Izin Usaha Restoran - Siapa di antara Sahabat Wirausaha yang memiliki bisnis restoran? Bisnis restoran termasuk salah satu bisnis yang menjanjikan karena pangsa pasarnya hampir selalu ada dimanapun, mulai dari karyawan kantor, anak sekolah, mahasiswa, hingga para ibu. Sebab, hampir di berbagai kesempatan, restoran dibutuhkan untuk konsumsi sehari-hari maupun acara tertentu. 

Tapi, apakah Sahabat Wirausaha tahu, meski kebanyakan berskala rumahan, bisnis restoran juga membutuhkan perizinan lho! Apa saja kira-kira izin usaha dan operasional yang diperlukan?

1. Nomor Induk Berusaha

Saat ini, setiap usaha yang beroperasi di Indonesia perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan dokumen wajib perizinan berusaha yang berfungsi sebagai tanda bukti jika suatu bisnis sudah terdaftar secara legal pada sistem perizinan terpadu atau  Online Single Submission (OSS). Ibaratnya, NIB berfungsi seperti layaknya KTP yang menunjukkan identitas suatu unit bisnis.

Sebelum mengurus izin lain seperti halal, BPOM, PIRT, CV, dan PT, Sahabat Wirausaha wajib mengurus NIB terlebih dahulu sebab dokumen ini menjadi syarat wajib memperoleh izin usaha lainnya.  

Sahabat Wirausaha perlu melakukan registrasi di website www.oss.go.id dan mengikuti prosedur yang berlaku. Secara umum, pendaftaran NIB terdiri dari dua langkah yaitu membuat akun OSS dan mengajukan permohonan NIB. Langkah-langkahnya seperti berikut:

a. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses

Untuk bisa mengakses sistem OSS, Sahabat Wirausaha harus memiliki akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut.

  • Masuk ke laman https://oss.go.id.
  • Pilih DAFTAR.
  • Pilih Skala Usaha (UMK).
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran.
  • Cek email dan klik tombol Aktivasi. Username dan password akan dikirim email.

Setelah pendaftaran berhasil, Sahabat Wirausaha sudah memiliki akses ke sistem OSS dan bisa melanjutkan langkah berikutnya untuk mengajukan permohonan NIB.

Baca Juga: Izin Usaha Kantin dan Kafetaria, Inilah Daftar Perizinan yang Diperlukan

b. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah mendapatkan hak akses, Sahabat Wirausaha bisa memulai registrasi NIB dengan melakukan  langkah-langkah berikut.

  • Buka situs website https://oss.go.id/.
  • Pilih MASUK.
  • Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha.
  • Lengkapi Data Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Periksa Daftar Produk/Jasa.
  • Periksa Data Usaha.
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha.
  • Terbitkan Nomor Induk Berusaha.

Untuk ketahui lebih lanjut cara mendaftarkan NIB, Sahabat Wirausaha bisa membacanya di artikel Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS

Baca Juga: Izin Usaha Bisnis Desain Interior dan Arsitektur

2. Sertifikasi Halal 

Perizinan berikutnya yang wajib dimiliki oleh bisnis restoran adalah sertifikasi halal. Sebagai informasi, Kementerian Agama akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pada 2024 mendatang. 

Menurut Kepkaban No.78 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengolahan, bisnis restoran merupakan salah satu bisnis yang terkena kewajiban sertifikasi halal. 

Jika Sahabat Wirausaha ingin tahu cara lebih lanjut tentang cara mendaftar sertifikasi halal, silahkan untuk membaca artikel Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Reguler dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Self Declare

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Ketika bisnis restoran Sahabat Wirausaha semakin berkembang, penting untuk mulai mendapatkan NPWP usaha. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.147 Tahun 2017, pelaku usaha dihimbau untuk segera mendaftarkan NPWP usaha paling lambat satu bulan sejak usahanya beroperasi. 

Dengan memiliki NPWP, tidak serta merta Sahabat Wirausaha akan langsung dikenakan kewajiban membayar pajak. Sebab, hanya usaha yang omzetnya di atas Rp500 juta saja yang dikenakan kewajiban membayar pajak. Jadi, kalau bisnis restoran kita omzetnya belum mencapai nominal tersebut, belum akan dipungut pajak. 

Untuk mendapatkan NPWP caranya cukup mudah, Sahabat Wirausaha bisa melakukan registrasi online di website https://ereg.pajak.go.id/daftar.

Baca Juga: Cara Mendirikan PT Perorangan Online, Ketahui Syarat, Ketentuan, Biaya, dan Proses Mendaftarnya

4. Badan Usaha

Selanjutnya, Sahabat Wirausaha juga perlu mempertimbangkan pendaftaran badan usaha. Ada banyak keuntungan yang bisa kita peroleh jika perusahaan sudah berstatus badan usaha, salah satunya dapat berpartisipasi dalam tender, dapat dipercaya investor atau pemodal, dan lebih leluasa menjalankan kegiatan bisnis. 

Sahabat Wirausaha bisa memilih bentuk badan usaha seperti Commaditaire Venootschap (CV) atau Perseroan Terbatas (PT). Keduanya cukup lazim dipilih pelaku usaha di Indonesia yang tentunya masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. 

Nah, itulah daftar perizinan yang dibutuhkan bisnis restoran. Semoga informasi ini membantu Sahabat Wirausaha yang sedang berencana memenuhi persyaratan izin usaha. 

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi : 

  1. Peraturan Menteri Keuangan No.147 Tahun 2017
  2. Kepkaban No.78 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengolahan