Canva

Sahabat wirausaha, saat ini BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh masyarakat yang berwirausaha, freelance, dan bekerja paruh waktu. Nah, bagi yang belum mengetahui program pemerintah yang satu ini, artikel kali ini akan mengupas tentang BPJS Ketenagakerjaan kategori "Pekerja Bukan Penerima Upah", yuk kita simak!.

Baca Juga: BPJS Kesehatan


Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, yang memberikan beberapa manfaat diantaranya jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Manfaat ini dapat dirasakan, bagi bukan penerima upah yang telah mendaftarkan diri.

Baca Juga: Dana Kompensasi


Bagaimana Cara Pendaftarannya?

Pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah, terdapat 2 macam yaitu pendaftaran melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan pendaftaran kontak langsung melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi pastikan, pilihan metode pendaftaran yang terdekat dan mudah dijangkau oleh sahabat wirausaha ya. Sebelum mendaftar yuk siapkan dulu berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran yaitu:

  1. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Alamat Email (sebagai sarana pendaftaran dan surat menyurat elektronik, pastikan ya daftarkan email yang aktif digunakan)

Baca Juga: Tunjangan

Nah, mudah bukan berkas syarat yang harus disiapkan sebelum pendaftaran. Berikut ini adalah kategori kelompok masyarakat yang dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah, Yuk, simak penjelasannya berikut ini.


Siapa Saja yang Bisa Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Sahabat wirausaha yang ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah, pastikan bahwa sahabat adalah salah satu dari kelompok masyarakat berikut ini:

  1. Freelancer, adalah masyarakat yang bekerja dengan sistem pekerja lepas, dapat mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai contohnya masyarakat yang berprofesi freelancer penulis, desainer, dan make up artis.
  2. Wirausahawan, adalah masyarakat yang memiliki usaha, juga dapat mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai contohnya penjual soto, penjahit, pengukir kayu, dan penjual warung sembako.

Baca Juga: Pemutusan Hubungan Kerja

Wah, ternyata menjadi pebisnis dapat juga mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana apakah sahabat juga termasuk pekerja bukan penerima upah?. Jika iya, yuk segera daftarkan diri. Membicarakan pendaftaran tentu terbersit pertanyaan apakah ada biaya kepesertaan? Berikut ini adalah penjelasan mengenai biayanya.

Berapa biaya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah?

Sahabat wirausaha, dilansir dari website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU dapat menggunakan simulasi iuran sebagai berikut :

Sumber : Bpjs Ketenagakerjaan BPU

Peserta dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui 2 cara, yaitu :

  1. Perbankan, pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank CIMB Niaga.
  2. Non Perbankan, pembayaran dapat dilakukan melalui gerai atau outlet di Indomaret, Alfa group, dan Tokopedia.

Baca Juga: Tips Mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) Bagi UKM

Bagaimana mudah untuk dijangkau bukan tempat-tempat yang digunakan untuk pembayaran, jika sahabat wirausaha masih memiliki pertanyaan dan ingin terhubung langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka silahkan menghubungi kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan setempat, atau dapat menghubungi call center di nomor 175. Layanan pelanggan juga dapat diakses melalui email yaitu care@bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sahabat wirausaha, dari informasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kategori “Pekerja Bukan Penerima Upah”, ada baiknya untuk mempertimbangkan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat memiliki jaminan sosial yang dapat digunakan untuk masa yang akan datang. Seperti pepatah mengatakan “ Sedia Payung Sebelum Hujan”, jadi kita sudah dapat menyiapkan jaminan yang dapat dimanfaatkan di hari tua.

Baca Juga: Ketahui Pola Sistem Gaji dan Remunerasi bagi UMKM

Bagaimana, apakah menarik pembahasan kali ini?, semoga artikel ini dapat menambah wawasan yang berharga bagi sahabat wirausaha ya. Jika, sahabat menyukai artikel terkait dengan kewirausahaan ada baiknya untuk membaca artikel yang berjudul : Page View dan artikel Reseller. Mari bersinergi bersama untuk semakin bertumbuh, salam UMKM Naik Kelas!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.