Sahabat Wirausaha, kalau kamu pelaku usaha mikro pangan olahan — keripik tempe, abon ikan, kue kering, atau camilan rumahan lainnya — kamu mungkin pernah menunda pencantuman Tabel Informasi Nilai Gizi (ING) di label produk karena satu alasan: biaya uji laboratorium yang dirasa berat untuk skala usaha mikro. Kabar baiknya, persoalan itu kini punya jalan keluar resmi.

Ringkasnya:

  • BPOM menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026, ditetapkan 23 Juni 2026, sebagai turunan teknis dari Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 (diundangkan 17 Juni 2026).
  • Regulasi ini mencakup 465 jenis pangan olahan produksi usaha mikro yang nilai gizinya sudah ditetapkan resmi.
  • Usaha mikro dengan produk yang masuk daftar ini bisa langsung memakai data tersebut sebagai acuan ING — tanpa perlu uji laboratorium.
  • Bagi yang sudah terlanjur pakai aturan lama, masa penyesuaian ke ketentuan baru maksimal 24 bulan.

Artikel ini akan mengurai apa isi keputusan tersebut, bagaimana cara kerjanya, dan yang paling penting: apa yang perlu kamu lakukan sebagai pelaku usaha mikro agar label produkmu tetap sesuai ketentuan — termasuk kaitannya dengan kriteria usaha mikro menurut regulasi terbaru yang jadi syarat utama sebelum memakai kemudahan ini.


Apa Isi Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026?

Secara garis besar, keputusan ini memuat empat komponen utama. Pertama, nilai kandungan zat gizi per 100 gram atau 100 mililiter untuk setiap jenis pangan olahan yang tercakup — mulai dari energi total, lemak total, lemak jenuh, protein, karbohidrat, gula, hingga garam (natrium). Kedua, deskripsi jenis pangan olahan yang dilengkapi contoh gambar, sehingga pelaku usaha bisa memastikan produknya benar-benar cocok dengan kategori yang dimaksud sebelum menggunakan data tersebut. Ketiga, ketentuan takaran saji untuk masing-masing produk. Keempat, tata cara pencantuman tabel ING, termasuk langkah awal menentukan jenis pangan berdasarkan deskripsi yang sudah diatur.

Yang membuat regulasi ini relevan secara luas adalah cakupannya: dalam lampirannya, BPOM menetapkan nilai kandungan zat gizi untuk 465 jenis pangan olahan produksi usaha mikro — mulai dari keripik pisang, keripik singkong, keripik tempe, keripik tempe sagu, abon ikan, kue nastar, hingga kue putri salju. Kamu bisa mengakses daftar lengkapnya lewat tautan resmi BPOM di link.pom.go.id/urls/INGUsahaMikro. Bagi produk yang masuk daftar ini, pelaku usaha mikro dapat langsung memakai nilai yang sudah ditetapkan sebagai acuan pencantuman ING pada label — tanpa perlu melakukan analisis zat gizi di laboratorium.

Baca juga: Kebijakan BPOM Terbaru: Pahami 4 Kategori Label Nutri Level, UMKM Dapat Terapkan secara Sukarela


Dua Jalur Menuju Label Gizi yang Sah

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026, khusus untuk pangan olahan produksi usaha mikro, tersedia dua alternatif sumber data untuk pencantuman tabel ING. Opsi pertama adalah jalur konvensional: hasil analisis zat gizi dari laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang telah terakreditasi. Jalur ini tetap terbuka, terutama bagi usaha yang ingin data spesifik sesuai resep dan proses produksinya sendiri.

Opsi kedua — yang menjadi inti kemudahan dari Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026 — adalah menggunakan nilai kandungan zat gizi yang sudah tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai acuan, sepanjang jenis produkmu termasuk dalam 465 kategori yang diatur. Dengan kata lain, kamu tidak dipaksa memilih satu jalur untuk semua situasi; keduanya berdiri sebagai alternatif yang bisa disesuaikan dengan kondisi usaha.

Penting dicatat, kemudahan ini secara spesifik ditujukan untuk usaha mikro sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan PP tersebut, usaha mikro adalah usaha dengan modal usaha paling banyak Rp1 miliar (di luar tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Jadi sebelum menggunakan opsi kedua, ada baiknya kamu memastikan dulu status usahamu memang masuk kategori mikro, bukan sekadar merasa "usaha kecil-kecilan".


Apa Artinya bagi Usaha Mikro Pangan Olahan?

Bagi Sahabat Wirausaha yang selama ini menunda pengurusan label gizi karena keterbatasan anggaran, regulasi ini membuka jalan yang lebih realistis. Biaya uji laboratorium untuk analisis zat gizi lengkap biasanya bukan angka kecil bagi usaha rumahan, apalagi jika harus diuji ulang setiap kali ada perubahan skala produksi. Dengan tersedianya rujukan resmi untuk 465 jenis produk, sebagian beban itu bisa dipangkas — asalkan produkmu memang sesuai dengan deskripsi dan bahan baku yang diatur dalam lampiran keputusan tersebut.

Langkah praktis yang bisa kamu lakukan: pertama, cek apakah jenis produkmu ada dalam daftar 465 kategori tersebut. Kedua, cocokkan deskripsi produk dan bahan baku yang kamu gunakan dengan deskripsi resmi pada lampiran — bukan hanya nama produknya, karena bisa saja nama sama tapi komposisi berbeda. Ketiga, sesuaikan takaran saji sesuai rentang yang ditetapkan, misalnya keripik tempe pada rentang 12–40 gram. Keempat, ikuti tata cara pencantuman tabel ING sesuai panduan resmi agar formatnya diterima saat proses pendaftaran izin edar BPOM untuk produk UMKM.

Kalau kamu belum mengurus legalitas dasar seperti Nomor Induk Berusaha, ada baiknya diselesaikan lebih dulu, karena ING hanyalah satu dari beberapa syarat label. Pelajari alurnya agar prosesnya berjalan berurutan dan tidak bolak-balik.

Sahabat Wirausaha bisa mempercayakan kepengurusan NIB melalui Tumbu.co.id. Cek infonya di sini


Batas Waktu, Kepatuhan, dan Hal yang Perlu Diwaspadai

Ada satu hal administratif yang wajib diperhatikan pelaku usaha yang sebelumnya sudah mencantumkan tabel ING berdasarkan aturan lama (terbit 2020 dan 2021). Aturan lama itu kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, digantikan oleh Peraturan 10/2026 dan Kepka 265/2026.

Maksudnya begini: kalau selama ini kamu, misalnya produsen keripik tempe, mencetak label dengan angka nilai gizi yang diambil dari lampiran aturan lama, maka lampiran itu sekarang sudah diganti seluruhnya oleh Kepka 265/2026 — dan angka gizi di lampiran baru belum tentu sama persis dengan yang lama, karena bisa saja direvisi atau deskripsi jenis produknya diperbarui. Artinya, label lama yang masih mengacu ke versi 2020/2021 kini mengacu ke sumber yang sudah tidak berlaku, meski produknya tetap sama.

Bagi yang berada dalam situasi ini, penyesuaian ke ketentuan baru wajib dilakukan paling lambat 24 bulan sejak Kepka 265/2026 ditetapkan — artinya tenggatnya sekitar 23 Juni 2028. Langkah yang perlu dilakukan: cek ulang apakah jenis produkmu masih tercakup dalam 465 jenis yang baru, bandingkan angka gizinya dengan yang selama ini kamu pakai, lalu cetak ulang label kalau ada perbedaan. Ada masa transisi, tapi bukan berarti bisa ditunda tanpa batas.

Hal kedua yang perlu diwaspadai: status "sudah masuk daftar rujukan" bukan status permanen untuk produkmu. Jika di kemudian hari komposisi bahan baku atau proses produksi berubah — misalnya kamu mengganti jenis minyak goreng atau menambah bahan tambahan tertentu — kesesuaian produkmu dengan deskripsi dalam lampiran perlu ditinjau ulang. Nilai gizi yang dirujuk didasarkan pada deskripsi baku suatu jenis pangan, bukan formulasi bebas, sehingga perubahan resep bisa membuat produkmu tidak lagi cocok dengan angka yang tercantum di lampiran — dan berarti kamu perlu kembali ke jalur uji laboratorium untuk produk tersebut.


Label yang Benar, Fondasi Kepercayaan yang Dibangun Perlahan

Kemudahan administratif seperti Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026 sejatinya bukan sekadar soal mengurangi biaya uji laboratorium. Ia juga soal bagaimana usaha mikro pangan olahan bisa hadir di rak yang sama dengan produk industri besar, dengan standar informasi yang setara di mata konsumen. Tabel ING yang akurat bukan formalitas administratif semata, melainkan bagian dari cara usahamu membangun kepercayaan jangka panjang dengan pembeli yang kian sadar terhadap apa yang mereka konsumsi.

Jadi, sebelum buru-buru mencetak ulang kemasan, ada baiknya kamu memastikan dulu: apakah produkmu benar-benar cocok dengan salah satu dari 465 deskripsi yang diatur, atau justru kamu perlu jalur analisis laboratorium karena resepmu punya karakter yang khas? Pertanyaan sederhana ini akan menentukan langkah mana yang paling tepat — dan paling jujur — untuk produkmu sendiri.

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Jika artikel ini memberikan nilai, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel — setiap dukungan berarti bagi kami.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Di sinilah tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas!

Daftar Referensi: 

  • Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026 tentang Nilai Kandungan Zat Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro (ditetapkan 23 Juni 2026)
  • Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (diundangkan 17 Juni 2026)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Direktorat Standardisasi Pangan Olahan, Badan POM RI — standarpangan.pom.go.id
  • Layanan Tabel Informasi Nilai Gizi BPOM — tabel-gizi.pom.go.id

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.