Cara Daftar Izin BPOM - Apakah Sahabat Wirausaha tertarik untuk memulai atau bahkan sudah menjalankan bisnis makanan olahan dalam kemasan? Jika ya, Sahabat Wirausaha wajib memiliki izin edar sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan, yang dapat didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nah, bagaimana alur pendaftaran untuk mendapatkan izin edar tersebut? Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi? Yuk Sahabat Wirausaha, kita pelajari selengkapnya dalam artikel ini!

Apa yang Dimaksud dengan Izin Edar BPOM Makanan Olahan dalam Kemasan?

Izin edar BPOM makanan olahan merupakan persetujuan hasil penilaian produk yang diterbitkan oleh Kepala BPOM, di mana setiap makanan olahan dalam kemasan yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di dalam negeri wajib memiliki izin edar. 

Beberapa jenis makanan olahan yang wajib mempunyai izin edar BPOM makanan olahan adalah makanan fortifikasi (seperti seperti susu yang difortifikasi dengan vitamin D dan sereal yang difortifikasi dengan vitamin B), makanan program pemerintah, makanan SNI wajib (seperti susu bubuk, susu kental manis, air minum embun, mie instan, biskuit, dan minyak goreng sawit), makanan yang ditujukan untuk uji pasar, dan bahan tambahan pangan (seperti penggunaan pengawet natrium propionat). 

Baca Juga: Cara Daftar Izin Edar BPOM Kosmetik, Ketahui Syarat, Alur, dan Biayanya!

Pangan olahan yang ingin mendapatkan izin edarnya di BPOM harus memenuhi cara produksi pangan olahan yang baik, cara distribusi pangan olahan yang baik, cara ritel pangan olahan yang baik, dan persyaratan label. Tak hanya itu, terdapat beberapa parameter lain yang juga harus dipenuhi, seperti:

  • Parameter keamanan, yaitu batas maksimum cemaran mikroba, logam berat dan kimia.
  • Parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku.
  • Parameter gizi, yaitu pemenuhan persyaratan gizi sesuai dengan hasil uji coba laboratorium.

Sementara itu, ada produk-produk makanan olahan yang sifatnya tidak wajib didaftarkan ke BPOM antara lain adalah:

  1. Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari.
  2. Digunakan sebagai bahan baku, namun hanya untuk bahan campuran, diolah kembali, sehingga tidak dijual langsung ke konsumen akhir.
  3. Merupakan makanan selain bahan tambahan pangan yang bisa langsung digunakan oleh konsumen akhir.
  4. Hasil produksi oleh industri rumah tangga. Untuk makanan olahan produksi industri rumah tangga menggunakan izin edar P-IRT.
  5. Merupakan makanan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk kepentingan pengujian atau penelitian laboratorium
  6. Makanan siap saji.
  7. Makanan yang hanya diolah melalui proses pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan pelilinan tanpa disertai perubahan bentuk.

Dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Pasal 5 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, dijelaskan bahwa pemberian izin edar makanan olahan terbagi menjadi dua jenis sebagai berikut:

  1. Makanan olahan yang diproduksi sendiri atau diproduksi berdasarkan kontrak atau maklon di wilayah Indonesia, yang ditandai dengan kode BPOM RI MD diikuti dengan 12 digit angka yang diberikan oleh BPOM.
  2. Makanan olahan yang diproduksi di luar negeri dan diimpor ke dalam wilayah Indonesia, yang ditandai dengan kode BPOM RI ML diikuti dengan 12 digit angka yang diberikan oleh BPOM.

Syarat Mendapatkan Izin Edar BPOM Makanan Olahan dalam Kemasan

Untuk mendapatkan izin edar BPOM makanan olahan dalam kemasan, terdapat dokumen-dokumen wajib yang menjadi syarat pendaftaran. Dokumen-dokumen tersebut terbagi menjadi dua kategori, pertama adalah kebutuhan dokumen berdasarkan tempat produksi makanan dan kedua adalah dokumen berdasarkan risiko makanan. Berikut adalah penjelasan lengkapnya :

1. Dokumen berdasarkan Tempat Produksi Makanan Olahan

  • Makanan olahan yang diproduksi di Indonesia

Syarat yang dibutuhkan oleh pelaku usaha jenis ini adalah:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Izin Usaha Industri (IUI).
  • Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha (SKDU).
  • IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat dan masih berlaku secara efektif.
  • Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Industri Agro RI.
  • Hasil audit sarana produksi (PSB) oleh BPOM setempat.
  • Untuk produk maklon maka diperlukan IUI, PSB penerima dan pemberi kontrak, serta surat kerjasama maklon.

Baca Juga: Perbedaan BPOM dan PIRT, Mana yang Kita Perlukan?

  • Makanan olahan yang diproduksi di luar negeri dan diimpor ke dalam wilayah Indonesia

Syarat yang dibutuhkan oleh pelaku usaha jenis ini adalah:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Angka Pengenal Impor (API).
  • Hasil audit sarana distribusi yang didapatkan dari BPOM wilayah tempat distribusi.
  • Importir terdaftar untuk minuman beralkohol.
  • Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Piagam PMR/Sertifikat audit dari Pemerintah setempat atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Akta Notaris Pendirian Perusahaan.
  • Surat Penunjukan (LOA) dari perusahaan asal di luar negeri.
  • Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual.
  • Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.

2. Dokumen berdasarkan Risiko Makanan

No

Dokumen

Tingkat Risiko

Tinggi

Sedang

Rendah

Sangat Rendah

1

Komposisi atau daftar bahan yang digunakan, termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan BTP

v

v

v

v

2

Proses produksi

v

v

v

v

3

Informasi tentang masa simpan

v

v

v

v

4

Informasi tentang kode produksi

v

v

v

v

5

Rancangan label

v

v

v

v

6

Foto produk yang menampilkan semua keterangan pada label dengan jelas dan terbaca

v

v

v

v

7

Terjemahan label selain Bahasa Inggris dari penerjemah tersumpah

v

v

v

v

8

Hasil uji produk akhir (Certificate of Analysis)

v

v

-

-

9

Spesifikasi teknis pangan olahan program pemerintah (jika diperlukan) 

v

v

v

v

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Hak Cipta, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya!

Alur Pendaftaran Izin Edar BPOM Makanan Olahan dalam Kemasan

Untuk mendapatkan izin edar BPOM makanan olahan dalam kemasan, kita harus melalui 2 tahap langkah registrasi. Alur prosedur permohonan izin edar BPOM makanan olahan dalam kemasan adalah sebagai berikut:

1. Registrasi Akun Perusahaan

Agar mendapatkan akun perusahaan untuk mendaftarkan izin edar BPOM makanan olahan,, kita harus mengikuti tahap berikut ini:

Alur Proses Registrasi Akun Perusahaan

2. Registrasi Produk Makanan Olahan

Sebelum melakukan registrasi produk makanan olahan, kita harus menentukan tingkat risiko produk yang terbagi menjadi empat tingkatan yang mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 Pasal 22, yaitu:

  • Risiko tinggi
  • Risiko sedang
  • Risiko rendah
  • Risiko sangat rendah

Setelah menentukan tingkat risiko produk, melakukan registrasi akun perusahaan, dan menyiapkan dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan, tahap selanjutnya adalah melakukan registrasi produk makanan olahan yang ingin didaftarkan. Berikut adalah alur proses untuk registrasi produk makanan olahan:

Alur Proses Registrasi Produk Pangan Olahan

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Fumigasi dan Cara Mendapatkannya

Biaya Pendaftaran Izin Edar BPOM Makanan Olahan dalam Kemasan

Untuk mendaftarkan izin edar makanan olahan baru, Sahabat Wirausaha harus menyiapkan biaya pendaftaran yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2017, yaitu:

No

Kategori

Biaya per item

1

Pangan berklaim dan minuman beralkohol

Kategori 13.0: produk pangan untuk keperluan gizi khusus

3 juta rupiah

2

Pangan hasil rekayasa genetik, iradiasi, atau pangan organik

2 juta rupiah

3

Kategori 01.0: produk susu dan analognya

750 ribu rupiah

Kategori 04.0: buah dan sayur, rumput laut, dan biji-bijian

Kategori 05.0: kembang gula, permen, dan coklat

Kategori 08.0: daging dan produk daging

Kategori 09.0: ikan dan produk perikanan

500 ribu rupiah

4

Kategori 02.0: lemak, minyak, dan emulsi minyak

Kategori 03.0: es untuk dimakan, termasuk sherbet dan sorbet

Kategori 06.0: serealia dan produk turunannya

Kategori 07.0: produk bakery

Kategori 14.0: minuman (kecuali produk susu dan minuman beralkohol)

Kategori 15.0: makanan ringan siap santap

Kategori 16.0: pangan campuran komposit

300 ribu rupiah

5

Kategori 11.0: pemanis

Kategori 12.0: rempah, sup, saus, salad, dan produk protein

Bahan tambahan pangan

200 ribu rupiah

Masing-masing biaya di atas harus dibayarkan setelah sistem pendaftaran menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB). Di dalam surat tersebut, akan disebutkan langkah-langkah pembayaran yang harus ditempuh. Jika sudah dibayar, maka alur pendaftaran Izin Edar BPOM kita telah selesai. Selanjutnya, Sahabat Wirausaha akan masuk ke tahap evaluasi, verifikasi, dan validasi yang dilakukan oleh petugas BPOM

Nah itu dia Sahabat Wirausaha, persyaratan yang dibutuhkan serta alur proses untuk mendaftarkan produk makanan olahan kita agar mendapatkan izin edar dari BPOM. Setelah terbit, izin ini akan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan pendaftaran ulang lewat BPOM kembali. Adanya izin edar di produk kita juga membuat konsumen percaya karena berarti makanan kita aman untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, jangan lupa mendaftarkan izin edar produk makanan olahan kita ya, Sahabat Wirausaha!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Sumber:

  1. Istana UMKM
  2. SmartLegal, 2021
  3. Registrasi Pangan BPOM