Halo, Sahabat Wirausaha!

Kabar baik datang untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor pangan olahan. Mulai 26 Mei 2026, biaya registrasi izin edar pangan olahan resmi ditetapkan nol rupiah alias gratis bagi produsen dalam negeri berskala mikro dan kecil. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selama ini, biaya pendaftaran izin edar pangan olahan sering disebut sebagai salah satu hambatan nyata bagi pelaku UMKM untuk masuk ke pasar modern dan ritel besar. Dengan kebijakan baru ini, hambatan finansial itu secara resmi dihapus — setidaknya untuk kategori usaha mikro dan kecil yang memproduksi sendiri di dalam negeri. Pertanyaannya: siapa saja yang benar-benar bisa memanfaatkan kebijakan ini, dan apa yang perlu kamu persiapkan?


Apa Itu Izin Edar Pangan Olahan dan Mengapa Penting?

Izin edar pangan olahan — yang dikenal dengan nomor MD untuk produk dalam negeri — adalah syarat legal agar produk pangan olahan bisa beredar secara resmi di pasar Indonesia. Tanpa nomor MD yang tertera di kemasan, produk tidak boleh dijual di supermarket, minimarket, atau platform e-commerce besar yang mensyaratkan legalitas produk.

Izin ini dikeluarkan oleh BPOM dan bukan sekadar formalitas. Proses registrasinya mencakup verifikasi keamanan pangan, mutu, dan label produk. Artinya, nomor MD juga menjadi sinyal kepercayaan bagi konsumen bahwa produk yang mereka beli telah melalui pengawasan otoritas yang berwenang.

Bagi pelaku UMKM pangan olahan yang ingin naik kelas — masuk ke rantai distribusi modern, bermitra dengan retailer besar, atau mengekspor produk — memiliki nomor MD bukan pilihan, melainkan keharusan.

Baca Juga: Bisnis Kuliner Sirkular: Cara UMKM F&B Mengurangi Makanan Terbuang dan Menambah Pendapatan


Siapa yang Berhak Mendapatkan Tarif PNBP 0 Rupiah?

Tidak semua pelaku usaha pangan olahan otomatis mendapatkan tarif gratis ini. Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi secara bersamaan:

Pertama, kamu harus terdaftar sebagai pelaku usaha berskala mikro atau kecil — baik di sistem OSS (Online Single Submission) maupun di akun ereg-rba BPOM. Jika di salah satu sistem kamu tercatat sebagai usaha menengah, besar, atau importir, maka tarif PNBP gratis tidak berlaku.

Kedua, produk yang didaftarkan harus berstatus produk MD, artinya diproduksi sendiri di dalam negeri. Produk impor (ML) tidak termasuk dalam kategori yang mendapatkan tarif 0 rupiah ini.

Yang menarik, kamu tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan tarif gratis ini. Sistem akan secara otomatis menerapkan tarif 0 rupiah pada saat kamu melakukan registrasi produk, selama data skala usaha di akun ereg-rba dan OSS sudah sesuai. Ini berarti langkah pertama yang harus kamu pastikan adalah konsistensi data usahamu di kedua sistem tersebut.


Berapa Biaya untuk Skala Menengah, Besar, dan Importir?

Bagi pelaku usaha skala menengah, besar, dan importir, kebijakan ini tidak mengubah tarif yang berlaku. Biaya registrasi tetap mengikuti PP PNBP Nomor 15 Tahun 2026, dengan rincian sebagai berikut:

Untuk pendaftaran baru, tarif bervariasi mulai dari Rp200.000 (untuk kategori pemanis, rempah, dan bahan tambahan pangan) hingga Rp3.000.000 (untuk pangan berklaim, minuman beralkohol, dan produk untuk keperluan gizi khusus). Kategori pangan umum seperti produk bakeri, es krim, serealia, dan minuman non-alkohol dikenakan tarif Rp300.000 per pendaftaran baru.

Untuk perubahan data, tarifnya sekitar 50% dari biaya pendaftaran baru. Sementara daftar ulang dikenakan tarif sekitar 80% dari biaya pendaftaran baru, tergantung kategori produk.

Selain itu, ada biaya terpisah untuk variasi atau perubahan data spesifik seperti perubahan nama produsen atau distributor, perubahan nama dan alamat importir, pencantuman logo halal atau SNI, perubahan rancangan label, serta perubahan masa kedaluwarsa — masing-masing dikenakan biaya Rp100.000 per pengajuan.

Baca Juga: Mengenal Teknologi Retort untuk Perpanjang Masa Kadaluarsa Produk Pangan Olahan UMKM


Cara Mendaftar Izin Edar Pangan Olahan Secara Mandiri

BPOM menegaskan bahwa registrasi pangan olahan paling tepat dilakukan langsung melalui sistem resmi di ereg-rba.pom.go.id. Mendaftar secara mandiri bukan hanya soal menghemat biaya jasa pihak ketiga, tetapi juga memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut hal-hal yang perlu kamu persiapkan sebelum memulai registrasi:

Pastikan data usaha sudah sinkron. Cek dan pastikan bahwa skala usahamu di akun ereg-rba dan sistem OSS sama-sama tercatat sebagai mikro atau kecil. Ketidaksesuaian data di dua sistem ini bisa menyebabkan tarif gratis tidak teraplikasi secara otomatis.

Siapkan dokumen produk secara lengkap. Proses registrasi membutuhkan berbagai dokumen teknis, antara lain spesifikasi produk, formula atau komposisi bahan, hasil uji laboratorium, desain label yang sesuai ketentuan pelabelan pangan olahan BPOM, serta dokumen perizinan usaha yang masih berlaku.

Gunakan jalur resmi, hindari pihak tidak resmi. BPOM secara eksplisit mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menggunakan jasa pihak tidak resmi yang menawarkan kemudahan proses registrasi dengan imbalan biaya di luar ketentuan. Selain berpotensi merugikan secara finansial, menggunakan jalur tidak resmi juga berisiko pada integritas proses registrasi itu sendiri.

Pastikan tidak ada pungutan tambahan. Sesuai ketentuan, tidak ada biaya tambahan di luar tarif PNBP resmi yang sudah ditetapkan. Jika ada pihak yang meminta pungutan di luar itu, kamu bisa melaporkannya ke BPOM melalui hotline 1500533 atau melalui situs resmi registrasipangan.pom.go.id.


Risiko yang Perlu Kamu Waspadai

Kebijakan gratis ini membuka peluang, tetapi juga berpotensi memunculkan beberapa risiko yang perlu diantisipasi:

Lonjakan pengajuan dan antrean. Tarif 0 rupiah kemungkinan besar akan mendorong lonjakan volume pengajuan registrasi dari pelaku UMK. Ini berpotensi memperpanjang waktu proses evaluasi di sisi BPOM. Sahabat Wirausaha yang berencana mendaftar disarankan untuk memulai persiapan dokumen lebih awal dan tidak menunda pengajuan terlalu lama.

Pengajuan tidak lengkap. Antusiasme terhadap tarif gratis bisa mendorong sebagian pelaku usaha mendaftar tanpa persiapan dokumen yang memadai. Pengajuan yang ditolak atau diminta untuk diperbaiki akan tetap memakan waktu dan energi, meski tidak ada biaya yang terbuang.

Oknum yang memanfaatkan momentum. Setiap kali ada kebijakan baru yang menguntungkan pelaku usaha, biasanya muncul pihak-pihak yang menawarkan jasa bantuan registrasi dengan klaim dapat mempercepat proses. Tetap waspada dan verifikasi setiap tawaran jasa melalui kanal resmi BPOM.

Baca Juga: Kebijakan BPOM Terbaru: Pahami 4 Kategori Label Nutri Level, UMKM Dapat Terapkan secara Sukarela


Gratis Itu Syarat Perlu, Bukan Syarat Cukup

Kebijakan tarif PNBP 0 rupiah untuk izin edar pangan olahan adalah langkah kebijakan yang tepat arah — menurunkan hambatan masuk bagi pelaku UMK ke ekosistem pangan formal adalah hal yang sudah lama disuarakan banyak pihak. Namun, Sahabat Wirausaha perlu membaca kebijakan ini dengan proporsional.

Izin edar bukan garis finis, melainkan garis start untuk bersaing di pasar yang lebih luas. Mendapatkan nomor MD membuka pintu ke retailer modern, platform e-commerce formal, dan peluang ekspor — tetapi apa yang ada di balik pintu itu tetap ditentukan oleh kualitas produk, konsistensi produksi, dan kemampuan kamu memenuhi permintaan pasar secara berkelanjutan.

Pertanyaan yang lebih strategis untuk dijawab bukan hanya "apakah saya bisa mendaftar izin edar secara gratis?" — tetapi "apakah produk saya sudah siap untuk bersaing di pasar yang mensyaratkan izin edar tersebut?"

Jika jawabannya ya, maka kebijakan ini adalah peluang nyata yang sayang untuk dilewatkan. Jika belum, maka waktu terbaik untuk mempersiapkan diri adalah sekarang.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif di website melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan komunitas UMKM—yuk daftar jadi anggota melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan registrasi, kunjungi ereg-rba.pom.go.id atau hubungi hotline BPOM di 1500533.

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.