Laptop

Deskripsi

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Jadi, NIB ini seperti KTP-nya pelaku usaha, baik usaha perseorangan maupun badan.

Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), para pelaku usaha sudah tidak perlu lagi seperti dulu mengurus banyak dokumen pendaftaran seperti Surat Keterangan Domisili, SIUP, SITU, atau TDP. Sekarang semua surat-surat tersebut sudah tidak diperlukan lagi, cukup hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha yang bisa diakses online melalui website Kementerian Investasi atau BKPM RI di www.oss.go.id.

Berdasarkan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diturunkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan berdasarkan tingkat resiko, dan sudah berlaku sejak 4 Agustus 2021; dan sampai saat ini masih terus mengalami proses penyempurnaan.

Baca Juga: Siapa Bilang UKM Tidak Memerlukan Sertifikasi Halal?


Dokumen yang Diperlukan

Sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen utama berikut:

  1. NIK atau KTP pelaku usaha
  2. Jika berbadan usaha - seperti CV, PT, Koperasi, dan Yayasan - perlu mengupload Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian badan usaha tersebut dari Kementerian Hukum dan HAM RI (AHU online).
  3. NPWP Pelaku usaha
  4. NPWP Badan Usaha (jika badan usaha)

Sistem www.oss.go.id berbasis resiko telah menyederhanakan banyak kebutuhan lampiran dokumen dan menggantikannya dengan form pengisian online yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Jenis dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Beberapa dokumen lampiran seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang dulu dimintakan untuk mengurus Izin Usaha Industri, kita dapat langsung diurus dengan berupa pernyataan mandiri yang formatnya sudah disiapkan oleh sistem, sehingga sangat memudahkan.

Dokumen berupa pas foto juga tidak diperlukan lagi karena sistem oss.go.id sudah tersambung dengan sistem Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI yang dapat mengidentifikasi foto wajah pelaku usaha dari data KTP-nya.


Langkah Mendapatkan Nomor Induk Berusaha

Untuk mengurus NIB secara online melalui https://www.oss.go.id/oss/, tahapannya adalah sebagai berikut:

Langkah 1: Mengurus Pendaftaran Hak Akses

Sebagai tahap awal, pelaku usaha perlu mendaftarkan dirinya di website resmi OSS dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi https://oss.go.id/
  2. Pilih DAFTAR
  3. Pilih Skala Usaha (UMK)
  4. Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
  5. Lengkapi Formulir Pendaftaran
  6. Cek email Anda dan klik tombol Aktivasi
  7. Cek email Anda untuk mengetahui Username dan Password
  8. Pendaftaran berhasil
  9. Hak Akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS

Panduan lengkap mengenai cara mendapatkan hak akses bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dapat dilihat disini.

Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha

Langkah 2: Melengkapi Pendaftaran Berdasarkan Tingkatan Risikonya

Berikutnya, pelaku usaha bisa melengkapi pendaftaran dan/atau perizinan usahanya. Isilah semua data yang diminta dalam formulir. Langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru;
  2. Lengkapi Data Pelaku Usaha;
  3. Lengkapi Data Bidang Usaha;
  4. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha; dan
  5. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.

Ketika mengisi data detail bidang usaha, sistem OSS secara otomatis akan memvalidasi risiko usaha yang mencakup risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi

Adapun perlu diketahui, tingkat resiko ini dipengaruhi oleh skala usaha, bidang usaha (sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI), dan juga berdasarkan besaran lahan usaha yang digunakan. Berdasarkan KBLI skala dan bidang usaha tersebut, sistem OSS kemudian membagi tingkat resiko usaha ke dalam 4 tingkatan yaitu:

  1. Resiko rendah, cukup melakukan pendaftaran saja dengan Nomor Induk Berusaha - tak perlu lagi mengurus dokumen lain. Pelaku usaha Skala Mikro dan Kecil yang tidak memproduksi pangan, alat kesehatan, alkohol, atau produk beresiko tinggi lainnya, umumnya masuk ke dalam kategori ini. Panduan lengkap untuk mengurus NIB bagi pelaku Usaha Mikro Kecil beresiko rendah dapat diakses disini.; jika usaha merupakan badan usaha dapat melihat panduan yang disini.
  2. Resiko Menengah Rendah, perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang hanya berupa Pernyataan Mandiri. Panduan lengkap untuk mengurus NIB bagi pelaku Usaha Mikro Kecil beresiko Menengah Rendah dapat diakses disini, dan jika badan usaha dapat melihat panduan yang disini.
  3. Resiko Menengah Tinggi, perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah terkait. Contoh Sertifikat Standar terkait bidang usaha Industri, sertifikat standarnya harus diverifikasi oleh Kementerian Perindustrian. Panduan lengkap untuk mengurus NIB bagi pelaku Usaha Mikro Kecil beresiko Menengah Tinggi dapat diakses disini; bagi Badan Usaha dapat akses panduan disini.
  4. Resiko Tinggi, Umumnya bagi pelaku usaha yang memproduksi obat-obatan dan alat kesehatan - walau skala usahanya masih Mikro atau Kecil, dapat tetap terkategori Resiko Tinggi, sehingga perlu mengurus NIB, Izin yang disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemda terkait, dan/atau Sertifikat Standar jika dibutuhkan.

Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja

Terkait dengan skala usaha, klasifikasi usaha dikategorikan berdasarkan PP No.7 tahun 2021 tentang UMKM, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Usaha Mikro, modal paling banyak Rp1 miliar, dan omset paling banyak Rp2 miliar per tahun.
  • Usaha Kecil, modal di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, dan omset di atas Rp 2 miliar s.d Rp15 miliar per tahun.
  • Usaha Menengah, modal di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, dan omset di atas Rp15 miliar s.d Rp50 miliar per tahun.

Langkah 3: Periksa Daftar Usaha

Setelah mengisi dan melengkapi informasi pada formulir, pelaku usaha perlu memeriksa data usaha yang telah didaftarkan, terdiri dari bidang usaha, lokasi usaha, dan data usaha dengan tampilan seperti berikut:

Jika sudah sesuai, klik Lanjut. Sistem OSS akan mengarahkan pelaku usaha untuk masuk ke halaman Daftar Kegiatan Usaha.


Lanjutkan dengan menekan tombol Proses Perizinan Berusaha berwarna hijau yang tertera di bawah kolom.

Baca Juga: Mengenal Sertifikasi ISO dan Manfaatnya untuk Bisnis

Langkah 4: Periksa dan Pahami Dokumen Persetujuan Lingkungan (Bagi Usaha Tertentu)

Pada tahap ini, pelaku usaha perlu memeriksa dokumen persetujuan lingkungan yang telah dimiliki. Jika sudah memiliki, Anda akan diminta untuk memilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang sudah dimiliki. Namun jika belum, Anda harus melengkapi data parameter lingkungan dan uraian usaha.

Langkah 5: Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri

Sistem OSS akan menampilkan berbagai macam Pernyataan Mandiri sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya, seperti: Pernyataan Mandiri K3L, Kesediaan Memenuhi Standar Usaha, KKPR, SPPL, dll. Anda perlu membaca dan memahami isinya. Setelah itu klik check box pernyataan mandiri yang tersedia. Setelahnya, klik Lanjut.


Baca Juga: Mengenal Online Single Submission

Langkah 6: Periksa Draf Perizinan Berusaha

Berikutnya, sistem OSS akan menampilkan draft perizinan berusaha. Baca dengan seksama draft perizinan yang terbit sebelum mencetaknya. Jika sudah sesuai, klik tombol Terbitkan Perizinan Berusaha.

Apabila usaha Anda masuk kategori risiko menengah rendah, Anda juga bisa mencetak Sertifikat Standar dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan.

Langkah 7: Perizinan Berusaha Terbit

Jika usaha Anda termasuk risiko rendah dan menengah rendah, perizinan berusaha Anda telah terbit dan usaha Anda telah terdaftar secara resmi. Namun jika usaha Anda masuk dalam kategori risiko menengah tinggi, maka Nomor Induk Berusaha sudah terbit namun masih membutuhkan verifikasi dari instansi terkait. Sementara itu, bagi usaha risiko tinggi, Anda memerlukan izin usaha dari pemerintah setempat.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pembuat Konten Yang Perlu UKM Miliki

Langkah 8: Melengkapi Dokumen Pemenuhan (Bagi Usaha Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)

Usaha dengan kategori risiko menengah tinggi dan tinggi perlu verifikasi dan izin dari pemerintah setempat. Langkah yang perlu Anda lakukan selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka Menu Permohonan, pilih Pemenuhan Persyaratan
  2. Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan
  3. Lengkapi Dokumen Pemenuhan
  4. Tunggu Proses Verifikasi dan Persetujuan Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan
  5. Perizinan Berusaha Terbit

Pada poin 3, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen seperti izin lingkungan dan izin usaha terkait. Anda dapat memenuhi dokumen tersebut dalam tenggat waktu tertentu tergantung persyaratan yang diminta oleh sistem. Jika Anda sudah melengkapi semua dokumen, perizinan berusaha terbit dan usaha Anda telah terdaftar secara resmi.

Baca Juga: Apa itu Perseroan Terbatas (PT)?

Demikian langkah pendaftaran perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA. Semoga bermanfaat.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

(Sumber diperoleh berdasarkan informasi yang dihimpun sampai dengan 30 September 2021dan Hasil uji coba oss.go.id)

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lihat disini
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. LIhat disini
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lihat disini