Halo sahabat wirausaha! Dalam dunia perpajakan pasti kita sudah sering atau setidaknya pernah mendengar “NPWP”. Tapi apakah sahabat wirausaha memahami perbedaaan NPWP pribadi dan NPWP Badan Usaha? Pada artikel ini kita akan mempelajari hal-hal yang perlu diketahui mengenai NPWP pribadi dan NPWP Badan Usaha.
Fungsi NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah identitas yang diberikan kepada WP berupa nomor untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP tidak akan berubah walaupun WP pindah tempat tinggal atau bahkan mengalami pemindahan tempat terdaftar. Sementara WP adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pemotongan, pemungutan, dan pembayaran pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Adapun WP dibedakan menjadi dua kelompok yaitu WP Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan).
Fungsi utama NPWP adalah sebagai indentitas. Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.
Manfaat NPWP banyak sekali. Selain digunakan untuk menyelesaikan dan menunaikan kewajiban perpajakan, NPWP juga bisa digunakan melengkapi syarat administrasi perbankan dan perizinan. Selain itu, memiliki NPWP juga bisa digunakan untuk menghindari sanksi pidana atas kewajiban Wajib Pajak yang harus memiliki NPWP Badan, digunakan untuk membuat SIUP, membuat rekening koran, dan mengajukan pinjaman kredit. Maka dari itu penting bagi Sahabat wirausaha untuk memiliki NPWP.
Karakteristik NPWP
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi. Penjelasan dari kode tersebut adalah :
- Dua digit (XX) pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak, Contoh, 01 – 03 adalah Wajib Pajak Badan, 04 – 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, dst.
- Enam digit (YYY.YYY) setelahnya menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.
- Satu digit (Z) selanjutnya berfungsi sebagai kode pengaman agar tidak terjadi kesalahan atau pemalsuan NPWP.
- Tiga digit (XXX) selanjutnya merupakan kode KPP terdaftar.
- Tiga digit (YYY) terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat, sedangkan 001, 002, dst untuk status Wajib Pajak Cabang.
Gambar : Kartu NPWP
Perbedaan NPWP Pribadi dan Badan Usaha
Perbedaan pokok antara NPWP Badan dan NPWP Orang Pribadi dapat terlihat pada dua digital pertama pada Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menunjukkan identitas pemilik berdasarkan tipe Wajib Pajak. Jika NPWP diawali dengan angka 01, 02, atau 03, maka NPWP tersebut milik Wajib Pajak Badan. Sedangkan jika dua digit pertama diawali dengan angka 07,08, atau 09, maka NPWP tersebut milik Wajib Pajak Orang Pribadi. Perbedaan lainnya adalah sebagai berikut :
1. Kepemilikian NPWP
Perbedaan pertama terletak dari aspek kepemilikan NPWP itu sendiri. NPWP Pribadi hanya dimiliki oleh individu wajib pajak, seperti wiraswasta, aparatur negara sipil, pebisnis dan lain sebagainya. Sementara NPWP Perusahaan hanya dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan yang bergerak pada suatu bidang.
2. Data base perpajakan
Perbedaan kedua dapat dilihat dari aspek data base yang ada dalam sistem perpajakan. NPWP Perusahaan diketahui memiliki data base yang lebih kompleks jika dibandingkan dengan data yang dimiliki NPWP pribadi. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh kelengkapan administrasi sebuah perusahaan. Biasanya data base NPWP perusahaan meliputi jenis usaha yang dijalankan, surat izin usaha, nama pemilik dan seterusnya. Sementara data-data semacam itu tidak ditemukan dalam NPWP pribadi.
Baca Juga : Pajak untuk UMK Perseorangan dan Cara Registrasinya, Sudah Tahu?
3. Syarat membuat NPWP
Perbedaan ketiga dari dua jenis NPWP ini terletak pada syarat untuk membuat NPWP tersebut. Masing-masing jenis NPWP ini memiliki syarat yang cukup beragam. Misalnya jika ingin membuat NPWP pribadi maka syaratnya dapat berupa KTP, kartu keluarga, surat izin usaha dan seterusnya. Sementara jika perusahaan, maka persyaratannya dapat berupa surat izin usaha, akta pendirian usaha, NPWP anggota (jika berbentuk kerjasama) dan seterusnya.
4. Besaran biaya pajak
Perbedaan keempat juga dapat dilihat dari sisi besaran biaya pajak yang dikeluarkan. Pada dasarnya besaran biaya pajak ini akan disesuaikan dengan pendapatan dari wajib pajak. Tetunya antara individu dan perusahaan memiliki pendapatan yang cukup variatif. Namun umumnya pendapatan perusahaan akan lebih besar, sehingga hal itu membuat biaya pajak perusahaan pun jauh lebih besar dari pada biaya pajak pribadi.
Baca Juga : Aturan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak Perorangan Untuk UMKM Beromset 500 Juta
NPWP Orang Pribadi (NPWP OP)
NPWP Orang Pribadi adalah sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki per-individu oleh setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia. Dalam NPWP Orang Pribadi ini juga terdapat beberapa kategori didalamnya yaitu :
1. Orang pribadi (induk)
Bagi WP yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga maka diwajibkan untuk memiliki NPWP Orang Pribadi (Induk).
2. Hidup Berpisah (HB)
Bagi WP yang merupakan wanita berstatus menikah yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup berpisah dengan suami berdasarkan putusan hakim diwajibkan untuk memiliki NPWP Hidup Berpisah (HB).
3. Pisah Harta (PH)
Bagi WP yang merupakan suami-istri yang dikenakan pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis diwajibkan untuk memiliki NPWP Pisah Harta (PH).
4. Memilih Terpisah (MT)
Bagi WP yang merupakan seorang wanita sudah menikah, selain kategori Hidup Pisah dan Pisah Harta, yang dikenakan pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya diwajibkan untuk memiliki NPWP Memilih Terpisah.
5. Warisan Belum Terbagi (WBT)
NPWP ini diperuntukan sebagai satu kesatuan yang merupakan subjek pajak pengganti dan atau menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.
Fungsi dari NPWP Pribadi adalah :
- Digunakan untuk melaporkan seluruh penghasilan diterima dipribadi (seperti gaji, penghasilan usaha pribadi, prive dari CV, deviden dari PT, dan sebagainya)
- Digunakan untuk melaporkan HARTA (seperti rumah, tabungan, deposito, asset usaha pribadi, dan sebagainya) dan HUTANG (seperti hutang KPR, hutang KKB, Kredit investasi, dan sebagainya) pribadi yang dimiliki.
NPWP Pribadi hanya boleh memiliki 1 NPWP per orang (kecuali NPWP cabang untuk usaha perorangan). Bagi pemilik NPWP Pribadi memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung, membayar dan melaporkan pajak pribadinya setiap bulan atau tahunan.
Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan
Usaha Berbasis Risiko
NPWP Badan Usaha
NPWP Badan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang memiliki penghasilan di dalam wilayah Indonesia.
Adapun beberapa kategori dalam WP Badan diantaranya yaitu :
1. Badan
Baik kumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha ataupun tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP Badan.
2. Joint Operation
Bagi bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama bentuk kerja sama operasi.
3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Bagi Wajib Pajak yang merupakan perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) diperuntukkan untuk memiliki NPWP kategori ini.
4. Bendahara
Bagi bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak diperuntukkan memiliki NPWP kategori ini.
Baca Juga: Mengenal Online Single Submission
5. Penyelenggara Kegiatan
Pihak selain 4 WP Badan sebelumnya yang membayar imbalan dengan nama atau dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Fungsi dari NPWP Badan Usaha :
- Digunakan untuk melaporkan seluruh penghasilan diterima (seperti omzet, penghasilan lain usaha, dan sebagainya)
- Digunakan untuk melaporkan seluruh aset dan hutang yang dimiliki oleh badan usaha tersebut (seperti kas setara kas, piutang usaha, hutang usaha, modal usaha, dan sebagainya)
- Digunakan untuk melaporkan pembagian laba usaha (seperti PRIVE atau DEVIDEN) kepada direksi atau pemegang saham
Bedanya dengan NPWP Pribadi, NPWP Badan Usaha boleh membuat banyak badan usaha untuk 1 orang. Pemilik NPWP Badan Usaha memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung, membayar dan melaporkan pajak usahanya setiap bulan atau tahunan.
Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja
Apabila memiliki NPWP pribadi saja, maka kewajiban lapor dan bayar setiap bulan/tahun untuk NPWP pribadinya saja tanpa perlu melakukan pelaporan pada NPWP selain pribadi. Namun apabila seorang wajib pajak memiliki NPWP pribadi dan juga terdaftar sebagai pemilik badan usaha, maka wajib lapor dan bayar setiap bulan per tahun untuk NPWP pribadi dan badannya. Bagi pribadi dan badan yang tidak berpenghasilan tak perlu bingung-bingung harus menghapus NPWP yang dimiliki, karena wajib pajak tidak perlu bayar tapi tetap perlu lapor.
Demikian penjelasan yang bisa disampaikan mengenai NPWP pribadi dan NPWP badan usaha. Semoga dengan adanya artikel ini, sahabat wirausaha menjadi lebih paham dengan NPWP. Sekian dan terima kasih.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Daftar Pustaka:
- https://www.pajakku.com/read/600e9b3e5bddc138006e2...
- https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/25/130000...
- https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-jenis-da...
- https://www.roketpulsa.id/news/perbedaan-npwp-prib...
- https://academy.dconsulting.id/topic/perbedaan-npw...