Mengenal Hak Desain Industri – Pernahkah Sahabat Wirausaha mendengar tentang Hak Desain Industri? Hak Desain Industri merupakan salah satu dari 7 jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yang diberikan kepada karya-karya tiga atau dua dimensi. Menurut Payung Paten, desain industri berkaitan dengan cara memunculkan desain baru yang bermanfaat, baik dari segi penerapan dan penggunaannya.
Nah, agar kita terdaftar dan dilindungi secara eksklusif sebagai pemilik desain tersebut, desain kita perlu didaftarkan Hak Desain Industrinya. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Hak Desain Industri dan bagaimana cara untuk mendapatkannya, yuk kita pelajari bersama-sama dalam artikel ini!
Pengertian dan Fungsi Hak Desain Industri
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000, Desain Industri merupakan suatu karya dalam bentuk tiga (3) atau dua (2) dimensi yang dikreasikan melalui konfigurasi, komposisi garis dan/atau warna, hingga gabungannya dan memiliki tujuan untuk dipakai. Hak Desain Industri sendiri berarti sebuah hak eksklusif yang diberikan kepada pendesain atas karya yang dibuat atau kepada pihak lain yang diberikan wewenang oleh pendesain.
Umumnya, desain industri berbentuk suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Salah satu contoh desain industri adalah botol produk Yakult. Botol Yakult mempunyai bentuk kemasan kecil, unik, dan bernuansa warna merah yang menjadi ciri khasnya.
Selain desain botol dan kemasan, berikut adalah beberapa karya desain lainnya yang termasuk Desain Industri :
No |
Jenis |
Pengertian |
Contoh produk |
1 |
Bentuk |
Tampilan 3 dimensi berupa wujud produk secara keseluruhan. |
Kursi. |
2 |
Konfigurasi |
Tampilan 3 dimensi berupa komponen atau ornamen yang membentuk produk. |
Ukiran pola pada ban. |
3 |
Komposisi Garis |
Tampilan 2 dimensi berupa kombinasi garis yang diterapkan pada suatu produk. |
Pola garis pada kemasan. |
4 |
Komposisi Warna |
Tampilan 2 dimensi berupa komposisi warna yang diterapkan pada permukaan suatu produk. |
Warna pada kemasan. |
Selain menjadi ciri khas produk kita, mendapatkan Hak Desain Industri untuk karya produk juga memiliki fungsi sebagai berikut:
- Mendapat legalitas hukum serta hak eksklusif untuk memasarkan dan menjual produk.
- Menghindari produk kita mudah dipalsukan.
- Meningkatkan valuasi bisnis.
- Meningkatkan daya saing dan daya tarik di mata pelanggan.
- Meningkatkan persaingan sehat antar pebisnis untuk menciptakan karya orisinil.
Melihat fungsi-fungsi di atas, maka penting bagi pelaku UMKM untuk turut mendaftarkan Hak Desain Industri untuk karya produk kita. Bagaimana caranya?
Baca Juga: Izin Mendirikan Startup, Kamu Sudah Tahu?
Persyaratan Pendaftaran Hak Desain Industri
Hak Desain Industri hanya dapat diberikan kepada :
- Desain industri yang sifatnya baru, dan
- Desain industri yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, ketertiban umum, agama, dan kesusilaan.
Sebelum mendaftar Hak Desain Industri, kita perlu terlebih dahulu menyiapkan dokumen persyaratan yang dibedakan menjadi 2 kategori, yakni:
- Syarat Pendaftaran Hak Desain Industri untuk Perorangan
-
- Fotokopi/scan KTP untuk pemohon WNI atau KITAP/KITAS untuk pemohon WNA.
- Gambar atau foto desain yang akan didaftarkan. Gambar atau foto diperlihatkan dari tampak atas, bawah, samping kiri, samping kanan, tampak belakang, bawah, dan tampak perspektif.
- Penjelasan mengenai desain industri yang dimintakan perlindungan atau Uraian Desain Industri.
- Data pendukung terkait.
- Syarat Pendaftaran Hak Desain Industri untuk Badan Usaha
-
- Akta pendirian Badan Usaha.
- Fotokopi/scan NPWP Badan Usaha.
- Fotokopi/scan NPWP atau KTP Direktur Utama.
- Fotokopi/scan KTP pendesain.
- Gambar atau foto desain yang akan didaftarkan. Gambar atau foto diperlihatkan dari tampak atas, bawah, samping kiri, samping kanan, tampak belakang, bawah, dan tampak perspektif.
- Penjelasan mengenai desain industri yang dimintakan perlindungan atau Uraian Desain Industri.
- Data pendukung terkait.
Selain persyaratan dokumen diatas, ada beberapa data dokumen pendukung yang juga perlu kita siapkan, yaitu:
- Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri.
- Surat Kuasa, jika pengajuan Hak Desain Industri melalui konsultan.
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak, jika pemohon dan pendesain berbeda.
- Surat Keterangan UMK, jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil.
- SK Akta Pendirian, jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah.
Format dokumen pendukung dapat diunduh di laman https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/formulir-dan-format-surat.
Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!
Alur Pendaftaran Hak Desain Industri
Sahabat Wirausaha perlu mengetahui bahwa setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) desain industri dengan biaya pendaftaran yang berbeda sesuai dengan tabel di bawah:
|
|
Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan (per permohonan) |
Umum (per Permohonan) |
Offline |
Satu Desain Industri |
300.000 |
1.000.000 |
|
Satu Kesatuan Desain (Set) |
600.000 |
1.500.000 |
Online |
Satu Desain Industri |
250.000 |
800.000 |
|
Satu Kesatuan Desain (Set) |
550.000 |
1.250.000 |
Harga Pendaftaran Hak Desain Industri. Sumber: dgip.go.id
Setelah dokumen yang diperlukan sudah siap dan biaya yang diperlukan sudah dikantongi, ini saatnya kita untuk mendaftarkan Hak Desain Industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Jika ingin mendaftarkan desain industri melalui prosedur offline, maka Sahabat Wirausaha wajib datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan menyerahkan berkas pendaftaran melalui petugas loket.
Kemudian, petugas loket akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran dan memberikan voucher pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) jika berkas kita sudah lengkap. Setelah membayar, petugas mendaftarkan permohonan melalui e-filling dan mencetak bukti tanda terima pendaftaran.
Alur Proses Pendaftaran Online Hak Desain Industri. Sumber: dgip.go.id
Selain itu, Sahabat Wirausaha juga bisa mendaftar melalui online dengan alur proses sebagai berikut:
- Melakukan registrasi akun di http://desainindustri.dgip.go.id, kemudian login ke sistem.
- Klik Tambah Permohonan, kemudian klik kembali Tambah pada bagian Data Pemohon dan mengisi Data Pemohon. Jika sudah benar, klik Simpan.
- Mengisi kolom Data Pendesain. Jika data Pendesain sama dengan data Pemilik Hak Desain Industri, maka klik Data Sama Dengan Pemilik.
- Mengisi kolom Data Konsultan. Data dan nomor konsultan didapatkan dari laman https://pdkki.dgip.go.id/
- Mengisi Data Desain, yang terdiri dari Judul Desain Industri, Deskripsi, Klaim, dan Locarno (merupakan klasifikasi internasional yang digunakan untuk keperluan pendaftaran desain industri).
- Mengisi Data Prioritas, jika Pemohon mempunyai Hak Prioritas.
- Memasukkan Gambar Desain. Gambar yang perlu disiapkan adalah:
- Tampak Perspektif.
- Tampak Atas.
- Tampak Bawah.
- Tampak Depan.
- Tampak Belakang.
- Tampak Samping Kiri.
- Tampak Samping Kanan.
- Memasukkan dokumen pendukung. Jika sudah, klik tombol Selanjutnya dan klik Yakin saat pop-up message penyimpanan muncul.
- Periksa kembali data yang telah diajukan di kolom Ringkasan Pengajuan. Setelah dirasa sudah benar, klik Pembayaran. Sahabat Wirausaha akan mendapatkan nomor billing pembayaran yang digunakan untuk membayar permohonan. Setelah membayar, permohonan kita akan tercatat di database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Baca Juga: Izin Usaha Bisnis Desain Interior dan Arsitektur
Permohonan yang telah terdaftar akan diperiksa terlebih dahulu dengan durasi maksimal 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Jika terdapat dokumen yang kurang dalam proses Pemeriksaan Formalitas, kita diberikan waktu 3 bulan untuk melengkapinya. Kemudian, pihak DJKI akan mengecek publikasi desain industri tersebut, apakah sebelumnya desain industri kita sudah pernah tayang? Jika sudah pernah tayang, maka kemungkinan besar desain kita takkan diterima.
Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam mempublikasikan desain yang belum terdaftar hak-nya. Jika lolos pemeriksaan Publikasi, DJKI akan melakukan Pemeriksaan Substantif dengan jangka waktu paling lama adalah 6 bulan. Setelah semua proses selesai, hasil permohonan Hak Desain Industri kita akan diberikan.
Nah, Sahabat Wirausaha kini sudah mengetahui cara pendaftaran Hak Desain Industri yang sangat mudah. Jangka waktu perlindungan Hak Desain Industri pun juga cukup lama, yakni selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Agar desain kita tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, segera lakukan pendaftaran Hak Desain Industri, yuk!
Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.
Referensi:
- Greenpermit, 2021
- KEMENKUMHAM