Izin Usaha Perdagangan dan Produksi Perlengkapan Bayi  – Sahabat Wirausaha, salah satu peluang bisnis yang dapat memberikan cuan lebih yaitu bisnis jual perlengkapan bayi loh. Pasalnya, jumlah kelahiran di Indonesia terus meningkat begitu juga dengan jumlah permintaan produk kebutuhan bayi. Nah, apakah Sahabat Wirausaha tertarik untuk berjualan peralatan dan perlengkapan bayi? 

Jika ya, maka Sahabat Wirausaha wajib tahu nih daftar perizinan yang diperlukan untuk bisnis kebutuhan bayi. Lantas, apa saja daftar perizinannya? dan bagaimana cara mengurus perizinan tersebut? Yuk, simak ulasannya berikut ini.


Bisnis Perlengkapan Bayi

Tingginya tingkat kelahiran di Indonesia berbanding lurus dengan permintaan terhadap produk kebutuhan bayi. Itulah mengapa bisnis ini memiliki prospek yang bagus untuk dijalani, sebab hampir setiap bulannya ada hampir pasti ada angka kelahiran.

Bisnis ini umumnya bergerak di dua jenis kegiatan, yaitu perdagangan dan produksi. Membedakan sistem operasional bisnis ini sangat penting karena keduanya membutuhkan jenis perizinan yang berbeda. 

Bisnis perlengkapan bayi yang bergerak di sektor perdagangan hanya melakukan proses jual beli barang. Untuk bisnis jenis ini, klasifikasi KBLI-nya adalah G 4773 Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya di Toko dan masuk dalam kategori risiko Rendah sehingga perizinan yang diperlukan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara itu, bisnis perlengkapan bayi yang bergerak di kegiatan produksi alat dan perlengkapan bayi bisa termasuk dalam berbagai kategori industri pengolahan. Mengingat jenis perlengkapan bayi tersebut ada yang terbuat dari bahan baku karet, plastik, dan serat kain, maka daftar KBLI-nya bisa bervariasi. 

    1. C22199 untuk industri pengolahan peralatan dan perlengkapan bayi yang terbuat dari karet. 
    2. C22299 untuk industri pengolahan peralatan dan perlengkapan bayi yang terbuat dari plastik
    3. C14111 untuk industri pengolahan pakaian jadi bayi

Baca Juga: Cara Menyusun Rencana Bisnis Perlengkapan Bayi dengan Business Model Canvas, Begini Contohnya!

Untuk perizinan yang dibutuhkan tergantung dari skala bisnis dan tingkat risikonya, seperti dijelaskan pada tabel berikut:  

Skala Bisnis 

Tingkat Risiko 

Perizinan

KBLI: C22199, C22299

Mikro

Rendah

NIB

Kecil

Rendah 

NIB

Menengah 

Rendah

NIB

Besar 

Menengah Tinggi 

NIB, Sertifikat Standar 

KBLI C14111

Mikro

Menengah Tinggi

NIB, Sertifikat Standar 

Kecil

Menengah Tinggi

NIB, Sertifikat Standar 

Menengah 

Menengah Tinggi

NIB, Sertifikat Standar 

Besar 

Tinggi

NIB, Izin Usaha 

Untuk bisnis berskala mikro, kecil, dan menengah kategori C22199 dan C22299, risikonya adalah Rendah sehingga membutuhkan Nomor Induk Berusaha. Namun, untuk bisnis skala besar, selain NIB juga membutuhkan Sertifikat Standar seperti Sertifikat Nasional Indonesia (SNI)

Sementara itu bagi bisnis produksi pakaian bayi dengan KBLI C14111, skala mikro, kecil, dan menengah termasuk pada kategori menengah tinggi, sedangkan skala besar masuk pada kategori tinggi. 

Untuk bisnis risiko menengah tinggi dan tinggi wajib memenuhi ketentuan berikut:

  1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
  2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
  3. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
  4. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
  5. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).
  6. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional; dan
  7. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan. 

Baca Juga: Tips Membangun Usaha Perlengkapan Bayi, Ketahui 10 Produk Terlaris yang Paling Dicari Konsumen


Daftar Perizinan yang Diperlukan Bagi Bisnis Perdagangan dan Produksi

Sahabat Wirausaha, berikut ini adalah daftar beberapa perizinan yang perlu dilengkapi dalam kegiatan bisnis perdagangan dan produksi kebutuhan bayi:

1. Nomor Induk Berusaha 

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara resmi serta merupakan identitas bagi pelaku usaha tersebut. Berbeda dengan SIUP, NIB dapat diurus dengan mudah secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Online Single Submission (OSS) adalah sistem elektronik terintegrasi untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Nah, sebelum mengajukan NIB, Sahabat Wirausaha perlu melakukan pendaftaran akun di Sistem OSS terlebih dahulu ya. Panduan lengkap pendaftaran akun OSS dapat dilihat melalui Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS.

2. SITU – Surat Izin Tempat Usaha

Jika Sahabat Wirausaha ingin berjualan perlengkapan bayi di suatu tempat atau mendirikan tempat produksi, maka Sahabat Wirausaha wajib memiliki SITU. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah surat izin berbentuk dokumen yang berisi keterangan tentang identitas lokasi/tempat usaha yang dibuka atau digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha. 

Untuk mengurus SITU, Sahabat Wirausaha perlu mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerah Kabupaten masing-masing. Syarat dan mekanisme mengurus SITU antara lain sebagai berikut:

  1. Siapkan Dokumen-Dokumen Berikut: 
  • Formulir Permohonan bermeterai Rp10.000 yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten setempat.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Fotokopi akta perubahan terakhir.
  • Fotokopi Surat Keputusan pengesahan akta sebagai badan hukum.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (Direktur/Pemilik usaha).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (Perusahaan/Pemilik Usaha).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari pihak Kelurahan atau Desa setempat.
  • Pasfoto berukuran 3x4 (berwarna) sebanyak 2 lembar.
  • Meterai Rp10.000 sebanyak 1 lembar.
  • Hasil Pemeriksaan Lapangan (bila diperlukan).
  1. Pemohon menuju Loket Informasi dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.
  2. Isi Formulir Pendaftaran.
  3. Verifikasi dokumen oleh petugas loket. Jika dokumen lengkap, proses pengurusan dilanjutkan. Jika tidak lengkap, dokumen dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  4. Dokumen yang telah lengkap diproses oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.
  5. Tim Teknis DPMPTSP melakukan survei lokasi atau monitoring ke lokasi/tempat usaha (bila diperlukan).
  6. Sertifikat Perizinan kemudian dicetak oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani Sertifikat Perizinan tersebut.
  8. Petugas loket menyerahkan Sertifikat Perizinan kepada pemohon.
  9. Pengurusan SITU tidak dipungut biaya (gratis).

Baca Juga: Bisnis Perlengkapan Bayi, Berikut Cara Menemukan Distributor yang Tepat

3. SPPT SNI – Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin membuat produk pakaian bayi untuk dijual, wajib untuk mengurus SPPT SNI. Hal ini karena sejak Tahun 2015, pemerintah telah menetapkan bahwa produk pakaian bayi wajib memiliki tanda SNI. Hal ini menunjukkan bahwa bayi telah menjadi prioritas pemerintah untuk dilindungi. 

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang berlaku secara nasional di Indonesia dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Dengan memiliki tanda SNI, suatu produk dianggap telah layak dan aman untuk digunakan serta memiliki kualitas yang baik. Nah, mekanisme pengurusan SNI antara lain sebagai berikut.

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI dan melampirkan dokumen berupa fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi serta Sertifikat dari LSSM Negara Asal produk.
  2. LSPro-Pustan melakukan verifikasi selama kurang lebih 1 hari. Setelah verifikasi, LSPro-Pustan akan memberikan rincian biaya yang harus dibayar kepada Pemohon.
  3. Tim Audit melakukan peninjauan  terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang telah dilampirkan sebelumnya.
  4. LSPro-Pustan mendatangi tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium oleh Tim Ahli. 
  5. Penilaian Sampel Produk. Tim Laboratorium bertugas untuk menguji sampel produk dan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Jika hasil pengujian sampel produk tidak memenuhi syarat SNI, maka pemohon diminta untuk melakukan pengujian ulang. Jika ternyata hasil pengujian ulang masih tetap tidak memenuhi syarat SNI, maka permohonan SPPT SNI ditolak.
  6. Tim Audit dan Tim Laboratorium mengadakan rapat evaluasi (panel) selama 1 hari.
  7. Jika sampel produk memenuhi syarat SNI dan dokumen telah lengkap, maka LSPro-Pustan akan menerbitkan dan menyerahkan SPPT SNI kepada pemohon. Dilansir dari indonesia.go.id, biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan SNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI No: 63 Tahun 2007 yaitu sekitar 10-40 juta rupiah.

Nah, demikian daftar perizinan bisnis jual perlengkapan bayi yang wajib Sahabat Wirausaha ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sahabat Wirausaha ya.

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi

indonesia.go.id, konspirasikeadilan.id, smartlegal.id, Youtube Kompas TV, Youtube Maya Maulita.