Sahabat Wirausaha, dunia promosi produk kesehatan di Indonesia baru saja memasuki babak baru. Pada 29 April 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberlakukan Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat, yang sekaligus mencabut Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat karena dinilai sudah tidak sejalan dengan amanah UU Kesehatan terbaru dan perkembangan kanal digital — sebuah sinyal bahwa setiap pelaku usaha yang bersinggungan dengan promosi obat, mulai dari apotek kecil, toko obat, hingga reseller produk kesehatan di marketplace dan media sosial, perlu segera menyesuaikan cara mereka berpromosi. Berikut poin-poin kunci dari aturan baru ini yang perlu kamu pahami:

  • Obat resep hanya boleh dipromosikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan lewat media ilmiah, sementara obat tanpa resep boleh dipromosikan ke masyarakat umum lewat media cetak, siar, hingga media sosial.
  • Iklan obat tanpa resep untuk masyarakat wajib mendapat persetujuan Kepala BPOM lebih dulu, dan hanya industri farmasi pemegang nomor izin edar (NIE) yang berhak mengajukan permohonan iklan tersebut.
  • Perorangan dilarang mempromosikan atau mengiklankan obat secara pribadi, termasuk lewat publikasi di akun media sosial sendiri, kecuali ditugaskan resmi sebagai pemeran iklan oleh industri farmasi.
  • Pemberian bonus atau hadiah berupa uang maupun barang, baik langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan promosi obat kini dilarang tegas oleh peraturan ini.

Analisa Data & Tren: Mengapa Aturan Ini Lahir Sekarang

Kelahiran Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 bukan tanpa dasar. Beleid ini merupakan pelaksanaan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 425 ayat (2) yang mengatur soal promosi dan iklan sediaan farmasi. Selain itu, BPOM juga melakukan penyesuaian atas pengawasan kegiatan promosi yang selama ini masih mengacu pada Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.3.02706 Tahun 2002 tentang Promosi Obat, sebuah aturan yang usianya sudah lebih dari dua dekade dan tidak lagi relevan dengan pola promosi masa kini.

Kalau kamu perhatikan, aturan lama seperti Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021 memang sudah menyinggung soal periklanan, tapi belum secara eksplisit dan detail mengatur ranah digital yang kini mendominasi aktivitas pemasaran, termasuk promosi lewat media sosial, video daring, dan kanal e-detailing untuk tenaga kesehatan. Pergeseran pola konsumsi informasi masyarakat ke platform digital inilah yang mendorong BPOM memperbarui kerangka hukumnya, agar pengawasan tetap relevan dengan lanskap promosi yang terus berubah, termasuk yang banyak melibatkan pelaku UMKM sebagai reseller, affiliator, atau mitra pemasaran digital.

Baca juga: Tarif BPOM Gratis 2026: Kabar Baik untuk UMK Obat Bahan Alam dan Kosmetik


Pembahasan Inti: Siapa Boleh Mempromosikan Apa

Peraturan ini membagi ketentuan promosi berdasarkan jenis obat dan pihak yang terlibat. Untuk obat dengan resep, promosi hanya diperbolehkan pada media ilmiah yang ditujukan bagi tenaga medis (dokter dan dokter gigi) serta tenaga kesehatan (apoteker, perawat, bidan, dan sejenisnya), misalnya lewat brosur ilmiah, presentasi profesional, atau kegiatan e-detailing. Sebaliknya, obat tanpa resep dapat dipromosikan langsung kepada masyarakat umum melalui media visual seperti koran dan pamflet, media audio seperti radio, hingga media audiovisual seperti televisi dan video di platform daring termasuk media sosial.

Soal siapa yang boleh menjadi penyelenggara promosi, aturan ini menyebut tiga kategori: medical representative, product specialist, atau personel pemasaran sejenis; tenaga penjual (sales) dari industri farmasi maupun Pedagang Besar Farmasi (PBF); serta pihak lain yang ditugaskan secara formal, termasuk berbagai jenjang manajemen yang menangani pelaksanaan pemasaran. Setiap penyelenggara promosi wajib memenuhi kualifikasi tertentu yang ditetapkan oleh pelaku usaha terkait.

Sementara untuk iklan obat tanpa resep, hanya industri farmasi pemilik nomor izin edar yang bisa mengajukan permohonan iklan ke BPOM. PBF, fasilitas pelayanan kefarmasian, Pedagang Sarana Elektronik Farmasi (PSEF), dan fasilitas lain yang ingin ikut mengiklankan obat tanpa resep wajib bekerja sama secara resmi dengan industri farmasi pemegang izin edar, bukan berjalan sendiri-sendiri.


Larangan Tegas yang Wajib Dihindari

Ada beberapa larangan yang secara eksplisit ditegaskan dalam peraturan ini dan patut kamu catat baik-baik. Pertama, dilarang memberikan bonus atau hadiah berupa uang dan/atau barang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam rangka promosi obat. Kedua, dilarang melakukan kerja sama dalam peresepan obat semata-mata untuk meningkatkan penjualan obat tertentu. Ketiga, perorangan dilarang melakukan promosi atau iklan obat termasuk publikasi pribadi, kecuali yang bersangkutan ditugaskan secara formal oleh industri farmasi sebagai pemeran iklan.

Di luar larangan spesifik tersebut, setiap kegiatan promosi dan iklan obat juga wajib bersifat objektif, lengkap, tidak menyesatkan, serta tunduk pada etika periklanan yang diterbitkan oleh Dewan Periklanan Indonesia. Artinya, klaim manfaat obat tidak boleh dilebih-lebihkan dan informasi yang disampaikan harus utuh, bukan sepotong-sepotong demi kesan menarik semata.

Baca juga: Peluang Bisnis Teh Rimpang Lokal UMKM Saat Produk Kesehatan Alami Makin Dicari


Implikasi bagi UMKM Sektor Kesehatan

Bagi Sahabat Wirausaha yang bergerak di bidang apotek kecil, toko obat, atau bisnis reseller dan dropship produk kesehatan di marketplace maupun media sosial, aturan ini punya konsekuensi praktis yang perlu segera diantisipasi. Jika kamu terbiasa memposting konten promosi obat tanpa resep secara pribadi di akun media sosial usaha, pastikan aktivitas tersebut dilakukan atas penugasan formal dari industri farmasi pemegang izin edar, bukan inisiatif sepihak, karena promosi perorangan tanpa penugasan resmi kini dilarang.

Bagi UMKM yang berperan sebagai mitra penjualan atau PBF skala kecil, kerja sama resmi dengan industri farmasi menjadi syarat mutlak sebelum ikut mengiklankan obat tanpa resep ke masyarakat. Praktik memberi diskon tambahan, bonus, atau hadiah kepada pembeli sebagai daya tarik promosi obat juga perlu ditinjau ulang, karena berpotensi bertentangan dengan larangan pemberian bonus dalam peraturan ini. Langkah paling aman adalah memastikan setiap materi promosi yang kamu gunakan sudah melalui persetujuan atau sepengetahuan prinsipal farmasi yang bekerja sama denganmu.


Risiko & Ketentuan Peralihan

Peraturan ini juga mengatur masa transisi bagi pelaku usaha yang sudah lebih dulu mengurus persetujuan iklan. Permohonan persetujuan iklan yang diajukan sebelum peraturan ini berlaku tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021. Persetujuan iklan yang sudah diterbitkan berdasarkan aturan lama tersebut juga tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan baru ini.

Namun, bagi persetujuan iklan yang ternyata tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026, pelaku usaha wajib menyesuaikannya paling lambat 12 bulan sejak peraturan ini diundangkan. Artinya, kamu yang sudah mengantongi persetujuan iklan obat tanpa resep sebaiknya segera mengecek ulang kesesuaiannya dengan ketentuan baru, agar tidak kebablasan hingga tenggat waktu penyesuaian berakhir.

Baca juga: Makin Dicari, 8 Peluang Usaha Obat Herbal untuk Wirausaha Baru


Menata Ulang Strategi Promosi di Tengah Aturan Baru

Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 pada dasarnya mengajak seluruh pelaku usaha, besar maupun kecil, untuk lebih disiplin dan transparan dalam mempromosikan obat kepada tenaga kesehatan maupun masyarakat umum. Bagi UMKM yang bersinggungan dengan distribusi atau promosi obat, momentum ini bisa dijadikan kesempatan untuk merapikan tata kelola pemasaran, memastikan setiap penugasan promosi terdokumentasi secara formal, dan menghindari praktik pemberian bonus yang berisiko melanggar ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar soal menghindari masalah hukum, tetapi juga membangun kepercayaan jangka panjang dari konsumen terhadap produk kesehatan yang kamu tawarkan.

Kamu bisa membaca naskah lengkap Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 melalui laman resmi jdih.pom.go.id atau menghubungi layanan Halo BPOM di nomor 1500533 untuk konsultasi lebih lanjut mengenai penerapannya pada usahamu.

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.