Makanan beku atau frozen food kini semakin diminati konsumen karena praktis disajikan dan dikonsumsi sebagai lauk dan cemilan. Tingginya permintaan ini tentu membuka peluang usaha frozen food bagi Sahabat Wirausaha yang tertarik menggeluti bisnis tersebut.
Dikarenakan proses produksi frozen food ini melibatkan penggunaan bahan-bahan makanan tambahan dan alat produksi pengolahan makanan, maka Sahabat Wirausaha perlu melengkapi izin usaha dan izin edar agar konsumen merasa yakin karena produk sudah terjamin legalitas dan keamanan pangannya.
Frozen food adalah makanan yang sudah melalui proses pengawetan dengan cara merubah seluruh kandungan air yang terdapat di dalamnya menjadi es. Proses itu menyebabkan kandungan mikrobiologi dan enzim menjadi terhambat sehingga makanan menjadi lebih tahan lama. Secara umum, frozen food mengacu pada berbagai jenis makanan yang sudah melewati proses pengolahan sehingga terjadi perubahan bentuk dan proses pembekuan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA
Ada beragam jenis frozen food yang ditemukan di pasaran, terdiri dari:
Dengan perbedaan bahan baku pembuatnya, produk olahan frozen food terkategorikan dalam nomor KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang berbeda, yaitu produk olahan berbahan baku daging dan unggas (C10130) dan produk roti dan kue (C10710), dan produk sayuran beku (C10314). Mengetahui nomor klasifikasi baku ini penting ketika Sahabat Wirausaha mendaftar Nomor Induk Berusaha.
Bagi Sahabat Wirausaha yang tertarik merintis dan menggeluti bisnis frozen food, berikut daftar perizinan yang dibutuhkan:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Dokumen ini diperlukan pelaku usaha sebagai persyaratan mendaftar ke berbagai izin operasional dan komersil usaha, salah satunya untuk mengurus NIB. Sahabat Wirausaha yang ingin mengurus NPWP dapat mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftardan mengikuti langkah pendaftaran yang tersedia.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diperoleh dari pendaftaran di Online Single Submission (OSS). NIB menjadi dokumen pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).
Baca Juga: Ini yang Perlu Kamu Ketahui Tentang NPWP Pribadi dan Badan Usaha
Untuk mendapatkan NIB, Sahabat Wirausaha perlu mendaftarkan diri di website www.oss.go.id. Sebelum mendaftar, siapkan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai dokumen prasyaratnya. Proses mendapatkan NIB terdiri dari dua langkah, yaitu:
A. Mendapatkan Hak Akses
Sebelum mengisi formulir pendaftaran, Sahabat Wirausaha perlu mendapatkan hak akses di website OSS dengan langkah-langkah berikut:
Sahabat Wirausaha dapat mengikuti panduan mendapatkan hak akses secara lengkap di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil
B. Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah mendapatkan hak akses, Sahabat Wirausaha bisa melanjutkan proses mendaftar NIB dengan langkah-langkah berikut:
Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA
Hal yang perlu diperhatikan, bisnis frozen food termasuk ke dalam bisnis kategori risiko menengah rendah dan tinggi, tergantung dari skala usahanya dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Peluang Pasar Produk Frozen Food
3. Izin BPOM
Berikutnya, Sahabat Wirausaha perlu mengurus izin BPOM sebagai syarat legalitas mengedarkan frozen food. Izin BPOM merupakan izin yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan bagi produk yang telah memenuhi syarat dan standar keamanan pangan.
Untuk mendapatkan izin BPOM, Sahabat Wirausaha perlu mengajukan pendaftarannya di melalui https://ereg-rba.pom.go.id/. Sama halnya dengan proses mendapatkan NIB, Sahabat Wirausaha perlu mengikuti dua tahap pendaftaran yaitu: mendapatkan hak akses dan mengisi formulir pendaftaran.
4. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Sahabat Wirausaha juga dianjurkan untuk mendaftarkan diri dan karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar pelaku usaha dan karyawannya mendapatkan perlindungan diri melalui jaminan kesehatan dan pekerjaan.
Untuk mengikuti program BPJS Kesehatan, Sahabat Wirausaha dapat mendaftarkan diri di www.bpjs-kesehatan.go.id dan program BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
***
Demikian informasi mengenai daftar izin usaha yang diperlukan bagi bisnis produksi frozen food. Semoga memberikan Sahabat Wirausaha gambaran perihal pengurusan perizinan di bisnis terkait. Yuk, mulai lengkapi perizinan usaha kita!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk like, share, dan comment serta mengirimkannya kepada teman-teman terdekat Anda.
Sumber: detik.comHasil sensus pada September 2020 lalu mencatat bahwa jumlah penduduk Indonesia mencapai 270,20 juta jiwa. Jumlah penduduk yang relatif besar itu merupakan pangsa pasar konsumen bagi p.
Sumber: FreepikSahabat Wirausaha yang sedang menjalankan usaha, terkadang banyak yang belum tahu apa itu Sertifikat Register UMKM, apa fungsinya, dan bagaimana cara memperolehnya. Bahkan banyak juga y.
Untuk keperluan pengembangan usaha, mau tidak mau aspek legalitas usaha terkait perjanjian-perjanjian kerjasama pun perlu kita pelajari. Hal ini untuk menekan berbagai resiko sengketa, yang jika terja.
Banyak sekali pertanyaan yang ukmindonesia.id terima mengenai NIB, Izin Usaha, Izin Operasional dan izin lainnya. Setiap kali menjawab, kami selalu menjelaskan terlebih dahulu mengenai Online Single S.