Nomor Induk Berusaha merupakan bukti registrasi bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan berusaha di Indonesia. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti SIUP, SITU, dan TDP.
Kepemilikan NIB menjadi prasyarat untuk mendaftar perizinan lainnya, seperti izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), dan SNI (Standar Nasional Indonesia). Oleh sebab itu, pelaku usaha yang belum memiliki NIB, perlu mendaftar di www.oss.go.id yang merupakan portal perizinan berusaha terpadu.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS RBA 2021
Langkah pertama yang Sahabat Wirausaha perlu lakukan untuk mendaftar NIB adalah dengan membuat hak akses di OSS. Nantinya setelah mendapatkan hak akses, Sahabat Wirausaha bisa mengisi formulir untuk mendapatkan NIB.
Bagi yang belum terbiasa dengan sistem online, Sahabat Wirausaha mungkin membutuhkan waktu untuk beradaptasi dan mempelajari proses pendaftaran di sistem OSS. Namun jangan khawatir, bagi Sahabat Wirausaha yang memiliki Usaha skala Mikro dan Kecil (UMK) akan mendapat panduan tentang cara mendapatkan hak akses di OSS RBA pada artikel ini.
Tata Cara Pendaftaran Hak Akses OSS RBA
Berikut adalah langkah yang Sahabat Wirausaha perlu lakukan untuk mendapatkan akses OSS RBA:
1. Masuk ke Website OSS
Pertama, Sahabat Wirausaha harus masuk ke portal resmi OSS di www.oss.go.id melalui smartphone, laptop, atau perangkat digital lainnya. Tampilan website OSS akan tampak seperti berikut:
Baca Juga: Daftar Perizinan yang Dibutuhkan Usaha Produksi Frozen Food
2. Pilih DAFTAR
Pada bagian kanan atas, ada pilihan DAFTAR dan MASUK. Dikarenakan kita mau mendaftar hak akses, maka pilih DAFTAR.
- Pilih Jenis Pelaku Usaha
- Melengkapi Data Sebagai Orang Perorangan
3. Pilih Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Selanjutnya, Sahabat Wirausaha akan melihat dua menu pilihan, yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK). Dikarenakan Sahabat Wirausaha berkategori UMK, pilihlah menu sebelah kiri yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Baca Juga: Cara Mendaftarkan Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan
4. Pilih Jenis Pelaku Usaha
Anda harus memilih jenis pelaku usaha di kolom berikut, pilihannya ada Orang Perorangan dan Badan Usaha. Orang Perorangan diperuntukkan bagi pelaku usaha perseorangan atau bukan badan usaha.
5. Melengkapi Data Pelaku Usaha
Jika memilih Orang Perorangan, Sahabat Wirausaha perlu melengkapi data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan
- Tanggal Lahir
- Alamat Email yang Aktif
- Nomor Telpon Seluler
Selanjutnya centang pernyataan bahwa data dan informasi yang diisi sudah benar. Jika sudah yakin, klik Daftar.
Jika Memilih Sebagai Badan Usaha, Anda perlu melengkapi data-data sebagai berikut:
- Jenis Badan Usaha (PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata)
- Nama Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Email yang Aktif
- Nomor Induk Kependudukan (KTP) salah satu direksi/pengurus
- Tanggal Lahir
- Nomor Telpon
Cek ulang seluruh informasi, lalu centang pernyataan jika data dan informasi yang telah diisi adalah benar. Selanjutnya, klik Daftar.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
6. Aktivasi Akun
Setelah klik Daftar, Anda akan melihat tampilan seperti berikut:
Tekan tombol Aktivasi untuk mengaktifkan akun. Kemudian, Sahabat Wirausaha akan mendapatkan username dan password yang akan dikirimkan ke email yang sudah didaftarkan.
Baca Juga: Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal
7. Pendaftaran Berhasil
Sahabat Wirausaha akan mendapatkan notifikasi di website OSS bahwa Pendaftaran Hak Akses OSS berhasil.
Sahabat Wirausaha dapat menemukan email yang dikirimkan oleh OSS di kotak masuk email yang didaftarkan. Gunakan username dan password untuk login ke akun OSS.
Kembalilah ke website www.oss.go.id, pilih MASUK. Isi username di nama pengguna, dan password di kata sandi. Ketik ulang Captcha yang tertera, misalnya Batu Bara. Sesuaikan huruf kapital dan spasi sesuai contoh. Lalu, tekan MASUK.
Selanjutnya, Sahabat Wirausaha bisa melanjutkan proses pengisian formulir untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang langkah-langkahnya bisa dicek di sini.
Demikian tata cara memperoleh hak akses di website OSS, semoga bermanfaat!
Referensi:
Panduan Pendaftaran Hak Akses Usaha Mikro dan Kecil oleh Kementerian BKPM