two people shaking hands

Sumber gambar : Unsplash

Sahabat Wirausaha tentu sudah tak asing dengan istilah CV, alias Commanditaire Vennootschap sebagai salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Selain PT (Perseroan Terbatas), CV adalah bentuk badan usaha yang paling sering digunakan oleh usaha kecil dan menengah. Nah, sebenarnya apa itu CV? Dan apa kelebihan serta kekurangannya dibanding bentuk badan usaha lainnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.


Definisi

CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer, salah satu bentuk badan usaha yang dipopulerkan oleh Belanda di Indonesia. Berdasarkan regulasi di negara kita (Pasal 19 Kitab UU Hukum Dagang, KUHD), persekutuan ini harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer (sekutu pelepas uang atau sekutu pasif) dan pihak lainnya sebagai sekutu komplementer atau sekutu aktif yang bertanggung jawab atas kepengurusan CV.

Baca Juga: Apa itu Izin Usaha Mikro Kecil?

Lalu, siapa saja yang disebut sekutu pasif dan aktif? Sekutu pasif dalam suatu CV adalah orang atau sekelompok orang yang menjadi pemodal. Mereka yang termasuk sebagai sekutu pasif tidak memiliki kewajiban untuk terlibat langsung dalam pengelolaan usaha. Berbeda dengan sekutu aktif, yang juga bisa hanya satu orang atau sekelompok orang, yang memiliki tanggung jawab utama dalam menjalankan dan mengelola suatu badan usaha.

Namun, teman-teman perlu cermat soal ini. Karena pada praktiknya, mungkin saja pihak sekutu pasif mengambil tindakan untuk terlibat dalam pengelolaan usaha dengan atau tanpa pemberian kuasa. Dan jika hal ini terjadi, maka berlaku Pasal 21 KUHD yang berarti bahwa sekutu tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu.

Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha


Apa kelebihan CV dibanding badan usaha lainnya?

Di Indonesia sendiri, bisa dibilang CV adalah salah satu bentuk usaha yang paling sederhana dan mudah untuk didirikan. Ada beberapa alasan yang mendasari hal ini. Pertama, teman-teman tidak perlu memusingkan tentang modal minimum. Bahkan, Sahabat Wirausaha bisa mendaftarkan usahanya sebagai CV tanpa modal sepeserpun, lho!

Secara hukum, struktur CV juga sederhana, asal memenuhi syarat dari definisi di atas, ada sekutu aktif dan pasif, maka CV sudah bisa berdiri. Ketiga, pemberian nama pada CV tidak diatur secara khusus dalam peraturan yang berlaku sehingga selama nama yang ingin digunakan belum terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), sahabat bisa bebas menentukan nama.

Baca Juga: Apa itu Badan Usaha PT?

Keempat, karena CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, maka proses pendiriannya cenderung lebih sederhana. Dengan berbekal akta notaris dan berkas pendukung seperti kartu identitas dan NPWP, Sahabat Wirausaha sudah bisa mendaftarkan CV ke Kemenkumham melalui Online Single Submission (OSS). Dengan begitu, teman-teman bisa memiliki status badan usaha , sehingga bisa berada pada posisi yang strategis jika hendak melakukan kerja sama dengan berbagai pihak.


Apa kekurangannya?

Teman-teman harus ingat bahwa status CV adalah badan usaha bukan berbadan hukum. Oleh karena itu, jika suatu saat terjadi masalah, merujuk pada Permenkumham 17/2018 dijelaskan bahwa sekutu komplementer (sekutu aktif) merupakan sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi. Jika tidak cermat, sahabat akan cenderung merasa dirugikan ketika ditimpa masalah seperti terlilit hutang, pelanggaran kesepakatan dengan mitra atau pihak ketiga, hingga bangkrut.

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi

Penjelasan mengenai CV ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi Sahabat Wirausaha dalam menentukan jenis badan usaha apa yang hendak dipilih. Dengan begitu, sahabat bisa menyesuaikan karakter usaha yang digeluti dengan jenis badan usaha yang pas. Semoga bermanfaat, ya!

Referensi :

  1. https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4560/tanggung-jawabdirektur-thd-cv--yang-bubar
  2. https://wirtschaftslexikon.gabler.de/definition/kommanditgesellschaft-kg40085
  3. https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4560/tanggung-jawabdirektur-thd-cv--yang-bubar
  4. https://money.kompas.com/read/2020/12/05/110300526/ini-4-keuntunganmendirikan-cv-dibandingkan-pt?page=all#page2
  5. https://www.easybiz.id/panduan-memilih-bentuk-perusahaan9-perbedaan-pt-dan-cv-yang-harus-kamu-ketahui/
  6. https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=panduan_cv
  7. https://www.easybiz.id/sekutu-aktif-dan-pasif-direksi-dan-komisaris-cv/