Cara Pendaftaran Merek - Apakah Sahabat Wirausaha sudah memiliki nama usaha maupun brand sendiri? Jika iya, maka mendaftarkan brand secara resmi saat ini menjadi sangat penting! Bahkan saat ini usaha yang didirikan oleh perseorangan pun tetap bisa mendaftarkan merek dengan mudah.

Belakangan ini sering terjadi perselisihan terkait brand usaha antara satu pihak dengan pihak yang lain. Hal ini bisa disebabkan karena suatu brand diduga meniru brand yang lainnya, baik berupa logo maupun penamaan. Namun, Sahabat Wirausaha tidak perlu khawatir. Saat ini usaha yang dijalankan oleh perseorangan juga bisa mendaftarkan brand nya dengan cara berikut ini:

1. Cek Nama Merek Yang Akan Dipakai

Sebelum ke tahap pendaftaran, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek terlebih dahulu merk yang akan dipakai. Pastikan apakah merk tersebut masih tersedia atau sudah dipakai oleh orang lain. Untuk caranya bisa cek disni.

Selain itu, tentukan juga jenis kelas atau kategori barang untuk brand yang akan didaftarkan. Misalnya, brand dengan nama Aluisy akan didaftarkan pada kategori sabun herbal. Maka jika ada nama yang sama namun pada kategori yang berbeda (misalnya fashion) kemungkinan untuk bisa didaftarkan dengan nama tersebut masih besar.

Baca Juga: Mengenal 4 Bentuk Media Pemasaran Untuk Promosi Merek Yang Efektif

2. Siapkan Data Pemohon dan Dokumen Persyaratan

Data Pemohon yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1. Nama Pemohon
  2. Alamat Pemohon Sesuai KTP
  3. Nomor Telepon Pemohon
  4. Alamat Email

Sementara itu, untuk dokumen persyaratan, berikut yang dibutuhkan: 

  1. Etiket / Logo Merk yang sudah dibuat dan akan didaftarkan
  2. Tanda Tangan elektronik pemilik merek
  3. Surat Keterangan UKM / Rekomendasi dari Dinas. Apabila pendaftaran dilakukan dengan memakai tarif UKM. Dokumen dibuat dalam bentuk pdf. Dokumen ini bisa dikeluarkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi UKM maupun dari Dinas Pariwisata dan Kreatif. 
  4. Surat Pernyataan UKM. Untuk menggunakan tarif UKM, pemohon diharuskan membuat surat yang menyatakan bahwa usahanya termasuk kategori UKM, kemudian ditandatangani dan dokumen tersebut difoto. 

3. Membuat Akun dan Mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek

Setelah dokumen dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah dengan melakukan registrasi di halaman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tampilannya akan terlihat seperti berikut.

Sumber Gambar: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Isi data yang diminta dalam form tersebut dengan lengkap untuk membuat akun di website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Selanjutnya, jika sudah memiliki akun, Sahabat Wirausaha bisa mengajukan permohonan pendaftaran merek dengan mengikuti langkah berikut: 

  • Pilih ‘Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas 
  • Langkah 5 : masukkan Data Merek
  • Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’, 
  • Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  • Langkah 8 : Pembuatan Kode Billing Pembayaran (Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking)
  • Langkah 9 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 10 : Cetak Tanda Terima
  • Klik ‘Selesai’

Sebelum mengakhiri pengisian form, cek kembali data yang sudah diisi. Apabila data yang diisi sudah benar, maka invoice akan dikirimkan melalui email yang dicantumkan secara otomatis.

Alur Pendaftaran Merek
Sumber Gambar: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

4. Melakukan Pembayaran

Apabila invoice yang dikirimkan melalui email tidak ada di kotak masuk, cek pada folder spam atau junk email. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer ATM/e-banking/mobile-banking/setor tunai baik melalui rekening IPINDO di bank BCA maupun BRI.

5. Melanjutkan Pengisian Formulir

Setelah melakukan pembayaran, lanjutkan pengisian form yang tersedia di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Konfirmasi bukti pembayaran dan unggah dokumen yang sudah dipersiapkan. Setelah semua data terisi, selanjutnya klik selesai. Permohonan baru sudah berhasil dibuat.

Setelah kelengkapan terpenuhi, maka Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) akan mengumumkan permohonan merek dalam Berita Resmi Merek. Dalam mengumumkan ini membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Biasanya dalam masa pengumuman ini, pihak lain bisa mengajukan keberatan secara tertulis dengan dikenakan biaya.


Biaya Mendapatkan Sertifikat Merek

Tarif yang diberikan untuk kategori UKM adalah sebesar Rp500.000 untuk satu jenis kelas atau jenis barang. Apabila satu merek didaftarkan pada lebih dari satu jenis kelas, maka berlaku kelipatan. Misalnya Keripik Kentang dengan merk Pottuya didaftarkan di dua jenis kelas, maka pembayaran pendaftaran merek adalah sebesar Rp1.000.000.

Nominal tersebut berlaku juga pada saat sebuah merek mengulang pendaftaran jika ditolak, maupun pada saat daftar ulang merk. Hak eksklusif sebuah merek berlaku selama sepuluh tahun. Maka, untuk melakukan daftar ulang harus dilakukan sepuluh tahun mendatang setelah merek dinyatakan diterima.

***

Nah, itulah cara mudah untuk melakukan pendaftaran merek di Ditjen HKI. Dengan mendaftarkan merek usaha, maka Sahabat Wirausaha bisa lebih tenang dalam menjalankan bisnisnya. Setidaknya kita memiliki kekuatan hukum apabila suatu hari ada orang lain yang keberatan dengan brand yang kita miliki. 

Pendaftaran merek oleh usaha perorangan juga memiliki keringanan dalam biaya. Biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah daripada yang dimohonkan oleh perusahaan besar. Oleh karenanya, tidak ada salahnya jika Sahabat Wirausaha mendaftarkan brand usahanya dari sekarang. Apabila artikel ini dirasa bermanfaat, tolong di share ke yang lainnya ya!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.