Kewajiban dan Dasar Hukum

Pada 17 oktober 2019, Kementerian agama melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) telah menetapkan bahwa produk makanan, minuman serta hasil dan jasa penyembelihan menjadi tahapan awal produk yang wajib bersertifikat halal. Seperti yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Setelah itu pada tahun tanggal 17 Oktober 2021 mulai diberlakukan tahapan kedua untuk produk yang wajib memiliki sertifikat halal yaitu obat-obatan, kosmetik, produk kimia dan produk rekayasa genetik. Untuk tahapan kedua kewajiban bersertifikat halal juga diatur dalam pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021.

Baca Juga : Keuntungan Sertifikasi Halal Bagi Pengembangan Bisnis


Syarat Registrasi Halal

Sebelum melakukan registrasi halal anda harus memiliki NIB dan juga sudah pastikan data anda sudah di migrasi dari OSS 1.1 menuju OSS RBA (online single Submission). Karena saat pertama kali mendaftarkan halal melalui BPJPH NIB anda akan langsung terhubung dengan system.

Baca Juga : Menuju Pusat Halal Dunia di 2024, Sanggupkah Indonesia ?


Langkah Pendaftaran Halal

Sejak oktober 2019 sertifikasi halal dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dan melibatkan lembaga pemeriksa halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pihak pengusaha. Dimana LPH memiliki wewenang dalam pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk melalui sidang.

Seperti pada penjelasan gambar diatas berikut Langkah-langkah harus dilakukan saat registrasi halal adalah :

  1. Mendaftarkan perusahaan anda di Ptsp.halal.go.id
  2. Kemudian pengusaha bisa memilih untuk mengajukan sertifikasi halal secara reguler atau self declare pada laman siHalal.

Pada pengajuan ini biaya dibebankan pada pendaftaran secara reguler, sedangkan untuk self declare tidak dipungut biaya.

  1. Upload atau unggah dokumen yang sesuai dengan usaha yang anda jalani

Adapun dokumen yang diperlukan untuk pelaku usaha yang memilih pendaftaran secara reguler adalah :

  • Surat permohonan
  • Formulir Pendaftaran (*)
  • Aspek legal Perusahaan (meliputi : NPWP, NIB, Domisili)
  • Daftar nama produk/menu/barang/jasa
  • Proses Pengolahan Produk
  • Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)*
  • Izin edar (PIRT/MD/ML) atau izin lainnya
  1. Setelah selesai mengirim semua dokumen akan keluar invoice untuk pembayaran. Biaya pendaftaran halal di BPJPH berbeda-beda tergantung kategori perusahaan dan jenis komoditas yang didaftarkan.
  2. Selanjutnya lakukan registrasi di website LPH yang telah anda pilih saat pendaftaran (khusus pendaftaran reguler)

Lembaga Penyelia Halal (LPH) yang ada di Indonesia saat ini ada 3, yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Untuk LPH LPPOM MUI sendiri memiliki 2 website yang bisa anda gunakan jika perusahaan anda berada di jabodetabek dan di luar jabodetabek. Untuk yang berada di jabodetabek dapat menggunakan laman LPPOM MUI pusat sedangkan yang memiliki usaha di luar jabodetabek bisa mengakses laman LPPOM MUI Provinsi .

Setelah selesai melakukan pendaftaran sertifikasi di LPH pilihan anda, kemudian akan dilaksanakan siding fatwa oleh MUI untuk menentukan halal atau tidaknya produk anda. Setelah itu akan keluar sertifikat halal yang akan diterbitkan melalui BPJPH (ptsp.halal.go.id). Dengan masa berlaku sertifikat halal yaitu adalah 4 tahun lamanya sejak diterbitkan oleh BPJPH.

Baca Juga: Siapa Bilang UKM Tidak Memerlukan Sertifikasi Halal?


Biaya Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal memiliki nominal yang beragam tergantung dari jenis produk/jasa yang didaftarkan serta jenis perusahaan anda, berikut biaya sertifikasi halal yang telah ditetapkan oleh Kementrian agama (BPJPH):

  1. Permohonan sertifikat halal :
  1. Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) : Rp. 300.000
  2. Usaha menengah : Rp. 5.000.000
  3. Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri : Rp. 12.500.000
  1. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri : Rp. 800.000
  2. Daftar batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal (untuk pelaku usaha mikro dan kecil ):
  1. Produk dalam positi list (terlampir)/

produk dengan proses/material sederhana : Rp. 350.000

  1. Pangan olahan : Rp. 350.000
  2. Obat : Rp. 350.000
  3. Kosmetik : Rp. 350.000
  4. Barang gunaan : Rp. 350.000
  5. Restoran /Katering/Kantin : Rp. 350.000
  6. Rumah potong Hewan/unggas : Rp. 350.000

dan jasa sembelihan

  1. Daftar batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal (untuk pelaku usaha menengah, besar dan atau/ luar negeri) :
  1. Produk dalam positif list/ : Rp. 3.000.000

produk dengan proses/material sederhana

  1. Pangan olahan, produk kimiawi, produk : Rp. 6.468.750

Mikrobial

  1. Flavour dan fragrance : Rp. 7.652.000
  2. Obat, kosmetik, produk biologi : Rp. 5.900.000
  3. Vaksin : Rp. 21.125.000
  4. Gelatin : Rp. 7.912.000
  5. Barang Gunaan dan Kemasan : Rp. 3.937.000
  6. Jasa : Rp. 5.275.000
  7. Restoran/katering/kantin : Rp. 3.687.000
  8. Rumah potong hewan/unggas dan : Rp. 3.937.000

Jasa sembelihan

Untuk biaya diatas akan dibebankan kepada pengusaha jika saat melakukan pendaftaran sertifikasi halal memilih pendaftaran reguler, jika anda memilih self declare maka tidak akan dipungut biaya. Selain biaya dari BPJPH, pelaku usaha yang memilih pendaftaran reguler juga dikenakan tarif pendaftaran dari LPH yang telah dipilih.

Untuk LPH LPPOM MUI, biaya pendaftaran registrasi halal untuk CV dan PT dalam negeri sebesar Rp. 200.000, dan biaya akad akan dihitung saat anda telah mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan oleh LPPOM MUI. Sedangkan LPH lainnya Sucofindo dan Surveyor Indonesia juga akan menetapkan biaya setelah anda mendaftarkan produk anda dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan.

Dokumen Referensi :

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Unduh disini
  2. Peraturan Pemerintah pasal 141 Nomor 39 Tahun 2021. Unduh disini

Dokumen lain :

  1. Panduan pendaftaran halal melalui BPJPH dapat diunduh disini
  2. Dokumen – dokumen yang perlu diunggah melalui laman BPJPH dapat diunduh disini
  3. Panduan pendaftaran halal melalui LPH LPPOM MUI untuk perusahaan Manufacture dapat diunduh disini
  4. Panduan Pendaftaran Halal Melalui LPH Sucofindo dapat diunduh disini

Berdasarkan informasi yang dihimpun sampai 20 April 2022

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia

Sumber :

  1. https://kemenag.go.id/read/obat-kosmetik-dan-barang-gunaan-wajib-bersertifikat-halal-3qx3z
  2. https://ptsp.halal.go.id/
  3. https://e-lppommui.org/
  4. https://regs.e-lppommui.org/
  5. https://halal.sucofindo.co.id/
  6. https://halal.sucofindo.co.id/assets/doc/manual/MANUAL%20GUIDELINE%20HALAL%20LPH%20SUCOFINDO%20v.2.0.pdf
  7. https://regs.e-lppommui.org/documents/Manual-CEROL-Manufacturing(Indonesia)V2.0.pdf
  8. http://halal.go.id/cms/assets/files/Ver_1_Guideline_Halal_Certification.pdf
  9. http://halal.go.id/infopenting

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.