Sumber: Freepik

Dilansir dari Tirto.id, ada 26,71 juta perusahaan yang tercatat melalui Sensus Ekonomi BPS di seluruh Indonesia pada tahun 2017. Dari jumlah tersebut, perusahaan berbentuk PT alias Perseroan Terbatas bisa dibilang adalah salah satu yang paling populer. Nah, apa sih yang membuat PT populer di kalangan pebisnis lokal? Apa saja keunggulan dan kelemahannya? apakah UMKM bisa menyandang status sebagai PT? Yuk, simak serba-serbinya berikut ini!


Definisi

PT merupakan kependekan dari Perseroan Terbatas, yang secara umum diartikan sebagai sebuah perusahaan berbadan hukum dengan modal atau kepemilikan yang terbagi atas saham-saham. Sebagai sebuah badan hukum, PT harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan diatur khusus oleh Negara, dalam hal ini tertuang lengkap pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga: Mengenal CV

Kepopuleran PT di kalangan para pebisnis setidaknya dikarenakan 3 aspek pokok, yang antara lain adalah:

1. Memiliki status sebagai badan hukum

Salah satu keunggulan PT adalah kejelasan status badan hukumnya. Badan usaha yang berbentuk badan hukum ini memiliki karakteristik khusus, yaitu pemisahan tanggung jawab dan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha. Dengan begitu, maka segala hak dan kewajiban badan usaha, diemban oleh badan usaha yang bersangkutan dan tidak disangkut pautkan dengan si pemilik usaha.

Baca Juga: Mengenal Sertifikasi ISO dan Manfaatnya untuk Bisnis

Artinya, badan usaha tersebut dapat memiliki harta kekayaan, membuat perjanjian, maupun dapat menuntut atau dituntut di muka hukum. Tanggung jawab perusahaan terhadap pihak ketiga juga melekat pada PT itu sendiri sebagai badan hukum dan para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar saham yang mereka miliki. Dengan kata lain, pemegang saham tidak serta merta dimintai pertanggungjawaban secara langsung ketika terjadi permasalahan hukum dalam operasional perusahaan.

2. Memudahkan investasi dan kerjasama dengan pihak ketiga

Status badan usaha sebagai PT bisa sangat membantu saat usaha kita membutuhkan tambahan modal. Hal tersebut dikarenakan bentuk penyertaan modalnya berbentuk lembar saham. Nah, para pemegang saham inilah yang dapat memutuskan untuk menambah atau menjual saham yang sudah ada kepada calon investor.

Baca Juga: Apa itu Izin Usaha Mikro Kecil?

Di sisi lain, para pemegang saham juga lebih mudah menguangkan kembali lembar saham mereka dengan cara menjual kepemilikan saham mereka pada pihak lain. Pada saat perusahaan bertumbuh pesat dan membutuhkan modal pengembangan yang lebih besar, PT bahkan dapat mendaftarkan dirinya di bursa efek untuk menjual saham ke publik.

Selain itu, badan usaha berbentuk PT juga memiliki peluang untuk mendapatkan pendapatan yang lebih besar. Hal ini dikarenakan bentuk PT lebih dipercaya dalam memproduksi, menjual, mendistribusikan dan mengerjakan sebuah barang atau tender. Maka tak heran untuk proyek-proyek besar dari pemerintah mensyaratkan wajib telah berbadan hukum PT.

Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko

3. Memiliki sistem organisasi yang modern

Dalam hal aspek organisasi perusahaan, PT adalah organisasi usaha yang lebih modern dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Hal ini dapat kita lihat dari pembagian tugas dan wewenang di antara organ-organ dalam PT, di mana tiap organ berdiri terpisah satu sama lain.Terdapat 3 organ di dalam PT yang kapasitas dan kewajiban pokoknya diatur oleh UU. Organ tersebut yaitu: Direksi (yang menjalankan roda perseroan), Komisaris (mengawasi dan juga memberikan nasihat-nasihat kepada Direksi) dan Rapat Umum Pemegang Saham (memiliki kewenangan eksklusif tertinggi yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris).

Oleh sebab-sebab diatas, PT sebagai sebuah badan usaha disebut juga memiliki potensi keberlanjutan yang lebih panjang dibanding bentuk badan usaha lainnya. Bahkan bisa melampaui umur individu si pemegang saham sendiri!

Baca Juga: Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal


Kelemahan PT Dibanding Bentuk Badan Usaha Lainnya

Di samping banyaknya keunggulan yang dimiliki, PT juga memiliki beberapa kelemahan. Misalnya saja, biaya pengurusan PT lebih mahal, permasalahan pajak yang lebih kompleks hingga ketidaksesuaian model bisnis dengan struktur PT itu sendiri. Inilah yang membuat beberapa pebisnis berpikir dua kali sebelum mengadopsinya sebagai badan usaha.

Baca Juga: Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?


UMKM Berbentuk PT

Secara umum, PT merupakan jenis badan usaha paling populer di kalangan startup company, lantaran status badan hukumnya yang jelas beserta keunggulan-keunggulan lain. Namun, tentu tidak semua jenis usaha dan kondisi akan bisa cocok dengan jenis badan usaha PT.

Nah, bagi Sahabat Wirausaha yang sudah memiliki usaha dan ingin mencoba membentuk sebuah PT, tentu ada baiknya untuk meninjau kembali visi dan model bisnis perusahaan. Jika persyaratannya dan ketentuannya dapat dipenuhi tidak ada salahnya menggunakan PT sebagai entitas legal perusahan Anda.

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi :

  1. https://tirto.id/indonesia-kini-punya-2671-juta-perusahaan-cnz4
  2. Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas : Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, Permata Aksara, Jakarta, 2013.