Sumber: nusakini.com

Istilah BPJS Kesehatan sepertinya sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Program jaminan kesehatan ini punya beragam manfaat bagi masyarakat yang tergabung sebagai anggotanya. Sebagai pelaku usaha, Sahabat Wirausaha wajib tahu apa saja jenis premi dan manfaat bergabung dalam program BPJS Kesehatan. Mari simak selengkapnya dalam artikel berikut.


Definisi BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung terhadap presiden dengan tugas utamanya yaitu memberikan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh masyarakat Indonesia. Badan ini menyelenggarakan program nasional jaminan kesehatan bagi masyarakat dengan nilai iuran bulanan yang relatif terjangkau.

BPJS dulunya bernama PT. Askes, yaitu lembaga asuransi yang dikelola pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada Pegawai Negeri dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). PT. Askes resmi berganti menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sejak tahun 2014 dan mengeluarkan produk asuransi berupa BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi

Masyarakat yang sudah bergabung sebagai anggota program dapat menikmati manfaat seperti memperoleh fasilitas kesehatan pengobatan gratis ke Puskesmas, klinik, hingga rumah sakit, tergantung jenis pengobatan yang diperlukan. Namun tidak semua hal yang berhubungan dengan kesehatan dapat ditanggung oleh program BPJS Kesehatan. Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kecanduan alkohol, akibat kebiasaan buruk (merokok, mengonsumsi obat terlarang), kontrasepsi, dan terapi kesehatan untuk tujuan estetik tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia

Jumlah pengguna kartu jaminan kesehatan BPJS kini sudah mencapai 222,5 juta orang atau sekitar 82,3 % dari total penduduk Indonesia per Januari 2021. Peminat BPJS Kesehatan tampaknya semakin bertambah dari tahun ke tahun seiring dengan bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan.

Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta program BPJS dapat memilih kelas yang selanjutnya akan menentukan fasilitas kesehatan yang diperoleh. Biaya iuran kelas per bulan sesuai yang ditetapkan oleh Perpres No. 64 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

No.

Jenis Kelas

Iuran Bulanan

1

Kelas III

Rp 42.000

2

Kelas II

Rp 100.000

3

Kelas I

Rp 150.000

Sumber : Perpres No. 64 Tahun 2020

BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan yang dibagi dalam tiga tingkat fasilitas kesehatan dan dapat diakses untuk semua jenis kelas yaitu :

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I) atau faskes primer yang meliputi tempat pelayanan kesehatan pertama yang didatangi pasien BPJS yang ingin berobat, seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum.
  2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua (Faskes II) yaitu tempat pelayanan kesehatan lanjutan setelah mendapat rujukan dari Faskes I yang spesialistis yang dilakukan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
  3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yaitu tempat pelayanan kesehatan lanjutan terakhir kalau Faskes II tak sanggup menangani, seperti klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus.

Baca Juga: Ragam Cara Mengembangkan Usaha Dengan Mengoptimalkan Dampak Sosial dan Pemberdayaan Komunitas


BPJS Kesehatan dan Kesejahteraan Pelaku Usaha

Kesehatan merupakan kebutuhan primer sebagaimana kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan. Jika tubuh sehat, Sahabat Wirausaha tentu lebih leluasa melakukan apapun. Namun siapa menduga, musibah bisa datang kepada siapa saja tanpa memberi peringatan, seperti jatuh sakit.

Kekhawatiran yang kerap membayangi adalah apakah kita mampu mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai saat sedang membutuhkannya? Sebab untuk mengakses layanan kesehatan tertentu, kita perlu mengeluarkan biaya yang relatif tidak sedikit.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan memberikan solusi atas persoalan tersebut. Dengan prinsip gotong royong, BPJS Kesehatan mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat untuk disalurkan kembali kepada masyarakat peserta program yang membutuhkan biaya untuk mengakses layanan kesehatan.

Dalam konteks dunia usaha, BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan pada lingkup individu maupun organisasi atau perusahaan. Pada lingkup individu, Sahabat Wirausaha dapat mendaftarkan dirinya sebagai anggota program. Jika suatu hari Anda mengalami masalah kesehatan dan memutuskan untuk mengakses layanan kesehatan, BPJS akan menanggung semua biaya yang dikeluarkan dengan syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Cerita Inspirasi, Bhoomi Art

Pada lingkup organisasi, Sahabat Wirausaha dapat mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Kesehatan. Bagaimana pun karyawan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perusahaan karena terlibat dalam aktivitas produksi dan operasional. Jika ada karyawan yang sakit, dampaknya tentu dirasakan oleh perusahaan. Inisiatif Sahabat Wirausaha mengikutsertakan karyawan pada program asuransi kesehatan tentu tidak hanya berdampak positif bagi karyawan yang memperolehnya tetapi juga bagi perusahaan itu sendiri.

***

Baca Juga: Tips Mudah Bikin Laporan Keuangan Dengan Aplikasi Digital

Tersedianya asuransi kesehatan dengan biaya yang relatif terjangkau akan menguntungkan semua pihak, khususnya pelaku UKM dan karyawannya. Tentu saja kita tidak ingin mengalami musibah seperti sakit dan terluka. Hanya saja musibah itu bisa datang kapan saja tanpa kita duga. Memiliki asuransi kesehatan merupakan langkah antisipasi yang Sahabat Wirausaha dapat lakukan.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang berencana mendaftarkan diri dalam program BPJS Kesehatan.