Pembubaran PT Perorangan – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Sahabat Wirausaha dapat membuat perseroan hanya dengan satu orang saja. Perseroan inilah yang kemudian disebut dengan Perseroan (PT) Perorangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, PT Perorangan memiliki status badan hukum yang sama seperti perseroan pada umumnya, yang mempunyai minimal 2 pendiri dan pemegang saham.

Layaknya perseroan lainnya, PT Perorangan juga dapat dibubarkan jika mengalami kendala dan tak dapat lagi dipertahankan. Lalu, bagaimana cara melakukan pembubaran PT Perorangan? Yuk simak caranya dalam artikel ini.


Pengertian PT Perseorangan

Adanya PT Perorangan memungkinkan Sahabat Wirausaha sebagai pelaku UMKM dapat go formal dalam menjalankan usaha yang telah berbadan hukum. Dikutip dari laman kemenkumham, PT Perorangan atau PT Perorangan merupakan badan hukum yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi dua kriteria di bawah:

1. Kriteria Perorangan, yang mencakup syarat:

  • Hanya terdapat 1 (satu) orang pendiri dengan minimal usia 17 tahun.
  • Hanya mempunyai satu pemegang saham.
  • Pendiri adalah Warga Negara Indonesia.
  • Mengisi form pernyataan pendirian PT Perorangan.

2. Kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang mencakup syarat:

  • Modal usaha maksimal Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar untuk usaha mikro.
  • Modal usaha Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan Rp 2 miliar sampai dengan Rp 15 miliar untuk usaha kecil.

Baca Juga: Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Ekspansi Produk UMKM ke Pasar Internasional


Apa Alasan PT Perorangan Dibubarkan?

PT Perorangan dapat dibubarkan jika memang tidak memungkinkan lagi untuk dipertahankan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, alasan pembubaran PT Perseorangan terjadi dan terbagi menjadi 5 kategori yaitu:

  1. Berakhirnya jangka waktu Perseroan Perseorangan seperti yang telah ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian PT Perorangan 
  2. Berdasarkan keputusan pemegang saham PT Perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas pada umumnya.
  3. Dicabutnya perizinan berusaha yang mengakibatkan PT Perorangan harus dilikuidasi.
  4. PT Perorangan mengalami pailit atau sedang berada dalam masa insolvensi. Pembubaran PT Perorangan yang pailit dapat dilakukan setelah kurator selesai membereskan aset pailit milik perseroan.
  5. Berdasarkan penetapan pengadilan.

Bagaimana Cara Pembubaran PT Perorangan?

Jika memang PT Perorangan harus dibubarkan karena memenuhi salah satu dari 5 (lima) alasan pembubaran diatas, maka Sahabat Wirausaha harus memberitahukan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Pernyataan Pembubaran PT Perorangan. Melansir dari Panduan AHU, cara Pembubaran Perseroan Perseorangan adalah sebagai berikut:

  • Sahabat Wirausaha harus log in terlebih dahulu ke laman https://ptp.ahu.go.id/ menggunakan nama akun dan password yang telah terdaftar saat melakukan pendirian PT Perorangan.
  • Setelah berhasil masuk ke halaman utama Aplikasi Perseroan Perseorangan, pilihlah menu “Pembubaran” untuk melakukan pembubaran PT Perorangan.

  • Kemudian, Sahabat Wirausaha akan diarahkan menuju halaman Pendaftaran Pembubaran PT Perorangan dan kemudian mengisi formulir yang tertera. Formulir ini sifatnya adalah wajib untuk melakukan pembubaran PT Perorangan. Setelah kolom nomor voucher, nama perseroan, dan NPWP telah diisi, klik “Lanjut”.

  • Pilihlah alasan pembubaran PT Perorangan yang sesuai dengan kondisi Sahabat Wirausaha, kemudian centang kotak “Persyaratan”, dan klik “Saya Yakin Dan Lanjutkan” untuk menuju ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Ini dia Panduan Mendirikan CV yang Perlu Kamu Tahu

  • Jika permohonan pembubaran PT Perorangan telah selesai diajukan, Sahabat Wirausaha akan diarahkan ke halaman Daftar Transaksi untuk melakukan konfirmasi pembubaran perseroan, dengan contoh seperti gambar berikut. Klik “Konfirmasi Pernyataan Pembubaran” untuk mengonfirmasi pengajuan pembubaran Sahabat Wirausaha. Batas waktu yang diberikan untuk melakukan konfirmasi adalah maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal permohonan pembubaran PT Perorangan.  Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada konfirmasi dari Sahabat Wirausaha, maka permohonan dianggap batal dan harus membuat permohonan baru dengan cara yang sama seperti sebelumnya.

  • Selesai konfirmasi, Sahabat Wirausaha akan diarahkan ke bagian selanjutnya yaitu pratinjau. Terdapat 3 pilihan yang bisa dipilih:
    • Konfirmasi, bila Sahabat Wirausaha sudah yakin dengan kesesuaian data Permohonan Pembubaran Perseroan.
    • Hapus Transaksi, bila Sahabat Wirausaha ingin membatalkan Permohonan Pembubaran Perseroan.
    • Preview Pernyataan Pembubaran, bila Sahabat Wirausaha ingin melihat Pratinjau Surat Pernyataan Pembubaran Perseroan.

  • Apabila Sahabat Wirausaha klik “Konfirmasi”, maka akan muncul tampilan sebagai berikut. Klik “Ya, Saya Yakin” untuk finalisasi pembubaran PT Perorangan. Atau, Klik “Tidak” jika Sahabat Wirausaha belum yakin dengan data yang akan difinalisasi dan ingin kembali mengecek data Permohonan Pembubaran Perseroan.

  • Setelah melakukan konfirmasi, Sahabat Wirausaha dapat mencetak sertifikat Pernyataan Pembubaran Perseroan.

Baca Juga: Izin Mendirikan Startup, Kamu Sudah Tahu?

Berikut adalah contoh sertifikat pembubaran PT Perorangan:

Dalam menjalani sebuah bisnis, ada kalanya bisnis kita harus dibubarkan jika mengalami masalah-masalah tertentu. Seperti mengalami pailit, adanya masalah internal pemegang saham yang menghasilkan keputusan pembubaran, masa berlaku izin yang telah selesai, atau dicabutnya izin berusaha melalui penetapan pengadilan. Jika hal tersebut terjadi dan Sahabat Wirausaha telah mendapatkan izin PT Perorangan, maka kita harus membuat pemberitahuan pembubaran PT Perorangan secara elektronik melalui laman https://ptp.ahu.go.id/ secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Sumber:

  1. Panduan Pembubaran PT Perorangan 
  2. Apa Itu PT Perorangan?