Pentingnya Hak Merek – Tahukah Sahabat Wirausaha, memberi nama pada bisnis, belum tentu kita akan mendapatkan “hak eksklusif” atas nama merek tersebut? Sebab ternyata, setiap nama merek yang ada harus didaftarkan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual KEMENHUMKAM RI.
Jika sudah memiliki hak merek, barulah merek kita diakui secara eksklusif oleh negara dan mendapatkan perlindungan, sehingga tidak akan disalahgunakan oleh orang lain. Pelajari bersama-sama pentingnya hak merek bagi UMKM dan bagaimana cara mendapatkannya di artikel ini!
Pentingnya Hak Merek bagi Produk UMKM
Pada dasarnya, merek berfungsi sebagai identitas usaha dan alat promosi kita yang membedakan dengan kompetitor lain. Merek menjadi sebuah ciri khas kita yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, corak warna, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Hak kepemilikan merek telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di sini, hak merek dideskripsikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang terdaftar untuk menggunakan nama merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
Oleh karena itu, merek menjadi salah satu aset hak kekayaan intelektual yang perlu dilindungi secara hukum. Berikut adalah alasan pentingnya hak merek sebagai identitas usaha:
1. Mendapat Perlindungan Hukum
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, setiap merek yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sehingga kita dapat mengajukan gugatan jika ada pihak lain memakai nama merek yang sama dengan Sahabat Wirausaha dan melindungi kita dari pihak lain yang hendak mengambil keuntungan dengan cara yang tak jujur dari merek kita.
2. Menghindari Plagiarisme dalam Penggunaan Merek Usaha
Saat hak kepemilikan merek Sahabat Wirausaha telah didaftarkan, maka setiap orang yang tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek tersebut akan mendapatkan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar rupiah. Inilah salah satu manfaat pentingnya hak merek bagi bisnis UMKM.
Hal ini tentu akan membawa kita ke persaingan pasar yang lebih sehat dan tidak perlu khawatir akan seseorang meniru merek kita.
3. Mempunyai Bukti Kepemilikan Eksklusif Atas Merek yang Sah
Salah satu alasan pentingnya hak merek adalah adanya kepemilikan sertifikat merek sebagai bukti bahwa merek kita telah terdaftar dan dilindungi oleh negara.
Kita pun secara otomatis mendapatkan hak eksklusif untuk dapat menggunakan sendiri merek yang telah terdaftar atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan merek tersebut dengan memberikan lisensi.
4. Menciptakan nilai lebih dalam membangun kepercayaan pelanggan
Apabila merek kita telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hal ini memungkinkan merek kita untuk mendapat pengakuan dan nilai lebih di mata pelanggan, membangun loyalitas pelanggan, hingga membantu kita untuk menarik pelanggan baru dan meningkatkan keuntungan bisnis kita.
Baca Juga: Mau Daftar Merek? Perhatikan 4 Kriteria dan Contoh Merek yang Ditolak Registrasinya
Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Merek?
Setelah mengetahui pentingnya hak merek, mari kita masuk ke pertanyaan selanjutnya: bagaimana ya cara kita agar bisa mendaftarkan dan mendapatkan hak merek untuk pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah?
Rupanya, segala peraturan dan persyaratan untuk mendapatkan hak merek telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam proses mendapatkan hak merek ini, ada 2 (dua) proses utama yang harus kita lakukan, yaitu:
1. Melakukan Pengecekan dan Analisa Merek
Sebelum mendaftarkan merek Sahabat Wirausaha, lakukanlah pengecekan terlebih dahulu, apakah nama merek kita sudah pernah terdaftar sebelumnya? Untuk mengecek nama merek yang telah terdaftar, Sahabat Wirausaha dapat mengunjungi laman milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang akan menunjukkan nama-nama merek yang telah terdaftar dan dilindungi oleh negara. Kemudian, masukkan nama merek Sahabat Wirausaha dan klik “Cari”.
Proses pengecekan merek bertujuan untuk menghindari penolakan pendaftaran akibat duplikasi atau plagiarisme nama merek. Jika tidak terdaftar, maka Sahabat Wirausaha dapat melanjutkan proses pendaftaran merek. Namun jika nama merek sudah terdaftar, maka kita tidak dapat mengajukan pendaftaran merek dengan nama yang sama.
Melansir dari laman IPINDO, pengecekan merek dapat dilakukan dengan melakukan penelusuran terhadap 3 (tiga) unsur merek sebagai berikut:
2. Unsur Kata
Merupakan pencarian nama merek dengan menggunakan unsur kata dan mempunyai bunyi pengucapan nama yang sama. Misalnya, jika Sahabat Wirausaha berjualan dimsum, maka buatlah penelusuran untuk mengetahui nama merek yang sama dan mirip dengan dimsum. Telusuri juga beberapa ejaan kata dengan bunyi ucapan yang sama.
3. Unsur Logo atau Gambar
Selain mengecek merek berdasarkan nama dan unsur katanya, Sahabat Wirausaha juga harus mengecek apakah ada kemiripan pada logo visual merek? Jika iya, maka lebih baik untuk mencari inspirasi dan membuat logo baru. Jangan sampai pelanggan tertukar antara merek kita dengan merek kompetitor lain karena persamaan logo ini.
Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!
4. Unsur Konseptual
Unsur lain yang harus kita cek dalam pentingnya hak merek adalah konseptual atau makna serta kesamaan filosofi yang berhubungan dengan merek tersebut, sehingga menimbulkan kesan persamaan konsep merek. Sebagai contoh adalah merek dengan nama “Dimsum Enak” akan memiliki unsur konseptual yang sama dengan nama “Dimsum Legit”.
Jika merek Sahabat Wirausaha telah lulus dari 3 unsur pengecekan merek ini, pastikan pula bahwa merek yang akan didaftarkan memenuhi 7 (tujuh) syarat dan ketentuan pendaftaran merek, yaitu:
- Tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-perundangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Tidak merupakan nama umum atau lambang milik umum.
- Tidak menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain dan diajukan tanpa persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Tidak menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional dan diajukan tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Tidak menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah dan diajukan tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Tidak memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Tidak merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
Baca Juga: Cara Membangun Identitas Merek yang Kuat dengan Sonic Branding
5. Mendaftarkan Merek ke Sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Apabila Sahabat Wirausaha telah melakukan pengecekan merek dan yakin bahwa merek kita belum pernah terdaftar, selamat! Mari kita bergerak ke proses selanjutnya, yaitu mendaftarkan merek ke sistem milik negara melalui laman https://merek.dgip.go.id.
Sebelum melakukan registrasi akun aplikasi merek, Sahabat Wirausaha menyiapkan terlebih dahulu data-data pribadi yang dibutuhkan seperti nomor KTP sebagai identitas.
Siapkan pula dokumen pendukung seperti etiket atau label merek, tanda tangan pemohon, Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli), dan Surat Pernyataan UMK Bermaterai. Jika sudah lengkap, mari kita mulai proses registrasi dengan mengikuti tahap berikut:
Alur Proses Pendaftaran Merek
- Melakukan registrasi data sesuai dengan identitas, mengisi Jenis Pemohon “Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah”, dan mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan. Setelah itu, lakukanlah aktivasi akun.
- Sahabat Wirausaha akan diarahkan ke halaman utama untuk pendaftaran merek. Pilih “Permohonan Online” dan klik “Tambah” untuk membuat permohonan pendaftaran merek baru.
- Mengisi info umum atau general info dengan keterangan sebagai berikut:
- Memilih tipe permohonan merek, yaitu merek dagang, merek jasa, merek kolektif, atau merek dagang dan jasa.
- Memilih jenis permohonan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
- Klik simpan dan lanjutkan.
- Mengisi data pemohon, dengan keterangan yang harus diisi adalah sebagai berikut:
- Nomor KTP.
- Nama Pemohon.
- Kewarganegaraan/Negara Asal.
- Jenis Pemohon.
- Negara.
- Provinsi.
- Kabupaten/Kota.
- Alamat.
- Kode Pos.
- Nomor HP.
- Email.
- Media sosial seperti Whatsapp, Telegram, Instagram, atau Twitter (opsional).
- Identitas pemohon lain (jika pemohon lebih dari satu).
- Klik simpan dan lanjutkan.
- Halaman selanjutnya adalah mengisi data kuasa. Jika Sahabat Wirausaha menggunakan Konsultan KI (Kekayaan Intelektual), maka laman ini akan terisi secara otomatis. Namun jika tidak menggunakan konsultan, maka klik “simpan dan lanjutkan”.
- Mengisi data prioritas (jika ada), dengan keterangan data yang diisi sebagai berikut:
- Tanggal.
- Negara/Kantor Merek.
- Nomor Prioritas.
- Mengisi Data Merek, dengan keterangan sebagai berikut:
- Memilih tipe merek, yaitu merek kata, merek kata dan lukisan, merek lukisan, merek tiga dimensi, merek hologram, atau merek suara.
- Mengunggah label merek.
- Mengisi nama referensi label merek.
- Mengisi deskripsi label merek.
- Mengisi unsur warna dalam label merek.
- Mengisi terjemahan jika Merek menggunakan istilah asing.
- Mengisi pengucapan jika merek menggunakan karakter huruf non-latin.
- Mengisi data kelas merek. Terdapat 45 kelas merek yang dapat dipilih Sahabat Wirausaha dengan detail yang dapat diakses di Sistem Klasifikasi Merek. Pilihlah kelas merek yang tepat dan sesuai dengan klasifikasinya, lalu klik “simpan dan lanjutkan”.
- Mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk pendaftaran, seperti:
- Bukti prioritas asli, bermaterai, dan bernasegel dari kantor pos.
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli jika merupakan WNA.
- Surat Kuasa Konsultan KI (Kekayaan Intelektual) bermaterai.
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai.
- Surat Rekomendasi UMK Binaan atau Surat Keterangan UMK Binaan Dinas.
- Tanda tangan digital kuasa.
- Tanda tangan digital pemohon.
- Terjemahan bukti prioritas dari penerjemah tersumpah.
- Setelah selesai dan menyimpan dokumen pendukung, Sahabat Wirausaha akan diarahkan ke laman terakhir, yaitu laman resume untuk mengulas kembali data yang telah diisi. Jika dirasa sudah sesuai, klik selesai dan mengunduh tanda terima permohonan pendaftaran merek milik Sahabat Wirausaha.
- Klik “Buat Billing”, lalu lakukanlah pembayaran untuk billing permohonan tersebut. Melansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, biaya yang dibutuhkan oleh UMKM untuk mendaftarkan mereknya adalah sebesar Rp500 ribu per kelas.
Nah itu dia Sahabat Wirausaha, pentingnya hak merek bagi UMKM dan bagaimana cara mendapatkan hak merek kita. Prosesnya pun takkan memakan waktu yang lama, dimana Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kelengkapan data selama 15 (lima belas) hari.
Jika dokumen sudah sesuai dan permohonan diterima, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan pengumuman penerimaan merek dalam jangka waktu 2 (dua) bulan melalui Berita Resmi Merek yang dapat diakses di laman resmi https://dgip.go.id/berita-resmi/berita-resmi-merek. Agar merek kita tidak ditiru oleh pihak nakal yang tak bertanggung jawab, yuk daftarkan merek Sahabat Wirausaha sekarang juga.
Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.
Sumber:
Ipindo.com