Frozen food, vegetables and meat in the refrigerator. convenience food. food storage

Makanan beku atau frozen food kini semakin diminati konsumen karena praktis disajikan dan dikonsumsi sebagai lauk dan cemilan. Tingginya permintaan ini tentu membuka peluang usaha frozen food bagi Sahabat Wirausaha yang tertarik menggeluti bisnis tersebut.

Dikarenakan proses produksi frozen food ini melibatkan penggunaan bahan-bahan makanan tambahan dan alat produksi pengolahan makanan, maka Sahabat Wirausaha perlu melengkapi izin usaha dan izin edar agar konsumen merasa yakin karena produk sudah terjamin legalitas dan keamanan pangannya.


Kriteria dan Spesifikasi Industri Frozen Food

Frozen food adalah makanan yang sudah melalui proses pengawetan dengan cara merubah seluruh kandungan air yang terdapat di dalamnya menjadi es. Proses itu menyebabkan kandungan mikrobiologi dan enzim menjadi terhambat sehingga makanan menjadi lebih tahan lama. Secara umum, frozen food mengacu pada berbagai jenis makanan yang sudah melewati proses pengolahan sehingga terjadi perubahan bentuk dan proses pembekuan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA

Ada beragam jenis frozen food yang ditemukan di pasaran, terdiri dari:

  • Produk olahan berbahan baku daging dan unggas seperti sosis, nugget, kebab beku, risoles beku, bakpao daging, dimsum, dumpling, dan sebagainya.
  • Produk roti dan kue seperti donat, waffle, cireng, pizza beku, dan sebagainya.
  • Produk sayuran beku seperti kentang iris.

Dengan perbedaan bahan baku pembuatnya, produk olahan frozen food terkategorikan dalam nomor KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang berbeda, yaitu produk olahan berbahan baku daging dan unggas (C10130) dan produk roti dan kue (C10710), dan produk sayuran beku (C10314). Mengetahui nomor klasifikasi baku ini penting ketika Sahabat Wirausaha mendaftar Nomor Induk Berusaha.


Daftar Perizinan yang Diperlukan Usaha Produksi Frozen Food

Bagi Sahabat Wirausaha yang tertarik merintis dan menggeluti bisnis frozen food, berikut daftar perizinan yang dibutuhkan:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Dokumen ini diperlukan pelaku usaha sebagai persyaratan mendaftar ke berbagai izin operasional dan komersil usaha, salah satunya untuk mengurus NIB. Sahabat Wirausaha yang ingin mengurus NPWP dapat mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftardan mengikuti langkah pendaftaran yang tersedia.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diperoleh dari pendaftaran di Online Single Submission (OSS). NIB menjadi dokumen pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Baca Juga: Ini yang Perlu Kamu Ketahui Tentang NPWP Pribadi dan Badan Usaha

Untuk mendapatkan NIB, Sahabat Wirausaha perlu mendaftarkan diri di website www.oss.go.id. Sebelum mendaftar, siapkan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai dokumen prasyaratnya. Proses mendapatkan NIB terdiri dari dua langkah, yaitu:

A. Mendapatkan Hak Akses

Sebelum mengisi formulir pendaftaran, Sahabat Wirausaha perlu mendapatkan hak akses di website OSS dengan langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke laman www.oss.go.id;
  • Pilih DAFTAR;
  • Pilih Skala Usaha (UMK);
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK;
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran;
  • Cek email Anda dan klik tombol Aktivasi;
  • Cek email Anda untuk mengetahui Username dan Password;
  • Pendaftaran berhasil; dan
  • Hak Akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.

Sahabat Wirausaha dapat mengikuti panduan mendapatkan hak akses secara lengkap di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil

B. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah mendapatkan hak akses, Sahabat Wirausaha bisa melanjutkan proses mendaftar NIB dengan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi https://oss.go.id/,
  • Pilih MASUK,
  • Masukkan Username dan Password, beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK,
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru,
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha,
  • Lengkapi Data Bidang Usaha,
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha,
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha,
  • Periksa Daftar Produk/Jasa,
  • Periksa Data Usaha,
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha,
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu),
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri,
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha, dan
  • Terbitkan Nomor Induk Berusaha.

Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA

Hal yang perlu diperhatikan, bisnis frozen food termasuk ke dalam bisnis kategori risiko menengah rendah dan tinggi, tergantung dari skala usahanya dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi usaha skala mikro, kecil, dan menengah termasuk dalam kategori risiko menengah rendah. Bisnis frozen food dengan kategori ini membutuhkan sertifikat standar, yaitu Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  • Bagi usaha skala besar, yaitu usaha skala industri besar, Penanaman Modal Asing (PMA), dan lokasi lintas provinsi, membutuhkan izin usaha yang dikeluarkan Menteri dan/atau Gubernur.

Baca Juga: Peluang Pasar Produk Frozen Food

3. Izin BPOM

Berikutnya, Sahabat Wirausaha perlu mengurus izin BPOM sebagai syarat legalitas mengedarkan frozen food. Izin BPOM merupakan izin yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan bagi produk yang telah memenuhi syarat dan standar keamanan pangan.

Untuk mendapatkan izin BPOM, Sahabat Wirausaha perlu mengajukan pendaftarannya di melalui https://ereg-rba.pom.go.id/. Sama halnya dengan proses mendapatkan NIB, Sahabat Wirausaha perlu mengikuti dua tahap pendaftaran yaitu: mendapatkan hak akses dan mengisi formulir pendaftaran.

4. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Sahabat Wirausaha juga dianjurkan untuk mendaftarkan diri dan karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar pelaku usaha dan karyawannya mendapatkan perlindungan diri melalui jaminan kesehatan dan pekerjaan.

Untuk mengikuti program BPJS Kesehatan, Sahabat Wirausaha dapat mendaftarkan diri di www.bpjs-kesehatan.go.id dan program BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

***

Demikian informasi mengenai daftar izin usaha yang diperlukan bagi bisnis produksi frozen food. Semoga memberikan Sahabat Wirausaha gambaran perihal pengurusan perizinan di bisnis terkait. Yuk, mulai lengkapi perizinan usaha kita!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk like, share, dan comment serta mengirimkannya kepada teman-teman terdekat Anda.