Cara Mendirikan PT Perorangan Online - Apakah Sahabat Wirausaha seorang pengusaha yang serius ingin meningkatkan kualitas usaha dan omset pendapatan? Apakah Sahabat Wirausaha ingin membuat badan hukum agar lebih bonafit dan memiliki kepastian hukum? Pastinya kita semua setuju bahwa perizinan adalah faktor penting yang sering diminta oleh calon konsumen yang ingin menggunakan jasa atau membeli produk.

Perizinan yang dimaksud disini adalah berupa badan usaha Perseroan Terbatas menjadi hal yang mutlak yang harus Sahabat Wirausaha lakukan agar lebih mudah dalam pembagian modal dan keuntungannya sesuai saham masing-masing. Lalu bagaimanakah langkah-langkah mudah untuk membuat PT, apa saja syarat, ketentuan, berapa biayanya, dan bagaimana proses mendaftarnya? Yuk ikuti pembahasan berikut agar kita lebih memahami prosedurnya.


Definisi Perseroan Terbatas, PT Perorangan dan PT Perusahaan

Perseroan Terbatas adalah persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal yang disepakati dan diatur sesuai pembagian saham para pendirinya.

Perseroan Terbatas ( PT ) dibagi menjadi 2 yaitu :

1. PT Perorangan

PT Perorangan adalah usaha berbadan hukum yang didirikan oleh satu orang warga negara Indonesia berumur diatas 17 tahun yang memiliki usaha mikro dan kecil dengan modal dasar dibawah lima milyar rupiah, sesuai dengan kebijakan UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Contoh PT Perorangan yang terkenal dan sudah sukses memperluas jangkauannya adalah Kopi Kenangan. Perusahaan lokal yang menyediakan kopi ini beroperasi dengan modal yang berasal dari jajaran owner sendiri. Perusahaan ini didirikan oleh 3 orang, yaitu Cynthia Chaerunnisa, James Prananto, dan Edward Tirtanata. Ketiganya patungan untuk sama-sama mengeluarkan modal hingga terkumpul sebesar 150 juta rupiah. 

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Bagi Wanita yang Sudah Menikah dan Cara Menghitungnya

2. PT Perusahaan

Perseroan Terbatas ( PT Perusahaan ) adalah usaha berbadan hukum  yang merupakan persekutuan modal dari dua orang atau lebih warga negara Indonesia yang berumur diatas 17 tahun dengan dasar perjanjian kesepakatan para pihak yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perseroan Terbatas, yang memiliki usaha kecil, menengah atau besar dengan prosentase modal yang disetor oleh para pemegang saham sesuai kesepakatan.

Berbeda dengan PT Perorangan, Perusahaan Perseroan Terbatas mengumpulkan modal dari lembar saham yang dijual. Contoh perusahaan PT Perseroan Terbatas adalah perusahaan milik Bakrie Group, Sinar Mas Group, dan Salim Group.  


Syarat Mendirikan PT Perorangan

Syarat mendirikan Perseroan Terbatas PT Perorangan adalah:

  1. Pendiri adalah warga negara Indonesia berumur diatas 17 tahun
  2. Memiliki usaha mikro dan kecil dengan modal dasar dibawah lima milyar rupiah.
  3. Melampirkan KTP Pendiri
  4. Melampirkan NPWP Pribadi pendiri.
  5. Memiliki alamat usaha mikro yang dilakukan untuk kegiatan PT Perorangan 

Ketentuan Mendirikan PT Perorangan

Ketentuan mendirikan Perseroan Terbatas PT Perorangan adalah :

  1. Pendiri PT Perorangan adalah satu orang WNI yang merupakan pesero PT perorangan sekaligus menjadi direksi perusahaan, tanpa komisaris.
  2. Pendiri PT Perorangan membuat Surat Pernyataan pendirian PT Perorangan yang mengandung Jangka waktu pendirian PT Perorangan, maksud dan tujuan PT, Jumlah modal dasar, nilai nominal dan jumlah saham, usahanya bergerak dibidang apa,  alamat PT Perorangan, mengisi data legalitas pendirinya.
  3. Mengisi Form Surat Pernyataan tersebut secara online dan mendaftarkannya pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
  4. Membuat NPWP PT Perorangan
  5. Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Perorangan

Baca Juga: Cara Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Perseorangan, Berikut Langkah-Langkahnya!


Biaya Pendirian Perseroan Terbatas PT Perorangan

Biaya pendirian PT Perorangan relatif kecil dibanding biaya pendirian PT Badan. Jika semua perizinan diurus sendiri seperti pengurusan NPWP PT Perorangan, NIB dan Surat Keterangan Domisili PT serta data legalitas pendiri PT semua terpenuhi, maka pendirian PT Perorangan hampir tidak berbiaya alias gratis. Karena semua perizinan tersebut dapat dilakukan secara online.

Meski begitu, jika Sahabat Wirausaha kurang memahami cara membuat NPWP PT, NIB, dll secara online, maka Sahabat Wirausaha dapat meminta bantuan jasa Pembuatan perijinan PT dengan biaya antara Rp.800.000,- hingga Rp. 1.500.000,-.


Cara Mendirikan PT Perorangan Online

Bagi Sahabat Wirausaha yang mungkin masih menunda-nunda untuk mengurus perizinan karena merasa ribet, sebenarnya langkah-langkahnya tidak seberat yang dibayangkan. Apalagi jika kita melihat beragam benefit yang akan didapatkan jika dibandingkan saat tidak punya perizinan. Nah, berikut ini adalah 9 langkah mudah mendirikan PT Perorangan dan proses mendaftarnya:

  1. Siapkan 2 atau 3 nama PT Perorangan yang akan didaftarkan ke Kemenkumham RI. Jika nama utama ditolak karena sama atau hampir sama dengan PT lain yang sudah ada, maka akan diambil alternative nama ke 2 atau ke 3.
  2. Siapkan legalitas pribadi pendiri PT Perorangan berupa KTP pendiri, NPWP pribadi pendiri, pas foto pendiri ukuran 4x6
  3. Siapkan data usaha mikro yang akan didaftarkan berupa surat keterangan usaha dari kelurahan setempat, surat ijin domisili, dan kantor atau tempat usaha PT Perorangan tersebut.
  4. Buatlah akun dan alamat email PT Perorangan yang akan dibuat dilengkapi dengan nomor telepon/ HP
  5. Daftarkan PT Perorangan Sahabat Wirausaha melalui website Kemenkumham RI di laman https://ahu.go.id atau ikuti panduannya di laman http://panduan.ahu.go.id. Sahabat Wirausaha juga bisa langsung mendaftarkan PT Perorangan dan upload semua dokumen yang diminta ke laman https://ptp.ahu.go.id.
  6. Jika sudah disetujui pendaftaran PT nya, maka buatlah NPWP PT Perorangan secara online ke laman Dirjen Pajak  www.pajak.go.id dan ikuti panduan pembuatannya dan upload semua dokumen yang diminta.
  7. Buatlah Nomor Induk Berusaha NIB PT Perorangan di laman website https://oss.go.id dan ikuti panduannya dan upload semua dokumen yang diminta.
  8. Sahabat Wirausaha akan mendapatkan notifikasi melalui email dan pesan di HP Sahabat Wirausaha bahwa pendaftaran PT Perorangan tersebut telah berhasil kemudian Sahabat Wirausaha akan dikirim Ijin-ijin, NPWP dan NIB tersebut secara online ke alamat email dan handphone PT Perorangan yang ada buat.
  9. Sedangkan perijinan yang asli akan dikirimkan oleh dinas terkait ke alamat rumah atau kantor Sahabat Wirausaha.

Baca Juga: Layanan Program Bantuan Hukum Gratis untuk UMKM, Ketahui Cara Mengaksesnya


Mengapa Mendaftar PT Perorangan?

Jika saat ini Sahabat Wirausaha memiliki usaha sendiri, tetapi usaha tersebut dirasa kurang meyakinkan karena belum berstatus badan hukum, maka Sahabat Wirausaha disarankan untuk segera membuat PT perorangan. Ada beberapa manfaat yang bisa kita peroleh, antara lain: 

  1. Usaha Sahabat Wirausaha memiliki status badan hukum yang jelas dan tercatat di Kemenkumham RI.
  2. Sahabat Wirausaha dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan sehingga jika terjadi pailit pada usaha Sahabat Wirausaha maka hanya akan berpengaruh pada kekayaan sejumlah modal yang disetor pada PT perorangan tersebut, tidak mempengaruhi kekayaan pribadi Sahabat Wirausaha.
  3. Bisa membuat rekening atas nama PT Perorangan sehingga terpisah dengan rekening pribadi Sahabat Wirausaha.
  4. Dapat mengakses banyak peluang modal kerja dari pinjaman bank, Dinas UMKM, Investor, dll yang tentunya akan sangat berguna bagi pengembangan usaha Sahabat Wirausaha.

Demikianlah beberapa langkah mudah untuk mendirikan PT perorangan. Sebelum memutuskan untuk mengurus perizinan perusahaan, tips dari kami adalah dengan memperhatikan lokasi usaha yang strategis dan tahan lama. Semoga tips nya membantu, ya!

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi : 

  1. https://legalitas.org/tulisan/inilah-cara-mendirikan-pt-perorangan-sesuai-uu-cipta-kerja
  2. https://ntb.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/5121-perseroan-perorangan-kemudahan-mendirikan-pt-pribadi-berbiaya-murah
  3. https://smesta.kemenkopukm.go.id/news/tata-cara-dan-prosedur-pendirian-pt-perorangan
  4. https://legalist.id/contoh-pt-perorangan/