Sahabat Wirausaha, kalau kamu sedang mengurus izin edar produk pangan olahan lewat aplikasi ereg-RBA milik Badan POM, ada kabar yang perlu kamu catat baik-baik. Sejak 6 Juli 2026, sistem registrasi pangan olahan resmi mengimplementasikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Perubahan ini bukan sekadar urusan administratif di belakang layar — ia menyentuh langsung proses registrasi akun, pemilihan jenis pangan, hingga kesesuaian dokumen legalitas usaha yang kamu miliki.

Bagi sebagian pelaku usaha, terutama yang sempat mengalami kendala saat masa transisi KBLI 2020 ke KBLI 2025 beberapa bulan terakhir, pembaruan ini menjawab pertanyaan yang cukup lama menggantung: bagaimana caranya agar proses registrasi pangan olahan tetap berjalan tanpa terhambat ketidaksesuaian kode klasifikasi usaha. Artikel ini akan mengurai apa yang sebenarnya berubah, mengapa perubahan ini terjadi, dan langkah apa yang perlu kamu ambil sebagai pelaku UMKM pangan.


Mengapa KBLI 2025 Perlu Ada, dan Kenapa Baru Sekarang Diterapkan di Ereg-RBA

KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang diundangkan pada 18 Desember 2025 dan sekaligus mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020. Pembaruan ini dilakukan karena struktur ekonomi Indonesia bergerak lebih cepat dibanding klasifikasi yang ada. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pembaruan diarahkan untuk menangkap dinamika ekonomi digital dan isu mitigasi perubahan iklim yang belum terakomodasi pada KBLI sebelumnya.

Secara struktur, jumlah kategori bertambah dari 21 (A–U) menjadi 22 kategori (A–V), dengan 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha. Ada penambahan konsep baru seperti Factoryless Goods Producers, yaitu perusahaan yang mengendalikan desain dan kepemilikan produk namun menyerahkan proses produksinya ke pihak lain — perusahaan semacam ini kini diklasifikasikan sebagai industri sesuai produknya, bukan sebagai pedagang biasa.

Karena KBLI menjadi fondasi sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, setiap perubahan klasifikasi otomatis berdampak pada Nomor Induk Berusaha (NIB) dan seluruh perizinan turunannya, termasuk PB-UMKU pangan olahan. Itulah sebabnya penyesuaian di aplikasi ereg-RBA tidak bisa dilakukan sembarangan — perlu waktu agar sistem registrasi benar-benar sinkron dengan klasifikasi usaha terbaru di OSS, sebelum akhirnya resmi berjalan sesuai Pengumuman Direktorat Registrasi Pangan Olahan.

Baca juga: PB dan PB-UMKU: Apa Bedanya dan Kapan Dibutuhkan oleh Pelaku UMKM


Apa yang Berubah di Ereg-RBA Sejak Implementasi KBLI 2025

Direktorat Registrasi Pangan Olahan menegaskan tiga hal utama yang perlu kamu perhatikan setelah implementasi ini berjalan.

  • Registrasi akun baru wajib menggunakan NIB dengan KBLI 2025. Kalau kamu baru pertama kali mendaftarkan akun perusahaan di ereg-RBA, pastikan NIB yang kamu gunakan sudah mengacu pada kode KBLI 2025, bukan lagi KBLI 2020.

  • Jenis pangan yang dipilih saat registrasi produk harus konsisten dengan versi KBLI pada ID Izin di OSS. Ini poin yang sering luput — banyak kendala registrasi sebelumnya justru muncul karena jenis pangan yang dipilih di e-reg RBA tidak sinkron dengan kode KBLI yang tercantum saat pengambilan ID Izin di OSS.

  • Tabel konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025 tersedia melalui Rumah SIRIPO, yang bisa kamu akses di rumahsiripo.pom.go.id/peraturan/kbli untuk memastikan kode usahamu sudah sesuai dengan klasifikasi kategori pangan terbaru.

Poin kedua ini penting digarisbawahi. Berdasarkan penjelasan resmi BPS, perubahan kode KBLI umumnya terjadi lewat penggabungan, pemecahan menjadi kode lebih spesifik, perubahan nama, atau penyesuaian ruang lingkup kegiatan usaha — bukan pada seluruh kode sekaligus. Artinya, tidak semua pelaku usaha pangan olahan otomatis terdampak, tapi kamu tetap perlu mengecek apakah kode KBLI industri makanan/minuman yang selama ini kamu pakai termasuk kategori yang berubah atau tidak.


Kenapa Ini Penting bagi UMKM Pangan, Bukan Hanya Industri Besar

Sahabat Wirausaha, data menunjukkan bahwa UMKM adalah pemain dominan dalam ekosistem registrasi pangan olahan di Indonesia, bukan sekadar pelengkap. Berdasarkan keterangan Kepala BPOM Taruna Ikrar, dari total 15.034 perusahaan pangan olahan yang terdaftar hingga Maret 2026, sekitar 82 persen atau lebih dari 12 ribu perusahaan merupakan UMKM. Sekitar 62 persen dari 193 ribu izin edar pangan olahan yang terbit sepanjang April 2021 hingga April 2026 juga dimiliki pelaku UMKM.

Dengan porsi sebesar itu, gangguan sekecil apa pun pada sistem registrasi — termasuk ketidaksesuaian kode KBLI — berpotensi memperlambat proses PB-UMKU bagi ribuan usaha kecil dan menengah. Ini yang membuat penyesuaian KBLI 2025 di ereg-RBA bukan urusan teknis semata, melainkan faktor yang langsung memengaruhi kecepatan UMKM pangan mendapatkan legalitas edar produknya.

Pemerintah sendiri sudah menegaskan bahwa perubahan KBLI 2025 tidak membatalkan izin usaha yang sudah terbit sebelumnya. Perizinan lama tetap berlaku, dan penyesuaian ke KBLI 2025 di OSS/AHU baru wajib dilakukan jika terjadi perubahan substansi pada maksud, tujuan, atau ruang lingkup kegiatan usaha. Artinya, kalau kegiatan usahamu tidak berubah, kamu tidak perlu buru-buru mengganti seluruh dokumen — tapi tetap perlu memastikan kesesuaian saat melakukan registrasi produk baru di ereg-RBA.

Baca juga: Biaya Izin Edar Pangan Olahan Kini Gratis untuk UMK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya


Risiko yang Perlu Diwaspadai Selama Masa Penyesuaian

Meski implementasi ini dirancang untuk mempermudah, ada beberapa risiko yang sebaiknya kamu antisipasi selama masa transisi berlangsung.

  • Ketidaksesuaian kode KBLI antara NIB dan jenis pangan yang didaftarkan berpotensi membuat proses registrasi tertunda atau ditolak sistem, bukan karena kesalahan substansi produk, melainkan karena mismatch administratif.

  • Belum semua pelaku usaha memahami tabel konversi KBLI 2020–2025, sehingga ada kemungkinan kesalahan pemilihan kode saat mengajukan penyesuaian di OSS, yang berujung pada revisi berulang.

  • Keterlambatan sinkronisasi data antar sistem — OSS, AHU, dan ereg-RBA — masih mungkin terjadi pada tahap awal implementasi, sehingga kamu perlu memberi jeda waktu lebih saat proses registrasi berlangsung, terutama jika mengejar tenggat tertentu.

Menghadapi risiko ini, langkah paling realistis adalah mengecek lebih dulu kesesuaian KBLI usahamu di Rumah SIRIPO sebelum mengajukan registrasi baru, dan tidak ragu memanfaatkan kanal konsultasi resmi seperti Livechat, Call Center, atau Loket Customer Service Direktorat Registrasi Pangan Olahan bila menemui kendala teknis di lapangan.


Kesiapan Administratif, Fondasi Kelancaran Usaha Pangan

Perubahan klasifikasi usaha seperti KBLI memang terasa jauh dari dapur produksi atau meja pemasaran, tapi dampaknya nyata pada kecepatan legalitas produkmu beredar di pasar. Implementasi KBLI 2025 pada ereg-RBA sejatinya adalah upaya menyelaraskan dua sistem besar — OSS dan registrasi pangan olahan — agar tidak lagi berjalan sendiri-sendiri seperti pada masa transisi sebelumnya.

Bagi Sahabat Wirausaha yang bergerak di sektor pangan olahan, ini momen yang tepat untuk melakukan audit kecil terhadap dokumen legalitas usaha: cek ulang KBLI di NIB, cocokkan dengan jenis pangan yang akan didaftarkan, dan pastikan semuanya berjalan pada versi klasifikasi yang sama. Kepatuhan administratif semacam ini mungkin terasa teknis, tapi justru menjadi fondasi agar proses berikutnya — dari registrasi produk hingga penerbitan PB-UMKU — bisa berjalan tanpa hambatan yang sebetulnya bisa dihindari sejak awal.

Baca juga: SPP-IRT dan MD BPOM: Perbedaan Izin Edar Pangan Olahan yang Wajib UMKM Pahami

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Jika artikel ini memberikan nilai, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel — setiap dukungan berarti bagi kami.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Di sinilah tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas!

Daftar Referensi:

  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
  • Pengumuman Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM Nomor RG.03.01.5.07.26.12; siaran pers BPS dan BPOM RI.
  • Sumber foto thumbnail : magnific.dom
Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.