sangat dibutuhkan untuk mengembangkan value atau nilai jual dari bisnis itu sendiri. Dalam menunjang proses tersebut, ada hak-hak legalitas yang perlu diperhatikan demi terciptanya inovasi yang otentik dan orisinal. 

Hak tersebut dikenal juga sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau kelompok untuk melindungi hasil karya intelektual mereka dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. 

Ada beberapa jenis Hak Kekayaan Intelektual yang perlu Sahabat Wirausaha tahu, yaitu sebagai berikut:

1. Hak Paten (Patent)

Hak paten adalah hak eksklusif inventor (penemu gagasan/ide) atas invensi (gagasan/ide) tersebut di bidang teknologi untuk periode waktu tertentu berupa hak paten umum dan sederhana. Umumnya, hak ini diberikan pada penemuan baru untuk diterapkan dalam bisnis atau industri. Namun, setiap invensi yang memiliki nilai kegunaan praktis pada produk atau alat yang baru, bisa memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk hak paten sederhana. 

Adapun untuk hak paten memiliki jangka waktu selama 20 tahun sejak permohonan paten dilakukan, sedangkan untuk hak paten sederhana hanya 10 tahun saja.

Baca Juga: 3 Pihak yang Terlibat dalam Proses Sertifikasi Halal, Siapa Sajakah Mereka?

2. Merek Dagang (Trademark)

Sesuai namanya, merek ini digunakan pada barang yang diperjualbelikan oleh pihak tertentu sebagai pembeda dengan barang lainnya. Merek dagang biasanya mengandung unsur-unsur tertentu seperti nama, logo atau simbol, serta ciri khas tertentu sebagai pembeda dari pesaing/kompetitor. Adapun manfaat dari merek dagang yaitu memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang mereka dalam kegiatan kolaborasi dengan produk atau layanan tertentu.

Adapun merek dagang ini memiliki masa waktu selama 10 tahun sejak pendaftaran diterima, dan bisa diperpanjang juga jika memang diperlukan.

3. Rahasia Dagang (Trade Secret)

Rahasia dagang adalah kumpulan informasi yang digunakan dalam bidang teknis atau bisnis, mempunyai nilai kegunaan dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia tersebut. Rahasia dagang ini juga mencakup informasi yang mempunyai nilai ekonomi dan tidak diketahui secara umum, seperti cara pembuatan produk, cara pengolahan bahan baku, serta cara penjualan atau pemasaran.

Berbeda dengan hak paten, rahasia dagang tidak dilindungi secara formal dan tidak memiliki batasan waktu tertentu. Maka dari itu, pemiliknya harus menjaga kerahasiaan informasi tersebut untuk mempertahankan haknya.

4. Desain Industri (Industrial Design)

Desain industri merupakan suatu bentuk kreatif atau konfigurasi dari unsur tertentu, misalnya garis atau warna. Unsur tersebut kemudian digabungkan hingga menjadi karya tiga dimensi atau dua dimensi, yang diimplementasikan dalam suatu produk atau layanan yang ditawarkan. Hak desain industri ini melibatkan perlindungan terhadap aspek visual dari produk, seperti bentuk, warna, atau ornamennya. 

Adapun hak ini diperlukan untuk melindungi estetika produk, dan memberikan hak eksklusif bagi pemiliknya untuk membuat, menggunakan, dan menjual desain tersebut. Desain industri ini memiliki masa waktu hingga 10 tahun sejak pendaftaran dilakukan. Pemegang hak desain industri juga memiliki kewenangan untuk membatasi orang lain dalam menggunakan desainnya tersebut tanpa persetujuannya.

Baca Juga: Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek Produk Kosmetik

5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan suatu bentuk rancangan tata letak tiga dimensi yang terdiri dari berbagai elemen (minimal menggunakan salah satu elemen aktif yang menghasilkan energi). Desain ini saling berhubungan antara sebagian atau seluruhnya dalam bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik pada sirkuit tersebut.

Pada praktiknya, pemilik hak desain ini memiliki masa waktu selama 10 tahun sejak tanggal pendistribusiannya secara komersial, atau sejak tanggal pendaftaran dilakukan.

Sahabat Wirausaha, dari beberapa jenis Hak Kekayaan Intelektual tadi tentunya kita semakin menyadari bahwa Hak Kekayaan Intelektual sangat penting dalam mendukung perkembangan inovasi dan kreativitas. Perlindungan hukum ini memberikan ‘dorongan’ kepada individu dan perusahaan untuk terus berinvestasi dalam riset dan pengembangan, menciptakan lingkungan di mana ide atau gagasan baru dapat berkembang tanpa takut dicuri atau disalahgunakan. 

Nah, maka dari itu kita juga perlu mengetahui dan menerapkan Hak Kekayaan Intelektual ini dalam berbisnis untuk menghargai para pencipta dan inovator terhadap hasil karya mereka. Salam sukses selalu!

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi : jambi.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-umum/panduan-kekayaan-intelektual#kekayaan-intelektual