
Halo, Sahabat Wirausaha! Kalau kamu baru mulai merintis usaha pangan olahan — entah itu abon, kue kering, atau minuman kemasan — kamu pasti pernah dengar dua istilah ini: SPP-IRT dan MD. Sayangnya, banyak pelaku UMKM yang menganggap keduanya bisa dipilih bebas sesuai selera, padahal keduanya diatur oleh ketentuan yang berbeda dan tidak bisa dipertukarkan begitu saja. Salah pilih izin bukan cuma soal administrasi yang rumit, tapi bisa berujung pada produk yang tidak sah diedarkan meski sudah lolos uji rasa dan disukai pasar.
Artikel ini akan membedah perbedaan SPP-IRT dan MD dari sisi regulasi, kriteria produk, hingga proses penerbitannya, supaya kamu bisa menentukan jalur yang tepat sejak awal — bukan setelah produk telanjur diproduksi massal.
Dasar Hukum yang Mengatur SPP-IRT dan MD
Kedua izin ini sama-sama diterbitkan dalam kerangka pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tapi payung hukumnya berbeda.
-
SPP-IRT diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Peraturan ini secara khusus mengatur pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
-
MD, atau lebih tepatnya Nomor Izin Edar (NIE) BPOM kategori MD, mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan Olahan, yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 70 Tahun 2025 tentang Perubahan Kategori Pangan dan Perubahan Bahan Baku yang Berasal dari Tanaman atau Hewan.
Kedua regulasi di atas — lampiran Peraturan BPOM No 4/2024 untuk jenis pangan SPP-IRT, dan Peraturan BPOM No 13/2023 beserta Keputusan Kepala BPOM No 70/2025 untuk kategori pangan MD — adalah rujukan resmi untuk menentukan produk pangan olahanmu masuk kategori mana. Kalau ragu, kamu bisa cek kesesuaian jenis pangan dengan KBLI usahamu langsung melalui ereg-rba.pom.go.id/front/jpprodusen, alih-alih berasumsi berdasarkan kebiasaan usaha sejenis di sekitarmu.
Baca juga: Tarif BPOM Gratis 2026: Kabar Baik untuk UMK Obat Bahan Alam dan Kosmetik
Apa Itu SPP-IRT dan Apa Itu MD?
Supaya tidak tertukar, penting memahami definisi keduanya secara mendasar.
SPP-IRT adalah legalitas yang diberikan kepada industri rumah tangga pangan untuk memproduksi dan mengedarkan produk pangan industri rumah tangga (PIRT). Sertifikat ini diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota melalui sistem online single submission (OSS), bukan langsung oleh BPOM pusat. Karena sifatnya untuk skala rumah tangga, SPP-IRT hanya berlaku untuk pangan olahan berisiko rendah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan BPOM No 4/2024.
MD, di sisi lain, adalah izin edar yang diterbitkan langsung oleh BPOM untuk produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri. Izin ini menandakan bahwa produk telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi, serta memenuhi standar yang berlaku secara nasional. Karena cakupan evaluasinya lebih luas, MD berlaku untuk pangan olahan di seluruh tingkat risiko — bukan hanya risiko rendah.
Titik Perbedaan yang Menentukan Kamu Pakai yang Mana
Ada tiga aspek utama yang membedakan SPP-IRT dan MD secara teknis, dan ketiganya saling berkaitan.
-
Lokasi produksi. SPP-IRT mensyaratkan sarana produksi berada di fasilitas atau rumah yang ditinggali langsung oleh pemilik usaha. Sementara itu, MD lebih fleksibel — bisa di rumah tinggal maupun fasilitas produksi khusus, dengan catatan jika menggunakan rumah tinggal, area pengolahan sebaiknya dipisahkan atau diatur secara efektif agar tidak bercampur dengan aktivitas rumah tangga.
-
Peralatan produksi. Untuk SPP-IRT, peralatan yang digunakan terbatas pada manual hingga semi otomatis. Untuk MD, tidak ada batasan jenis peralatan — manual, semi otomatis, maupun otomatis penuh — selama teknologi produksinya diterapkan dengan baik dan sesuai standar.
-
Jenis pangan yang boleh didaftarkan. Ini yang paling krusial. SPP-IRT hanya untuk pangan berisiko rendah, misalnya hasil olahan daging kering seperti abon, minuman serbuk dan botanikal seperti cokelat bubuk, hasil olahan biji-bijian dan kacang-kacangan, hasil olahan buah dan sayur seperti emping, tepung dan hasil olahannya seperti kue kering, hingga gula dan kembang gula. Sebaliknya, produk yang wajib memiliki MD di antaranya pangan wajib SNI seperti air mineral, olahan beku (frozen) seperti bakso dan sosis, pangan fortifikasi seperti tepung terigu dan minyak goreng sawit, bahan tambahan pangan (BTP) seperti penyedap rasa dan pewarna, minuman dalam kemasan seperti susu UHT, serta pangan keperluan gizi khusus (PKGK) seperti MP-ASI dan biskuit bayi.
Satu hal yang sering luput: meskipun produkmu termasuk jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT, kamu tetap boleh mendaftarkannya untuk mendapat izin edar MD jika memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini biasanya jadi pilihan pelaku usaha yang mulai naik kelas — misalnya berencana masuk ritel modern atau ekspor, di mana MD memberi kredibilitas evaluasi yang lebih luas dibanding SPP-IRT. Sebaliknya, produk yang tidak termasuk dalam daftar jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT wajib memiliki izin edar MD, tidak ada opsi lain.
Baca juga: Biaya Izin Edar Pangan Olahan Kini Gratis untuk UMK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Studi Kasus: Ketika Usaha Rumahan Naik Kelas
Bayangkan seorang pelaku usaha memulai produksi kue kering rumahan dengan peralatan manual di dapur rumahnya sendiri. Berdasarkan kriteria di atas, usaha ini memenuhi syarat SPP-IRT: lokasi di rumah tinggal, peralatan manual, dan jenis produk (tepung dan hasil olahannya) termasuk kategori risiko rendah. Proses pendaftarannya pun bisa dilakukan mandiri melalui laman sppirt.pom.go.id.
Masalah muncul ketika usaha ini berkembang — pelaku usaha mulai memproduksi minuman serbuk kemasan dalam skala lebih besar menggunakan mesin otomatis, dan berencana masuk ke rak swalayan. Di titik ini, SPP-IRT tidak lagi memadai karena dua alasan: peralatan otomatis berada di luar cakupan SPP-IRT, dan skala distribusi ke ritel modern umumnya mensyaratkan legalitas dengan cakupan evaluasi lebih ketat. Pelaku usaha perlu beralih mendaftarkan izin MD ke BPOM, lengkap dengan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi yang lebih menyeluruh.
Kasus ini menggambarkan bahwa jenis izin bukan pilihan tetap seumur usaha, melainkan menyesuaikan skala produksi, jenis peralatan, dan arah distribusi produk. Bagi kamu yang berencana mengembangkan usaha melampaui skala rumahan, ada baiknya memetakan kebutuhan izin ini sejak tahap perencanaan, bukan setelah kapasitas produksi sudah terlanjur bertambah.
Legalitas yang Tumbuh Bersama Skala Usahamu
Perbedaan SPP-IRT dan MD bukan sekadar soal dokumen mana yang lebih mudah diurus, tapi soal kesesuaian antara skala usaha, risiko produk, dan arah pertumbuhan bisnismu ke depan. SPP-IRT memberi ruang bagi usaha rumahan untuk mulai legal tanpa birokrasi berat, sementara MD hadir sebagai jembatan ketika usahamu siap menjangkau pasar yang lebih luas dan menanggung standar evaluasi yang lebih ketat.
Pertanyaannya bukan lagi "izin mana yang lebih murah dan cepat", tapi "izin mana yang sesuai dengan arah usahamu lima tahun ke depan". Sudahkah kamu memetakan itu?
Baca juga: Cara Daftar Izin Edar Obat Tradisional di BPOM Secara Online
Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.
Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas!
Referensi: Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga; Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan Olahan; Keputusan Kepala BPOM Nomor 70 Tahun 2025 tentang Perubahan Kategori Pangan dan Perubahan Bahan Baku yang Berasal dari Tanaman atau Hewan.
Sumber foto: magnific.com
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.









