Sumber foto: magnific.com

Kalau kamu bertanya "izin usaha HHBK itu yang mana", jawaban jujurnya: nggak ada satu izin tunggal yang berlaku untuk semua orang. Jenis izinnya tergantung dari mana bahan baku HHBK kamu berasal — kalau dari lahan milik sendiri, cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode usaha yang sesuai. Kalau dari kawasan hutan negara, kamu perlu ikut skema perhutanan sosial atau, untuk skala besar, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Kalau komoditasnya termasuk jenis yang diatur ketat seperti gaharu, ada izin tambahan dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

Topik ini jadi relevan setelah kita bahas potensi ekonomi gaharu Kalimantan kemarin — banyak pengumpul dan pelaku usaha HHBK di lapangan yang sebenarnya masih beroperasi tanpa legalitas yang jelas, padahal nilai komoditasnya bisa cukup besar. Risikonya bukan cuma soal administrasi: tanpa izin yang tepat, hasil panen bisa disita di tengah jalan, apalagi kalau komoditasnya masuk kategori yang diawasi ketat.


Apa Itu HHBK, dan Kenapa Perlu Izin Usaha?

Sumber foto: magnific.com

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah semua hasil dari hutan selain kayu gelondongan — mulai dari rotan, getah pinus, damar, madu, sarang burung walet, bambu, sampai gaharu. Selama ini banyak masyarakat mengambil HHBK secara turun-temurun tanpa merasa perlu izin, apalagi kalau skalanya kecil dan untuk kebutuhan sendiri.

Masalahnya muncul begitu kegiatan itu naik kelas jadi usaha — dijual rutin, dalam jumlah besar, apalagi kalau sampai dikirim ke luar daerah atau diekspor. Begitu berstatus usaha, kegiatan itu masuk ranah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan hasil hutannya juga perlu bisa dibuktikan asal-usulnya secara legal — bukan cuma soal "boleh dijual", tapi soal dari kawasan mana hasil itu diambil dan apakah pengambilannya sudah sesuai aturan pengelolaan hutan.

Baca Juga: Traceability Produk Pangan: Panduan Lengkap Ketertelusuran dan Keamanan Pangan bagi UMKM Indonesia


Izinnya Beda-Beda, Tergantung dari Mana Bahan Bakunya

Ini bagian yang paling sering bikin bingung, karena orang menyamaratakan semua kasus HHBK. Padahal ada tiga situasi yang jalur izinnya beda:

Situasi Jalur Izin Cocok untuk
HHBK dari lahan hak milik/budidaya sendiri (bukan kawasan hutan negara) NIB dengan KBLI terkait (misalnya 02300) via OSS UMKM pembudidaya, kebun rakyat
HHBK dari kawasan hutan negara, dikelola bersama masyarakat sekitar Skema Perhutanan Sosial (Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Kemitraan Kehutanan, dll) Kelompok tani hutan, koperasi desa
Pemanfaatan HHBK skala besar dari kawasan hutan negara Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) via OSS-RBA Badan usaha skala menengah–besar

Kalau HHBK kamu tumbuh di lahan sendiri atau hasil budidaya (misalnya kebun bambu atau rotan hasil tanam sendiri), kamu nggak perlu izin akses kawasan hutan — cukup legalitas usaha standar lewat OSS. Tapi kalau bahan bakunya diambil dari hutan negara, statusnya beda: kamu perlu punya hak akses yang sah ke kawasan itu dulu, baru bisa bicara soal izin usaha.

Bagi kelompok tani atau masyarakat sekitar hutan, jalur yang paling relevan biasanya skema Perhutanan Sosial. Lewat persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, masyarakat mendapat akses legal untuk memanfaatkan HHBK dari kawasan hutan negara tanpa harus mengurus PBPH skala korporasi yang jauh lebih rumit dan mahal.


Cara Praktis Mengurus NIB dan Izin Lewat OSS

Untuk UMKM yang HHBK-nya berasal dari lahan sendiri, ini gambaran umum langkahnya:

  1. Daftar akun di sistem OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach) menggunakan NIK dan data usaha.

  2. Pilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Untuk pemungutan HHBK, kodenya ada di kelompok 02300 (dulu terpecah jadi beberapa kode seperti 02302 untuk rotan, 02306 untuk damar, 02307 untuk madu, dan seterusnya) yang secara eksplisit juga mencakup pemungutan daun, buah, dan kulit kayu gaharu.

  3. Isi data usaha dan lokasi kegiatan. Sistem OSS akan menampilkan tingkat risiko usaha kamu — rendah, menengah, atau tinggi — yang menentukan dokumen tambahan yang perlu dilengkapi.

  4. Terbitkan NIB. Ini jadi identitas legal usaha kamu sekaligus syarat dasar untuk mengurus izin turunan lainnya, termasuk kalau nanti ingin ekspor.

  5. Lengkapi izin tambahan sesuai tingkat risiko, misalnya sertifikat standar atau dokumen lingkungan, kalau memang dipersyaratkan untuk skala usahamu.

Kalau HHBK-nya diambil dari kawasan hutan negara, urutannya sedikit berbeda: kamu perlu lebih dulu punya persetujuan pengelolaan perhutanan sosial (untuk kelompok masyarakat) atau PBPH (untuk badan usaha), baru NIB dan izin usahanya menyesuaikan status akses kawasan tersebut.

Daftar NIB gratis di OSS, bagi kamu yang butuh jasa untuk daftarin NIB tanpa ganggu waktu kelola bisnis, cek disini


Soal Biaya: Mana yang Gratis, Mana yang Berbayar?

Ini pertanyaan yang wajar muncul, dan jawabannya nggak bisa satu angka pasti karena tergantung dari mana HHBK-mu berasal:

  • Pendaftaran NIB di OSS-RBA sendiri tidak dipungut biaya — sistemnya gratis untuk pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil.

  • Kalau HHBK-mu dari lahan hak/budidaya sendiri, penerbitan SKAU atau Nota Angkutan umumnya juga tidak dikenakan biaya resmi, karena diterbitkan langsung oleh pemilik atau diketahui aparat desa.

  • Kalau HHBK-nya diambil dari kawasan hutan negara (lewat skema perhutanan sosial atau PBPH), ada kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan. Besarannya dihitung dari "Harga Patokan" tiap jenis HHBK dikalikan persentase tarif yang ditetapkan pemerintah, sehingga nominalnya berbeda-beda tergantung jenis komoditas, volume, dan wilayah. Angka pastinya bisa dicek lewat sistem SI-PNBP milik KLHK atau ditanyakan langsung ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat.

  • Untuk usaha skala besar yang mengurus PBPH sendiri, ada biaya tambahan di luar PNBP — misalnya penyusunan proposal teknis, dokumen lingkungan, dan kadang jasa konsultan perizinan — yang besarannya tidak dipatok tetap dan tergantung skala usaha.

  • Untuk komoditas yang diawasi seperti gaharu, dokumen SATS-DN/SATS-LN dari BKSDA juga dikenakan PNBP tersendiri sesuai jenis dan volume yang diangkut.

Jadi, pendaftaran legalitas dasarnya gratis, tapi begitu HHBK-mu berasal dari kawasan hutan negara, ada kewajiban PNBP yang perlu dianggarkan. Karena tarifnya bisa berubah dari waktu ke waktu, sebaiknya dicek langsung ke instansi terkait sebelum menghitung margin usahamu.


Kalau Komoditasnya Dilindungi Seperti Gaharu, Ada Izin Tambahan

Ini bagian yang penting khusus buat pelaku usaha gaharu. Karena gaharu termasuk hasil hutan yang perdagangannya diawasi lewat CITES (konvensi internasional perlindungan spesies), NIB dan izin usaha saja belum cukup. Kamu juga perlu:

  • Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat, untuk mengangkut gaharu antar wilayah di dalam negeri.
  • Kuota dan dokumen ekspor (SATS-LN) dari otoritas pengelola CITES kalau kamu berencana menjual ke luar negeri — bukan sekadar mengurus izin usaha biasa.

Tanpa dokumen ini, hasil panen gaharu berisiko disita di perjalanan meskipun asal-usulnya sebenarnya legal, karena petugas di lapangan tidak bisa membuktikan legalitasnya hanya dari NIB saja.

Baca Juga: Spesifikasi Standar Mutu (Grading) Kayu Gaharu dan Pemetaan Segmen Pembelinya di Indonesia


Kesalahan yang Sering Bikin UMKM Kena Masalah

Beberapa hal yang perlu dihindari:

  • Mengira NIB saja sudah cukup, padahal untuk HHBK dari kawasan hutan negara, NIB baru bisa terbit setelah ada dasar hak akses ke kawasan tersebut.

  • Salah pilih kode KBLI, misalnya memakai kode untuk perdagangan umum padahal kegiatannya pemungutan langsung dari hutan — ini bisa berujung penolakan izin di kemudian hari.

  • Melewatkan izin transportasi untuk komoditas yang diawasi, seperti SATS-DN untuk gaharu, karena menganggap itu hanya berlaku untuk perusahaan besar.

  • Tidak menyiapkan dokumen legalitas asal-usul, padahal ini yang paling sering ditanyakan kalau ada pemeriksaan di lapangan atau saat proses ekspor. Setidaknya ada tiga hal yang perlu disiapkan:

    • Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) atau Nota Angkutan — dokumen yang membuktikan hasil hutan itu memang berasal dari lahan hak/budidaya sendiri, biasanya diterbitkan oleh pemilik atau diketahui aparat desa, lalu tercatat lewat sistem SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) milik KLHK.

    • Bukti hak atas lahan (sertifikat, SKT, atau surat keterangan desa) yang menunjukkan lokasi panen memang milik/dikelola sendiri, bukan diambil diam-diam dari kawasan hutan negara.

    • Catatan produksi sederhana — kapan dipanen, berapa volumenya, dari petak/kebun yang mana — yang jadi dasar penerbitan dokumen di atas.

Mengurus legalitas HHBK memang butuh usaha ekstra dibanding sekadar jual-beli informal. Tapi begitu semua dokumennya lengkap, UMKM justru punya akses lebih luas — mulai dari pembeli institusional yang mensyaratkan legalitas jelas, sampai peluang ekspor yang selama ini tertutup buat pelaku usaha tanpa izin resmi.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Daftar Referensi: 

  • Kementerian Kehutanan RI. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026.
  • Kementerian Kehutanan RI. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 23 Tahun 2025.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dasar PNBP/PSDH untuk HHBK dari kawasan hutan negara).
  • Kementerian Kehutanan RI. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak. 
Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•