Halo, Sahabat Wirausaha!

Sedang atau berencana mendirikan badan usaha dalam waktu dekat? Atau mungkin ingin mengubah maksud, tujuan, dan kegiatan usaha di dokumen legalitasmu? Ada informasi regulasi penting yang wajib kamu ketahui sebelum mengajukan permohonan, agar prosesnya tidak terhambat di tengah jalan.

Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM secara resmi mengumumkan bahwa mulai 15 Juni 2026, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 resmi diterapkan pada Sistem AHU ONLINE (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) dan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS). Artinya, seluruh permohonan yang diajukan mulai tanggal tersebut wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI terbaru — bukan yang lama.


Apa Itu KBLI dan Mengapa Ini Penting?

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah sistem pengkodean resmi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha. Kode KBLI ini tercantum dalam dokumen pendirian badan usaha dan NIB (Nomor Induk Berusaha) — dan menjadi dasar penentuan perizinan, kewajiban, serta hak usaha kamu di mata hukum.

Dengan diterbitkannya KBLI Tahun 2025, ada pembaruan kode dan uraian kegiatan usaha yang harus disesuaikan. Seluruh permohonan yang masuk ke sistem AHU Online dan OSS mulai 15 Juni 2026 harus sudah menggunakan kode KBLI versi terbaru ini — tanpa pengecualian.

Baca juga: KBLI 2025 Mulai Berlaku: Apa Implikasinya bagi Perizinan Berusaha UMKM di Sistem OSS?


Apa yang Berubah Mulai 15 Juni 2026?

Ada dua ketentuan penting yang berlaku efektif mulai 15 Juni 2026:

1. Pendirian Badan Usaha Baru

Seluruh permohonan pendirian badan usaha yang diajukan mulai tanggal 15 Juni 2026 wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI Tahun 2025. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak, termasuk:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Perorangan
  • Koperasi
  • Persekutuan Perdata
  • Persekutuan Firma
  • Persekutuan Komanditer (CV)

2. Perubahan Anggaran Dasar atau Kegiatan Usaha

Bagi badan usaha yang sudah berdiri dan ingin mengajukan perubahan anggaran dasar, maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, mulai 15 Juni 2026 juga diwajibkan untuk melakukan penyesuaian kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI Tahun 2025 — berlaku untuk PT, Koperasi, Perseroan Perorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan CV.


Cara Mengakses Layanan AHU Online

Pengurusan dan pembaruan dokumen badan usaha dilakukan secara online melalui:

Untuk perizinan berusaha dan penerbitan atau pembaruan NIB sesuai KBLI 2025, akses melalui sistem OSS di oss.go.id.


Pastikan Legalitas Usahamu Sesuai Regulasi Terbaru

Menggunakan kode KBLI yang tidak tepat atau tidak diperbarui bisa menyebabkan permohonan ditolak, proses perizinan terhambat, bahkan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha nyata dengan dokumen legal yang kamu miliki. Ini bukan hal yang bisa diabaikan — terutama bagi kamu yang sedang aktif mengurus perizinan atau ekspansi usaha.

Sahabat Wirausaha yang sedang berencana mendirikan badan usaha atau mengubah kegiatan usaha dalam waktu dekat — pastikan kamu sudah memeriksa dan menyesuaikan kode KBLI yang akan digunakan dengan versi terbaru tahun 2025. 


Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif di website melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan komunitas UMKM—yuk daftar jadi anggota melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.