Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis - Sahabat Wirausaha, dalam aturan agama Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia, segala sesuatu yang dilakukan dan objek yang digunakan oleh penganutnya haruslah berstatus Halal. Artinya, diperbolehkan atau diizinkan sesuai dengan yang diatur syariat Islam. Status Halal sangat penting bagi umat muslim, sehingga semua bahan makanan, minuman, bahkan pakaian hingga perawatan tubuh yang dijual di Indonesia akan lebih dilirik konsumen jika sudah resmi memiliki sertifikasi Halal.  

Untuk menjamin kehalalan produk-produk yang dijual, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat suatu badan yang bertugas mengecek halal-tidaknya produk-produk di Indonesia. Namun, ternyata saat ini perusahaan termasuk UMKM sudah bisa mendapatkan sertifikat Halal dengan cara self-declare. Penasaran dengan program ini dan bagaimana cara memperolehnya? Simak penjelasan lengkap berikut ini. 

Mengenal Ragam Layanan Sertifikasi Halal di Indonesia

Saat ini,  Indonesia memiliki 4 lembaga dan layanan di mana kita bisa memperoleh Sertifikat Halal, yaitu : 

  1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas sebagai penyelenggara jaminan produk halal
  2. Lembaga Pemeriksa Halal, sebagai pemeriksa dan pengujian produk halal yang diajukan oleh pelaku usaha, 
  3. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang berwenang untuk melakukan pendampingan produk halal MUI
  4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempunyai wewenang khusus untuk menetapkan status produk halal.

Nah, layanan sertifikasi halal tersebut dibagi menjadi 2 macam, yaitu : 

  1. Layanan jalur reguler, di mana pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal dengan biaya mandiri atau dari biaya fasilitator. Pelaku usaha juga dapat memilih Lembaga Pemeriksa halal yang sudah terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan kemudian dari pihak LPH akan mengunjungi tempat pelaku usaha tersebut. 
  2. Layanan self declare, yang dapat dibiayai oleh fasilitator langsung, kemudian pelaku usaha bisa langsung memilih Lembaga Pemeriksa Halal yang terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) seperti Organisasi Masyarakat (ORMAS), perguruan tinggi yang sudah diakreditasi, dan Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum Indonesia.

Persyaratan Self Declare 

Ketentuan tentang wajibnya Sertifikat Halal diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 4 yang berbunyi, "Produk yang beredar, masuk, dan diperjualbelikan di seluruh wilayah Indonesia wajib hukumnya bersertifikat halal". UU ini menunjukkan bahwa sertifikat halal memiliki dasar hukum kuat yang tidak bisa diabaikan oleh setiap pelaku usaha baik kecil maupun menengah.

Atas dasar ketentuan hukum tersebut, Kementerian Agama mencanangkan program layanan sertifikasi halal sejak tahun 2022. Program ini diselenggarakan oleh BPJPH secara gratis dengan kuota sebanyak 25 ribu dengan kategori self-declare.

Layanan ini diberikan khusus untuk pelaku usaha kecil dan juga menengah (UKM) dengan beberapa persyaratan diantaranya :

  1. Produk harus dipastikan kehalalannya dan tidak menimbulkan dampak yang berisiko;
  2. Kehalalan produk dinilai dari proses pembuatan hingga pengemasan produk;
  3. Pelaku usaha kecil maupun menengah sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Pemilik usaha harus memastikan akan kehalalan tempat, dan alat proses produksi;
  5. Memiliki surat izin edar;
  6. Memiliki laba kotor maksimal 500 juta rupiah per tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan mandiri oleh si pelaku usaha; 
  7. Memiliki alat proses produksi dan lokasi yang jauh dan terpisah dari segala hal yang tidak halal; 
  8. Skala usaha rumahan, bukan usaha pabrik; dan
  9. Jika mengandung pengawet makanan, maka tidak diperkenankan jika menggunakan lebih dari satu metode pengawetan. 

Alur Pendaftaran

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikat halal self declare dengan mengikuti alur pendaftaran melalui langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Pelaku usaha wajib membuat akun di laman ptsp.halal.go.id;
  2. Membuat surat permohonan sertifikat halal (self declare). Sebagai referensi, berikut contoh format yang bisa kita gunakan. Klik disini. 
  3. Pelaku usaha diharuskan membuat pernyataan bahwa produknya sesuai dengan standar halal sehingga formulir bisa diverifikasi lebih lanjut 
  4. Setelah itu verifikasi dan validasi akan didampingi oleh PPH dan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama;
  5. Apabila telah diverifikasi dan divalidasi, BPJPH akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Untuk mendapatkan validasi, pelaku usaha wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut: 
  1. Nomor Induk Berusaha yang bisa diakses di situs www.oss.go.id 
  2. Dokumen penyedia hilal seperti SK Penetapan, KTP, dan daftar riwayat hidup 
  3. Daftar nama produk dan bahan 
  4. Dokumen SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) 
  5. Proses pengolahan produk 
  6. Foto/video terbaru saat produksi 
  1. Selanjutnya Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH; dan
  2. Langkah terakhir, pelaku usaha sudah dapat mengunduh Sertifikat Halal tersebut dari laman yang sudah diakses sebelumnya.

Jika semua persyaratan dan alur telah dilaksanakan, maka pelaku usaha akan mendapatkan sertifikasi halal yang resmi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat ini nantinya  akan menjadi sebuah keunggulan dan daya tarik kepada konsumen terhadap produk yang dijual. Hal ini karena pada dasarnya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang kita perjual belikan.

Keunggulan Sertifikasi Halal dan Biaya Pendaftarannya

Sertifikat halal juga mempunyai beberapa kelebihan diantaranya adalah meningkatkan kepercayaan konsumen, lebih meningkatkan jumlah pangsa dalam pasar, dan yang paling unggul yakni meningkatkan daya saing dalam dunia bisnis. 

Untungnya, proses pengajuan sertifikasi halal self declare ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis, terlebih lagi jika kita dipandu oleh fasilitator. Dengan begitu, sudah tidak ada alasan lagi bagi para pelaku usaha untuk menunda proses sertifikasi ini karena 

Dengan memiliki sertifikat halal tersebut, produk UMKM berpeluang besar untuk diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen yang beragama Islam yang lebih mengutamakan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional. Pentingnya memiliki sertifikat halal tersebut agar produk yang dikonsumsi dan diperjualbelikan aman untuk dipakai oleh para konsumen terutama bagi para konsumen yang beragama Islam.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Sumber:

  1. https://kemenag.go.id/nasional/ini-syarat-daftar-sertifikasi-halal-gratis-kategori-quotself-declarequot-4b6skv
  2. https://www.fortuneidn.com/sharia/desy/syarat-daftar-sertifikasi-halal-gratis-kategori-self-declare
  3. https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/03/063000165/kemenag-buka-sertifikasi-halal-gratis-ini-syarat-dan-cara-daftarnya?page=all