Cara Mendirikan Koperasi - Bicara soal kesejahteraan rakyat, ada salah satu metode yang masih banyak digunakan di kalangan masyarakat, yaitu mendirikan koperasi. Koperasi disini sangat berperan dalam perkembangan ekonomi rakyat dan juga meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Manfaat inilah yang menjadi alasan mengapa Sahabat Wirausaha perlu bergabung dalam koperasi.

Koperasi adalah perkumpulan otonom dari beberapa orang yang melakukan kegiatan usaha untuk memenuhi aspirasi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya  melalui usaha yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokrasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Bagi Sahabat Wirausaha yang tertarik mendirikan koperasi, yuk cari tahu Cara Mendirikan Koperasi, Syarat, Ketentuan, Biaya, dan Proses Mendaftarnya!


Mengenal Jenis-Jenis Koperasi 

Sebelum mendirikan atau mendaftar menjadi anggota koperasi, perlu diketahui jenis-jenisnya terlebih dahulu. Hal ini berguna agar Sahabat Wirausaha bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan juga manfaat yang diperoleh. Secara umum, koperasi dibagi menjadi 2 macam  yaitu :

  1. Koperasi Primer adalah badan usaha berbentuk koperasi yang anggotanya paling sedikit 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder adalah Badan Usaha berbentuk koperasi yang anggotanya terdiri dari 3 koperasi primer

Baca Juga: Cara Mendapatkan Hak Paten: Pengertian, Syarat, Manfaat, Alur, Biaya, dan Cara Mendaftar


Syarat Mendirikan Koperasi

Sebelum mendirikan koperasi, ada beberapa hal yang harus ada/dipenuhi agar niat kita untuk mendirikan koperasi bisa lebih lancar dan cepat. Syarat-syarat ini diperlukan agar Sahabat Wirausaha tidak perlu kerja dua kali sehingga bisa menghemat waktu dan tenaga. Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Koperasi:

  1. Pendiri adalah beberapa warga negara Indonesia berumur diatas 17 tahun minimal 9 orang.
  2. Melakukan usaha bersama berupa simpan pinjam dan usaha lain dengan modal dari iuran anggota baik iuran wajib maupun sukarela.
  3. Melampirkan KTP Pendiri semua pendiri
  4. Melampirkan NPWP Pribadi dari pengurus inti koperasi.
  5. Memiliki alamat kantor atau alamat usaha usaha untuk melakukan kegiatan bersama. 

Apa Saja Ketentuan Mendirikan Koperasi?

Selain syarat, ada juga beberapa hal yang menjadi aturan dasar yang harus dilakukan para pendiri koperasi. Ketentuan-ketentuan ini bersifat teknis dan prosedural yang perlu diketahui sejak awal guna menghindari kesalahpahaman dan konflik antar anggotanya. Ketentuan mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :

  • Para pendiri koperasi membuat perencanaan pendirian koperasi dan menyampaikan seluruh rencana dan konsultasi ke Dinas Koperasi di wilayah tersebut.
  • Para pendiri dan anggota melakukan rapat pendirian koperasi untuk memilih struktur organisasi koperasi yang terdiri dari pengurus harian yaitu Ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota koperasi yang dipilih dari para pendiri yang hadir dalam rapat tersebut. Dalam rapat pendirian tersebut bisa juga ditambahkan dewan Pembina koperasi.
  • Ketua Koperasi yang terpilih memimpin rapat anggota untuk membahas rancangan anggaran dasar koperasi yang mengatur dan menjelaskan pokok materi diantaranya:
    • Nama Koperasi
    • Nama para pendiri
    • Susunan struktur organisasi terdiri dari Dewan pengurus harian yaitu Ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota koperasi, serta Dewan Pengawas, dan dapat juga ditambahkan Dewan Pembina.
    • Alamat dan tempat kedudukan koperasi.
    • Jenis Koperasi yaitu koperasi Simpan pinjam atau Koperasi Serba Usaha.
    • Jangka Waktu berdirinya Koperasi dan jangka waktu pergantian pengurus koperasi.
    • Maksud dan tujuan.
    • Syarat keanggotaan Koperasi.
    • Jumlah Modal yang disetor anggota, Simpanan pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela
    • Bidang dan Kegiatan Usaha Koperasi
    • Pembagian keuntungan atau Sisa Hasil usaha kepada seluruh anggota koperasi,dll pokok materi yang dianggap penting dan relevan.
  • Ketua rapat dianjurkan menghadirkan staf atau perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM untuk melakukan penyuluhan tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip pokok koperasi
  • Mendaftarkan nama koperasi pada Dirjen Kementerian Hukum dan HAM RI.
  • Membuat Akta Pendirian Koperasi di notaris atau pejabat Akta Pembuat Tanah, serta mengajukan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Koperasi dari Kementrian Hukum dan HAM RI.
  • Membuat NPWP Koperasi
  • Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi
  • Membuat laporan pendirian koperasi melalui Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP). 

Baca Juga: Izin Usaha Restoran, Ketahui Apa Saja Daftar Perizinan yang Diperlukan 


Biaya Pendirian Perseroan Koperasi

Biaya Pendirian koperasi bervariasi tergantung dari notaris yang dipakai untuk membuat Akta Pendirian koperasi dan Pengesahannya dari Kemenkumham RI. Biaya Akta pendirian Koperasi yang dibuat Notaris biasanya berkisar antara Rp.6.000.000,- sudah termasuk Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tersebut dari kemenkumham RI.

Adapun biaya lain seperti biaya pendaftaran NPWP koperasi, NIB koperasi, dll dapat dilakukan secara online dan relative tidak berbiaya jika dilakukan sendiri. Namun, jika Sahabat Wirausaha kurang memahami cara membuat NPWP Koperasi, NIB, dll secara online, maka Sahabat Wirausaha dapat meminta bantuan jasa Pembuatan perijinan  dengan biaya sekitar Rp. 8.000.000,- hingga Rp. 15.000.000,- sudah termasuk biaya Akta Pendirian dan Pengesahan Koperasi.

Perusahaan Jasa Pembuatan Perijinan biasanya sudah bekerjasama dengan notaris tertentu untuk membuatkan Akta Pendirian koperasi dan SK Pengesahan Pendirian Koperasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. 


Cara  Mudah Mendirikan Koperasi dan Proses Mendaftarnya

Berikut ini adalah cara mudah mendirikan Koperasi dan proses mendaftarnya:

  1. Carilah minimal 9 kenalan yang sevisi dan semisi untuk mendirikan koperasi. Kenalan atau partner disini bisa dari perkumpulan,
  2. komunitas, teman dengan bidang studi yang sama, dan masih banyak lagi.
  3. Rapat pendirian koperasi bersama 9 orang tersebut untuk membentuk struktur organisasi koperasi dan rancangan Anggaran Dasar Koperasi.
  4. Undang Perwakilan pegawai Dinas Koperasi dan UMKM untuk memberikan penyuluhan pada rapat pendirian koperasi tersebut.
  5. Siapkan 2 atau 3 nama Koperasi yang akan didaftarkan ke Kemenkumham RI. Daftarkan nama tersebut pada Kemenkumham RI melalui laman http://panduan.ahu.go.id. Jika nama utama ditolak karena sama atau hampir sama dengan nama koperasi lain yang sudah ada, maka akan diambil alternative nama ke 2 atau ke 3.
  6. Siapkan legalitas pribadi semua pendiri Koperasi, dan pengurus koperasi  berupa KTP, NPWP pribadi, pas foto  ukuran 4x6.
  7. Siapkan data usaha yang akan didaftarkan, surat izin domisili koperasi, dan kantor atau tempat usaha Koperasi tersebut. Pilihlah beberapa bidang usaha dan sub bidang usaha yang dapat dimasukkan dalam Akta pendirian koperasi.
  8. Buatlah akun dan alamat email Koperasi yang akan dibuat dilengkapi dengan nomor telepon/ HP
  9. Buatlah Akta Pendirian Koperasi di Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah
  10. Daftarkan Koperasi Sahabat Wirausaha melalui website Kemenkumham RI di laman https://ahu.go.id atau ikuti panduannya di laman http://panduan.ahu.go.id. Sahabat Wirausaha juga bisa langsung mendaftarkan Koperasi Sahabat Wirausaha  ke laman https://ptp.ahu.go.id
  11. Jika sudah disetujui pendaftaran Koperasinya, maka buatlah NPWP Koperasi secara online ke laman Dirjen Pajak  www.pajak.go.id dan ikuti panduan pembuatannya.
  12. Buatlah Nomor Induk Berusaha NIB Koperasi sesuai bidang usaha yang dibuat dalam akta pendirian koperasi,  di laman website https://oss.go.id dan ikuti panduannya.
  13. Sahabat Wirausaha akan mendapatkan notifikasi melalui email dan pesan di HP Sahabat Wirausaha bahwa pendaftaran koperasi tersebut telah berhasil kemudian Sahabat Wirausaha akan dikirim Ijin-ijin, NPWP dan NIB tersebut secara online ke alamat email dan handphone Koperasi yang ada buat.
  14. Sedangkan perijinan yang asli akan dikirimkan oleh dinas terkait ke alamat rumah atau kantor Sahabat Wirausaha.
  15. Akta Pendirian koperasi dan SK Pengesahan PT dari Kemenkumham RI yang asli dapat Sahabat Wirausaha ambil di kantor notaris tempat Sahabat Wirausaha membuat Akta.
  16. Pejabat dari Dinas Koperasi akan memverifikasi dokumen pendirian Koperasi melalui Mekanisme Sistem melalui Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) dan melakukan survei ke Kantor koperasi Sahabat Wirausaha.
  17. Setelah mendapat Persetujuan dari Dinas Koperasi, maka Koperasi baru bisa beroperasional sesuai bidang usahanya. Perlu diperhatikan, jika koperasi sudah disetujui, maka seluruh anggota harus aktif dalam menggunakan layanan setidaknya hingga 60%. Karena jika tidak beroperasi lebih dari 2 tahun berturut-turut, koperasi bisa dibubarkan oleh pihak terkait. 

Baca Juga: Lindungi Inovasi dan Kreasi Bisnismu, Kenali Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual dan Jenisnya

Nah inilah langkah mudah untuk mendirikan Koperasi, semoga menjadi referensi ilmu yang bermanfaat untuk kita semua. Dalam mendirikan dan mengoperasikan koperasi, diperlukan strategi dan tips agar koperasi bisa berjalan dalam waktu yang lama, misalnya dengan memaksimalkan sumber daya yang tersedia dan pembinaan yang berkelanjutan.

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi : 

  1. https://dinkopum.bojonegorokab.go.id/menu/detail/2/PENDIRIANKOPERASI
  2. https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/tata-cara-mendirikan-koperasi/
  3. https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/cara-mendirikan-koperasi