Cropped view of woman filling in application form

Apakah Sahabat Wirausaha sudah memiliki nama usaha maupun brand sendiri? Jika iya, maka mendaftarkan brand secara resmi saat ini menjadi sangat penting! Bahkan saat ini usaha yang didirikan oleh perseorangan pun tetap bisa mendaftarkan brand nya dengan mudah. Untuk lebih lengkapnya, mari simak artikel berikut ini.


Pengertian dan Fungsi Merek

Brand atau merek merupakan nama atau label yang dikaitkan pada sebuah usaha. Dengan kata lain, brand adalah sebuah tanda pengenal sebuah produk atau usaha. Oleh karenanya, konsumen bisa dengan mudah membedakan sebuah produk dengan yang lainnya meskipun dalam kategori dan jenis yang sama.

Adapun fungsi dari sebuah brand adalah sebagai berikut:

1. Sebagai Pembeda

Sebuah produk akan bisa dibedakan dengan produk lain dengan melihat logo brand yang dicantumkan pada produk tersebut.

2. Promosi dan Daya Tarik

Brand yang unik dan menarik akan mudah diingat oleh konsumen. Hal ini juga yang menjadi keunggulan dan daya tarik sebuah produk untuk dipasarkan.

Baca Juga: Jenis dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

3. Sebagai Jaminan Kualitas dan Prestise

Brand yang sudah besar dan terkenal tidak hanya berfungsi sebatas penamaan, namun fungsinya sudah lebih dari itu. Brand tersebut berfungsi juga sebagai jaminan kualitas kepada konsumen. Dimana konsumen akan lebih percaya kepada brand yang sudah besar dan terkenal kualitasnya bagus.

4. Sebagai Pengendali Pasar

Memiliki brand besar dan unik juga bisa menjadi pengendali pasar khususnya pada kategori produk yang sama. Konsumen akan lebih mudah dipengaruhi oleh campaign promosi dari brand terkenal dibanding dengan brand baru dan kurang terkenal.

Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha


Cara Mendaftarkan Brand

Belakangan ini sering terjadi perselisihan terkait brand usaha antara satu pihak dengan pihak yang lain. Hal ini bisa disebabkan karena suatu brand diduga meniru brand yang lainnya, baik berupa logo maupun penamaan. Namun, Sahabat Wirausaha tidak perlu khawatir. Saat ini usaha yang dijalankan oleh perseorangan juga bisa mendaftarkan brand nya dengan cara berikut ini:

image2_(1).png

Sumber Gambar: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual


Baca Juga: Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

Langkah 1: Cek Merek Yang Akan Dipakai

Sebelum ke tahap pendaftaran, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek terlebih dahulu merk yang akan dipakai. Pastikan apakah merk tersebut masih tersedia atau sudah dipakai oleh orang lain. Untuk caranya bisa cek disni.

Selain itu, tentukan juga jenis kelas atau kategori barang untuk brand yang akan didaftarkan. Misalnya, brand dengan nama Aluisy akan didaftarkan pada kategori sabun herbal. Maka jika ada nama yang sama namun pada kategori yang berbeda (misalnya fashion) kemungkinan untuk bisa didaftarkan dengan nama tersebut masih besar.

Langkah 2: Siapkan Data Pemohon

Data Pemohon yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1. Nama Pemohon
  2. Alamat Pemohon Sesuai KTP
  3. Nomor Telepon Pemohon
  4. Alamat Email

Baca Juga: Mengenal Perseroan Perorangan Untuk Usaha Mikro dan Kecil

Langkah 3: Siapkan Dokumen Persyaratan

Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan merek adalah sebagai berikut:

  1. Etiket / Logo Merk yang sudah dibuat dan akan didaftarkan
  2. Tandatangan elektronik pemilik merek
  3. Surat Keterangan UKM / Rekomendasi dari Dinas. Apabila pendaftaran dilakukan dengan memakai tarif UKM. Dokumen dibuat dalam bentuk pdf. Dokumen ini bisa dikeluarkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi UKM maupun dari Dinas Pariwisata dan Kreatif.
  4. Surat Pernyataan UKM. Untuk menggunakan tarif UKM, pemohon diharuskan membuat surat yang menyatakan bahwa usahanya termasuk kategori UKM, kemudian ditandatangani dan dokumen tersebut difoto.

Langkah 4: Melakukan Registrasi

Setelah dokumen dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah dengan melakukan registrasi di halaman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tampilannya akan terlihat seperti berikut.

image3.png

Sumber Gambar: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Isi data yang diminta dalam form tersebut dengan lengkap. Klik tambah untuk membuat pemohonan baru. Kemudian pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis kelas dan pilihan kelas. Sebelum mengakhiri pengisian form, check kembali data yang sudah diisi. Apabila data yang diisi sudah benar, maka invoice akan dikirimkan melalui email yang dicantumkan secara otomatis.

Baca Juga: Strategi Branding Mendapatkan Konsumen Loyal

Langkah 5: Melakukan Pembayaran

Apabila invoice yang dikirimkan melalui email tidak ada di kotak masuk, maka check pada folder spam atau junk email. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer ATM/e-banking/mobile-banking/setor tunai baik melalui rekening IPINDO di bank BCA maupun BRI.

Langkah 6: Melanjutkan Pengisian Formulir

Setelah melakukan pembayaran, kemudian lanjutkan pengisian form yang tersedia di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Unggah dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya sesuai dengan yang diminta. Setelah mengisi semua data, maka selanjutnya klik selesai. Permohonan baru pun sudah berhasil dibuat.

Setelah kelengkapan sudah terpenuhi, maka Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) akan mengumumkan permohonan merek dalam Berita Resmi Merek. Dalam mengumumkan ini membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Biasanya dalam masa pengumuman ini, pihak lain bisa mengajukan keberatan secara tertulis dengan dikenakan biaya.

Baca Juga: Bagaimana UKM Dapat Memvalidasi Potensi Produk dan Peluang Pasar?


Biaya Mendapatkan Sertifikat Merek

Tarif yang diberikan untuk kategori UKM adalah sebesar lima ratus ribu rupiah untuk satu jenis kelas atau jenis barang. Apabila satu merek didaftarkan pada lebih dari satu jenis kelas, maka berlaku kelipatan. Misalnya Keripik Kentang dengan merek Pottuya didaftarkan di dua jenis kelas, maka pembayaran pendaftaran merek adalah sebesar satu juta rupiah.

Nominal tersebut berlaku juga pada saat sebuah merek mengulang pendaftaran jika ditolak, maupun pada saat daftar ulang merk. Hak eksklusif sebuah merek berlaku selama sepuluh tahun. Maka, untuk melakukan daftar ulang harus dilakukan sepuluh tahun mendatang setelah merek dinyatakan diterima.

Baca Juga: Brand Activation

Nah, itulah cara mudah untuk melakukan pendaftaran merek di Ditjen HKI. Dengan mendaftarkan merek usaha, maka Sahabat Wirausaha bisa lebih tenang dalam menjalankan bisnisnya. Setidaknya kita memiliki kekuatan hukum apabila suatu hari ada orang lain yang keberatan dengan brand yang kita miliki.

Pendaftaran merek oleh usaha perorangan juga memiliki keringanan dalam biaya. Biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah daripada yang dimohonkan oleh perusahaan besar. Oleh karenanya, tidak ada salahnya jika Sahabat Wirausaha mendaftarkan brand usahanya dari sekarang.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.