Sahabat Wirausaha, kamu mungkin sudah punya bisnis yang berjalan stabil. Produknya diminati, omzet meningkat, pelanggan mulai loyal. Namun, saat ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan besar atau menarik investor, semuanya terasa mentok.

Masalahnya sering bukan di produk, melainkan di status badan usaha. Legalitas adalah pintu pertama menuju dunia kolaborasi skala besar. Kalau kamu masih berstatus perorangan, saatnya memahami perbedaan antara PT Perorangan dan PT Biasa, agar bisnismu siap naik kelas dan dipercaya investor.


Legalitas: Kunci Kepercayaan Bisnis

Banyak pelaku UMKM menganggap legalitas sekadar urusan administratif. Padahal, di dunia B2B (business to business), legalitas adalah bukti profesionalitas dan kepercayaan.

Perusahaan besar, lembaga keuangan, hingga calon investor hampir selalu menanyakan dua hal dasar:

  • Apakah usahamu sudah berbadan hukum?
  • Siapa pemilik sah dan penanggung jawabnya?

Jika usaha masih dijalankan secara perorangan, bisnis tersebut belum dipandang sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, secara prinsip, aset usaha dan aset pribadi belum sepenuhnya dipisahkan. Dalam kondisi tertentu—misalnya saat terjadi sengketa atau kewajiban yang tidak terpenuhi—pemilik usaha berpotensi dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.

Di sinilah peran Perseroan Terbatas (PT) menjadi penting: sebagai bentuk badan hukum yang diakui negara, memiliki struktur kepemilikan yang jelas, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha.


Mengenal PT Perorangan: Langkah Awal Legalitas Usaha yang Paling Aksesibel

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki badan hukum melalui skema PT Perorangan. Pendirian PT Perorangan dilakukan melalui sistem AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM, sehingga prosesnya dapat dilakukan secara digital, relatif cepat, dan tidak mewajibkan penggunaan jasa notaris.

Biaya resminya pun relatif terjangkau. Berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga 2025, penerbitan sertifikat pernyataan pendirian PT Perorangan dikenakan biaya PNBP sekitar Rp50.000. Namun, karena kebijakan dan tarif PNBP dapat berubah sewaktu-waktu, pelaku usaha disarankan untuk mengonfirmasi biaya terbaru langsung melalui sistem resmi pemerintah saat melakukan pendaftaran.

Setelah PT Perorangan sah berdiri dan memperoleh status badan hukum dari Kemenkumham, pelaku usaha kemudian melanjutkan proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berbasis risiko sesuai kegiatan usahanya.

Dalam praktiknya, sebagian UMKM tetap memilih menggunakan jasa notaris atau konsultan hukum untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kelancaran proses. Biaya jasa ini umumnya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta, tergantung wilayah dan cakupan layanan yang diberikan.

Sebagai bentuk badan usaha, PT Perorangan cocok dijadikan langkah awal legalitas karena:

  • hanya membutuhkan satu orang pendiri,

  • prosesnya dapat dilakukan secara digital,

  • serta memungkinkan pelaku usaha memperoleh NIB resmi dari pemerintah.

Dalam konteks usaha, PT Perorangan masih relevan bagi UMKM yang beroperasi di pasar B2C skala kecil hingga menengah. Namun, ketika arah bisnis mulai bergeser ke kerjasama B2B, ekspansi usaha, atau pencarian investor, bentuk badan usaha ini kerap menjadi titik awal yang perlu dievaluasi sebelum melangkah ke struktur PT yang lebih kompleks.

Baca juga: Lupa NIB? Tenang! Ini Cara Mengecek NIB yang Gampang dan Resmi!


Naik Kelas Menuju PT Biasa yang Lebih Siap Bertumbuh

Berbeda dengan PT Perorangan, PT Biasa memiliki struktur hukum dan kepemilikan yang lebih kuat serta fleksibel.

Dengan bentuk ini, UMKM memiliki ruang yang lebih luas untuk:

  • Mengundang modal eksternal dan investor profesional
  • Menjalin kerja sama jangka panjang dengan perusahaan besar
  • Mengakses pembiayaan bank atau modal ventura
  • Menyusun laporan keuangan yang diakui secara hukum

Dalam kegiatan Forum Member Utama UKMIndonesia pada 28 Oktober 2025, Nurul Amalia, CEO Golaw, menekankan bahwa ketika bisnis mulai bergerak dari omzet ratusan juta menuju skala miliaran, bentuk badan usaha menjadi faktor penentu kesiapan perusahaan untuk tumbuh lebih jauh. Status PT menandakan bahwa bisnis tidak lagi dipandang sebagai usaha informal, melainkan sebagai entitas profesional yang siap bertanggung jawab.

Ayo jadikan bisnismu resmi dan siap bekerja sama dengan perusahaan besar. Daftar PT di Tumbu sekarang melalui: s.id/tumbu-daftarPT 


Langkah Praktis Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa

Secara umum, prosesnya meliputi:

  1. Konsultasi dengan notaris atau konsultan hukum
  2. Menambahkan minimal satu pemegang saham baru
  3. Memperbarui akta pendirian dan anggaran dasar
  4. Mendaftarkan perubahan ke Kemenkumham
  5. Memperbarui data NIB dan NPWP melalui OSS

Dalam banyak kasus, nama perusahaan dan izin usaha tetap dapat dipertahankan, sehingga pelaku usaha tidak perlu memulai dari nol.


Risiko di Balik Praktik “Pinjam Nama”

Masih banyak pelaku usaha kecil yang mendirikan PT dengan cara meminjam nama keluarga atau teman untuk memenuhi syarat minimal pendiri.

Sekilas terlihat praktis, tetapi praktik ini menyimpan risiko hukum yang serius. Tanpa perjanjian tertulis, pihak yang namanya dipinjam sah secara hukum sebagai pemegang saham.

Masalah biasanya muncul ketika bisnis mulai berkembang, seperti:

  • Penolakan menandatangani perubahan akta
  • Permintaan pembagian keuntungan tanpa kontribusi
  • Hambatan ekspansi atau masuknya investor baru

Solusi yang lebih aman:

  • Hindari praktik pinjam nama sebisa mungkin
  • Jika terpaksa, buat perjanjian tertulis (nominee agreement)
  • Gunakan jasa notaris atau konsultan hukum agar posisi hukum tetap terlindungi

Cara Menjaga Kendali Saat Mengundang Investor

Masuknya investor adalah peluang besar, tetapi juga titik krusial bagi keberlanjutan bisnis. Prinsip yang perlu dijaga adalah: Founder tetap memegang saham mayoritas.

Komposisi yang umum digunakan:

  • Founder/pemilik awal: ±70%
  • Investor: 20–30%

Dengan struktur ini, founder tetap memiliki hak suara mayoritas dalam RUPS. Jika investor hanya berperan sebagai penyandang dana, saham tanpa hak suara (non-voting shares) dapat menjadi opsi yang sah secara hukum.


Legalitas dan Etika Bisnis Harus Sejalan

Naik kelas menjadi PT Biasa juga berarti naik tanggung jawab. Pelaku usaha wajib menyusun laporan keuangan, memenuhi kewajiban pajak, serta menjaga transparansi dengan mitra dan investor.

Namun, tanggung jawab ini sepadan dengan peluang yang terbuka. Bisnismu tidak hanya diakui pelanggan, tetapi juga oleh negara dan lembaga keuangan. Inilah fondasi menuju keberlanjutan usaha—bukan sekadar bertahan, tetapi tumbuh dengan dasar yang kuat.

Baca juga: Perlu Izin Usaha atau Tidak? Panduan Reseller dan Dropshipper di Indonesia


Penutup: Legalitas Adalah Strategi, Bukan Sekadar Syarat

Sahabat Wirausaha, naik kelas bukan berarti meninggalkan kesederhanaan. Naik kelas berarti berani menata bisnis secara profesional dan siap bekerja sama dengan lebih banyak pihak.

Legalitas bukan beban, melainkan alat untuk memperluas peluang dan membangun kepercayaan. Jangan menunggu investor datang baru mengurus PT. Karena dalam dunia bisnis, yang bertahan bukan yang paling besar, melainkan yang paling siap. Dan kesiapan itu dimulai dari satu hal mendasar: legalitas.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon bantu sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautannya.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan komunitas UMKM di bawah naungan kami, yuk daftar melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas membantu kita lebih siap untuk naik kelas.