Banyak beredar video singkat di berbagai media sosial yang menampilkan perubahan wajah seseorang yang dulu tampak kusam, kini berubah menjadi lebih glowing. Tren ini tidak hanya didominasi oleh kaum hawa saja, tetapi juga kaum adam. Fenomena ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk melakukan perawatan wajah semakin tinggi. Artinya, tingkat kebutuhan akan berbagai produk kosmetik untuk merawat tubuh dan wajah juga semakin tinggi.
Tingginya tingkat permintaan akan produk kosmetik ini tentu menjadi peluang bisnis yang rugi jika dilewatkan. Sahabat Wirausaha yang memiliki basic ilmu dan keterampilan di bidang farmasi bisa mulai membangun bisnis ini. Jika pun tidak, bisa bekerja sama dengan orang-orang yang ahli di bidang farmasi untuk menciptakan produk kosmetik yang berkualitas dan aman tentunya.
Kriteria dan Klasifikasi Bisnis Kosmetik
Bisnis kosmetik merupakan kegiatan usaha produksi berbagai produk kosmetik untuk manusia, mulai dari tata rias wajah, parfum, perawatan rambut, kuku, kulit, badan, hingga produk untuk bercukur. Produk perawatan rambut termasuk shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut. Produk perawatan kulit mencakup krim atau lotion untuk mencegah terbakar sinar matahari, sabun muka, pelembab wajah, masker, dan lain sebagainya. Sementara produk perawatan badan termasuk sabun mandi, sabun antiseptik, deodorant, dan lainnya. Bisnis kosmetik juga mencakup produk perawatan dan kesehatan gigi, seperti pasta gigi, obat kumur, dan pemutih gigi.
Baca Juga: Potensi Ekspor Bahan Alami Kosmetik
Seperti halnya dengan jenis bisnis lainnya, bisnis kosmetik juga diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan nomor 20232. Pentingnya mengetahui nomor KBLI ini agar Sahabat Wirausaha tidak salah dalam mengurus perizinan usaha yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis ini.
Daftar Perizinan yang Dibutuhkan untuk Bisnis Kosmetik
Adapun jenis perizinan usaha yang dibutuhkan Sahabat Wirausaha yang ingin mencoba peruntungan di bisnis kosmetik yakni sebagai berikut.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudahkah Sahabat Wirausaha memiliki NPWP? Setiap warga negara yang berpenghasilan diwajibkan memiliki NPWP, apalagi pelaku usaha. NPWP tercetak dalam bentuk kartu yang digunakan untuk mengurus administrasi perpajakan. Bagi Sahabat Wirausaha yang belum memiliki NPWP, tidak usah khawatir, karena bisa mendapatkannya dengan cukup mudah. Sahabat Wirausaha hanya perlu melakukan registrasi di website https://ereg.pajak.go.id/daftar, dan mengikuti instruksi yang diberikan.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar adalah NIB. Sebagai dokumen wajib, NIB menjadi induk dari berbagai pengurusan perizinan usaha. Uniknya lagi, NIB dapat menggantikan peran dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).
NIB dapat diperoleh dengan sangat mudah. Sahabat Wirausaha hanya perlu melakukan registrasi pada sistem Online Single Submission (OSS) dengan melalui dua tahapan sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Daftar Online Izin Usaha Salon Kecantikan
3. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses
Untuk bisa melakukan registrasi, Sahabat Wirausaha harus memiliki akun OSS terlebih dahulu. Akun OSS ini berfungsi sebagai kunci untuk mengakses sistem OSS. Berikut langkah-langkah untuk membuat akun OSS.
- Masuk ke laman https://oss.go.id.
- Pilih DAFTAR.
- Pilih Skala Usaha (UMK).
- Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
- Lengkapi Formulir Pendaftaran.
- Cek email dan klik tombol Aktivasi.
- Cek email untuk mengetahui username dan password.
Sahabat Wirausaha akan menerima email dari OSS yang berisi username dan password, apabila registrasi berhasil. Nah, gunakan username dan password tersebut untuk masuk ke sistem OSS. Selengkapnya Sahabat Wirausaha dapat mengikuti panduannya di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Pastikan Sahabat Wirausaha telah masuk ke sistem OSS dengan username dan password yang telah diberikan. Berikutnya mulailah mengisi formulir pendaftaran dengan melakukan langkah-langkah berikut.
- Buka situs website https://oss.go.id/.
- Pilih MASUK.
- Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
- Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
- Lengkapi Data Pelaku Usaha.
- Lengkapi Data Bidang Usaha.
- Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
- Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
- Periksa Daftar Produk/Jasa.
- Periksa Data Usaha.
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
- Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
- Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
- Periksa Draf Perizinan Berusaha.
- Terbitkan Nomor Induk Berusaha.
Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA.
5. Surat Izin Praktik Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian
Produksi produk kosmetik tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap bahan baku termasuk bahan kimia yang digunakan sebagai campuran harus memiliki takaran yang benar, sehingga menghasilkan produk kosmetik yang bermanfaat dan pastinya aman.
Baca Juga: Valuasi Merek (Brand Value)
Berkenaan dengan hal tersebut, operasional bisnis kosmetik ini harus dibawah pengawasan orang yang berkompeten dalam ilmu kefarmasian. Sebab itu, Sahabat Wirausaha atau orang yang dipercaya untuk mengelola bisnis harus memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) atau Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK). Surat izin ini merupakan dokumen yang melegitimasi keilmuan dan kompetensi seseorang di bidang kefarmasian, sehingga secara sah dapat melakukan praktik yang berhubungan dengan bidang tersebut.
6. Sertifikat Standar Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB)/Pemenuhan Aspek CPKB secara Bertahap dari BPOM
Sertifikat standar CPKB adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa proses produksi kosmetik yang dijalankan oleh satu bisnis telah memenuhi standar mutu dan keamanan. Pelaku bisnis kosmetik yang mengantongi sertifikat ini menunjukkan bahwa kegiatan usahanya telah menerapkan pedoman CPKB yang meliputi sistem manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, audit internal, penyimpangan, kontrak produksi dan pengujian, serta penanganan keluhan dan penarikan produk. Pengajuan sertifikat standar CPKB dapat dilakukan secara online dengan mengunggah berkas yang disyaratkan ke website https://notifkos.pom.go.id.
7. Standar Izin Edar dari BPOM
Setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar dari BPOM. Berbeda dengan izin edar obat dan makanan, izin edar produk kosmetik diterbitkan dalam bentuk Notifikasi. Penerbitan izin edar ini menjamin bahwa produk kosmetik yang diedarkan di pasaran telah lolos uji keamanan, kualitas, dan manfaatnya.
Pengajuan surat izin edar dari BPOM disyaratkan melampirkan dokumen berupa NIB, fotokopi KTP/identitas pimpinan perusahaan, fotokopi NPWP, fotokopi sertifikat CPKB, dan surat pernyataan direksi atau pimpinan industri kosmetik tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika.
Bisnis kosmetik dapat dijalankan dalam skala mikro, kecil, dan juga menengah. Dari berbagai skala usaha tersebut, tingkat risiko bisnis ini sama yaitu tergolong rendah. Meski demikian, pelaku bisnis kosmetik tetap harus melengkapi perizinan berusaha yang disyaratkan. Artinya, kegiatan usaha yang dijalankan dalam bisnis ini tidak cukup hanya mengantongi NIB saja, tetapi juga perizinan berusaha lainnya.
***
Menjalankan bisnis secara legal tentu lebih menentramkan dan pastinya lebih prospek ke depannya. Bisnis yang legal memiliki perizinan yang lengkap tentu dapat lebih fokus dalam inovasi dan pengembangan bisnisnya. Lain halnya dengan bisnis kosmetik ilegal, meski menggunakan bahan baku tidak berbahaya, namun tetap saja dinilai membahayakan konsumen, karena tidak memiliki sertifikasi uji klinis yang jelas dan sah. Tak hanya itu, bisnis kosmetik yang ilegal tentu operasionalnya tidak dapat dijalankan dengan tenang dan nyaman, karena harus “kucing-kucingan” dengan pihak yang berwajib.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk like, share, dan comment serta mengirimkannya kepada teman-teman terdekat Anda.