Izin Mendirikan Startup - Mendirikan startup bukanlah perjalanan yang singkat. Selain harus kreatif dan inovatif, terdapat langkah-langkah administratif seperti perizinan yang harus ditempuh oleh pendiri startup. Perizinan merupakan landasan hukum yang mendukung kegiatan operasional bisnis yang Anda jalankan. 

Setiap jenis bisnis memiliki langkah perizinan yang berbeda. Salah satunya adalah startup. Untuk itu, berikut ini akan dijelaskan terkait perizinan yang harus dimiliki untuk mendirikan startup. Yuk, disimak!


Mengapa Perizinan Penting untuk Startup?

Sebelum membahas terkait izin mendirikan startup, kita perlu memahami mengapa perizinan sangat penting bagi startup. Perizinan merupakan suatu bentuk legalitas yang menjamin bahwa usaha Anda berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini terkait dengan ketaatan terhadap hukum dan peraturan di tingkat lokal, regional, dan nasional.

1. Legitimasi Bisnis

Perizinan memberikan legitimasi pada startup Anda di mata pemerintah, pelanggan, dan mitra bisnis. Hal ini turut membangun rasa kepercayaan lebih bagi mereka. 

2. Perlindungan Hukum

Perizinan yang tepat, membantu Sahabat Wirausaha untuk memperoleh perlindungan hukum jika terjadi masalah atau perselisihan. Tanpa perizinan, startup yang Anda bangun akan rentan terhadap tuntutan hukum. 

Baca Juga: Ini dia Panduan Mendirikan CV yang Perlu Kamu Tahu

3. Akses Pendanaan dan Kemitraan

Sebagian besar investor dan mitra bisnis cenderung memperhatikan status izin startup sebelum akhirnya memutuskan untuk mendanai ataupun bermitra dengan startup tersebut. Kepemilikan izin yang lengkap dan sah dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan pendanaan dan bermitra dengan pihak lain.

4. Kepatuhan Regulasi

Setiap industri memiliki regulasi tersendiri. Melalui perizinan, startup Anda dapat dipastikan patuh terhadap semua regulasi yang berlaku di sektor tertentu. 


Berbagai Perizinan Bagi Startup

1. Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian usaha adalah dokumen yang berisi informasi seperti nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.

Dilansir dari Libera.id, akta pendirian usaha diterbitkan oleh seorang notaris sebagai langkah awal dalam mendirikan perusahaan baik Firma, CV, ataupun PT. Syarat pembuatan akta pendirian usaha untuk Firma, CV, ataupun PT tidaklah sama. Meskipun begitu, secara garis besar beberapa dokumen yang dapat Sahabat Wirausaha persiapkan diantaranya:

  1. Nama dan lokasi kegiatan usaha
  2. Jangka waktu pendirian perusahaan
  3. Maksud, tujuan, serta aktivitas bisnis yang dijalankan
  4. Jumlah modal utama, modal yang ditempatkan, serta modal yang disetor (khusus untuk PT)
  5. Nilai nominal dan jumlah saham (khusus untuk PT)
  6. Alamat perusahaan
  7. Identitas pemilik usaha

Baca Juga: Jadi Tempat Lahirnya Banyak Perusahaan Rintisan, Begini Cara India Kembangkan Startup

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha

Selain untuk pribadi, perusahaan juga harus memiliki NPWP badan usaha sebagai bagian dari legalitasnya. Sebagaimana halnya individu, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menangani urusan perpajakan, termasuk penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. 

NPWP badan usaha tidak hanya diperlukan untuk administrasi pajak bisnis startup, tetapi juga merupakan dokumen yang wajib untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan legalitas lainnya, seperti SIUP, pembukaan rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, serta peluang untuk mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta atau pemerintah.

Untuk mendapatkan NPWP badan usaha, Sahabat Wirausaha dapat mengunjungi Kantor Pajak secara langsung atau mendaftar via laman DJP di ereg.pajak.go.id/daftar. Pada laman tersebut, Anda juga diberikan informasi terkait dokumen dan langkah-langkah yang mesti dilakukan untuk mendapatkan NPWP badan usaha. 

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Diterbitkan oleh pemerintah daerah, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) memberikan izin kepada pengusaha untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan dan jasa. Terdapat empat kategori SIUP berdasarkan jumlah modal yang diinvestasikan, yakni:

  1. SIUP Mikro, dengan modal tidak lebih dari Rp50 juta
  2. SIUP Kecil, dengan modal antara Rp50 juta hingga Rp500 juta
  3. SIUP Menengah, dengan modal antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar
  4. SIUP Besar, dengan modal lebih dari Rp10 miliar

Meskipun SIUP menjadi jenis izin usaha yang paling umum, namun perlu dicatat bahwa cakupan SIUP hanya berlaku untuk usaha di sektor perdagangan dan jasa. Jika perusahaan beroperasi di sektor lain, Sahabat Wirausaha akan membutuhkan jenis izin usaha yang sesuai. 

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP tetap berlaku selama perusahaan masih aktif menjalankan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, tidak diperlukan perpanjangan, dan dokumen ini tidak memiliki batasan waktu berakhirnya izin usaha.

Baca Juga: Cara Mendirikan Firma, Ketahui Syarat, Ketentuan, Biaya, dan Proses Mendaftarnya

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Sahabat Wirausaha harus mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP. Persyaratan SKDP masing-masing domisili tidaklah sama.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) tidak dapat diberikan kepada PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak terletak di zona perkantoran. Oleh karena itu, untuk memperoleh SKDP, diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. 

Perlu diingat bahwa pengajuan dokumen ini hanya dimungkinkan setelah Sahabat Wirausaha memperoleh akta perusahaan. SKDP juga memiliki jangka waktu berlaku dan perlu diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mendapatkan SKDP Anda dapat mendatangi Kantor Kelurahan atau Kantor Desa sesuai alamat domisili usaha. 

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Setelah menyelesaikan langkah pembuatan akta pendirian usaha, Sahabat Wirausaha dapat segera mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan dokumen pengesahan yang mengkonfirmasi pendaftaran usaha dimana usaha tersebut telah menjalankan kewajiban pendaftaran perusahaan. 

Saat ini TDP telah mengalami perubahan menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB) hal ini didasari oleh Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018. Artinya, jika Sahabat Wirausaha telah memproses NIB melalui platform OSS, secara otomatis akan mendapatkan TDP karena NIB berfungsi sebagai pengesahan TDP.

Proses pendaftaran NIB secara online dapat dilakukan melalui laman resmi yaitu https://oss.go.id/. Pada laman tersebut terdapat pula panduan yang dapat mempermudah Sahabat Wirausaha untuk melakukan pendaftaran secara online.

Mengurus perizinan untuk mendirikan startup mungkin tampak seperti tantangan besar, tetapi hal ini mesti dilakukan demi kesuksesan bisnis jangka panjang. Jika diperlukan, berkonsultasilah dengan profesional hukum atau konsultan perizinan untuk memastikan bahwa bisnis Anda berada dalam keadaan hukum yang tepat tanpa khawatir akan masalah hukum di masa mendatang. 

Semoga artikel ini mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman baru bagi Sahabat Wirausaha ya. Jika Sahabat Wirausaha merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan artikel ini kepada orang-orang terdekat Anda. Jangan lupa juga untuk like, share dan memberikan komentar pada artikel ini ya, Sahabat Wirausaha. 

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi : 

  1. hukumonline.com https://www.hukumonline.com/berita/a/3-jenis-izin-usaha-yang-harus-dimiliki-sebelum-mendirikan-start-up-lt6371f96515e63/?page=all 
  2. kontrakhukum.com https://kontrakhukum.com/article/daftar-legalitas-usaha-bagi-perusahaan-startup/ 
  3. libera.id https://libera.id/blogs/dokumen-legalitas-perusahaan-startup/ 
  4. integrasolusi.com https://integrasolusi.com/blog/apa-itu-akta-pendirian-usaha-berikut-definisi-fungsi-dan-persyaratan-pembuatannya/
  5. klikpajak.id https://klikpajak.id/blog/npwp-badan-dan-cara-daftar-npwp-online/