Sumber foto: ilustrasi AI
Dampak Sertifikasi Halal – Sahabat Wirausaha, batas akhir sertifikasi halal untuk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil jatuh besok, 17 Oktober 2026. Menjelang tenggat, sejumlah riset yang dipaparkan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026, menunjukkan pola yang sama: sertifikasi halal bisa menambah kepercayaan dan membuka pasar, tetapi manfaatnya tidak otomatis, dan beban penyesuaiannya paling terasa bagi usaha kecil.
Diskusi bertajuk "Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi?" itu diselenggarakan oleh Prasasti, Paramadina Public Policy Institute, Segara Research Institute, dan Katadata. Artikel ini merangkum pandangan para pembicaranya, yaitu ekonom senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, tim Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Guru Besar Ekonomi Islam FEB UIN Syarif Hidayatullah Mohammad Nur Rianto Al Arif, dan ekonom senior Segara Research Institute YB Kadarusman. Di bagian akhir, ada langkah yang bisa kamu ambil agar sertifikat halal benar-benar bernilai bagi usahamu.
Baca Juga: Produk Wajib Sertifikasi Halal 2026: Daftar Lengkap dan Batas Waktu 17 Oktober
Manfaatnya Nyata, tapi Tidak Otomatis
Potensi ekonominya besar. Mengutip Bank Indonesia, Paramadina mencatat rantai nilai halal menyumbang sekitar 27% PDB pada 2025. Indonesia juga sudah memiliki sekitar 11 juta produk bersertifikat halal.
Menurut Al Arif, sertifikasi halal berpeluang meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi produk, membuka akses pasar dan ekspor, serta mendorong standardisasi proses produksi. Namun ia mengingatkan, sertifikat halal adalah modal kepercayaan, bukan jaminan omzet naik. Karena itu, ia menyarankan sertifikasi dipandang sebagai investasi membangun kepercayaan pasar, bukan sekadar biaya untuk memenuhi aturan.
Paramadina menambahkan catatan serupa. Kenaikan penjualan usaha yang sudah bersertifikat belum tentu berarti tambahan kegiatan ekonomi, karena sebagian bisa berasal dari pelanggan yang berpindah dari usaha lain.
Perbandingan dengan negara tetangga juga menarik. Dalam komparasi Paramadina, Malaysia dan Thailand, dua eksportir halal yang menonjol di kawasan, menerapkan sertifikasi secara sukarela untuk sebagian besar produk. Keduanya menempatkan halal sebagai insentif pasar dan promosi ekspor. Indonesia memilih jalur berbeda: kewajiban hampir untuk semua produk, sebagai upaya melindungi konsumen Muslim seluas mungkin.
Kadarusman juga melihat sisi jangka panjangnya. Menurutnya, sertifikasi halal sejalan dengan upaya memperbesar industri pengolahan makanan, agar ekspor Indonesia bergeser ke produk olahan bernilai tambah tinggi.
Gratis Bukan Berarti Tanpa Biaya
Usaha mikro dan kecil bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa tarif, lewat jalur self declare dan program fasilitasi. Namun Paramadina menekankan, sertifikasi gratis pun tidak menghapus biaya lain: menyiapkan dokumen, mengubah proses, mengganti bahan baku, mencetak ulang kemasan, dan waktu yang tersita untuk mengurusnya. Bagi usaha yang lebih besar, ada pula biaya pemeriksaan, perjalanan auditor, dan pelatihan penyelia halal. Menurut tabel biaya Paramadina, tarif per sertifikat berkisar dari Rp0 untuk UMK hingga sekitar Rp33,6 juta.
Menurut tim peneliti PPPI, jika biaya ini diteruskan ke harga, konsumen yang akan menanggungnya, sehingga permintaan bisa melemah. Beban ini juga terasa paling berat bagi usaha kecil. Usaha besar bisa membagi biaya tetap ke volume produksi yang tinggi. UMK punya pilihan yang lebih sempit: menaikkan harga, mengurangi margin, atau kehilangan akses ke pasar formal. Paramadina juga mengingatkan, jika pembeli besar hanya memilih sedikit pemasok yang sudah siap, pasar bisa makin terkonsentrasi. Riset ini memperkirakan 7–8 juta UMK pangan belum bersertifikat halal.
Kondisi ekonomi saat ini menambah tantangan. Paparan Segara Research Institute dalam diskusi yang sama mencatat konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 2,8–3,0% per tahun pada 2026, di bawah pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,61% pada kuartal I dan 5,29% pada kuartal II. Penyerapan tenaga kerja formal pada kuartal II 2026 bahkan turun 0,4% dibanding tahun sebelumnya. Artinya, kenaikan biaya bagi produsen hampir pasti, sementara ruang untuk menaikkan harga terbatas. Kadarusman juga mengingatkan, tenggat ini bertepatan dengan ancaman El Niño yang diperkirakan berlangsung hingga awal 2027. Kenaikan harga makanan dan minuman berisiko paling menekan rumah tangga menengah ke bawah, yang sebagian besar belanjanya untuk pangan.
Paramadina juga sedang menyusun simulasi dampak ekonomi. Hasil sementaranya menunjukkan, penerapan serentak di semua sektor menekan konsumsi rumah tangga, upah riil, dan pertumbuhan ekonomi jauh lebih dalam dibanding penerapan yang hanya menyasar industri manufaktur. Angka finalnya baru dirilis 25 Oktober 2026.
Rekomendasi yang Mengerucut
Tujuan kebijakan ini tertulis jelas di UU Jaminan Produk Halal: memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha. Untuk UMK, pemerintah menyediakan jalur self declare dan sertifikasi tanpa biaya.
Para pembicara umumnya tidak mempersoalkan tujuan tersebut, tetapi berbeda pendapat soal waktu dan cara pelaksanaannya. Pandangan paling tegas datang dari Wijayanto. Menurutnya, penerapan sebaiknya ditunda dan dievaluasi bersama pelaku usaha, sambil merevisi Pasal 4 UU JPH tentang kewajiban bersertifikat halal lewat Perppu. Pembicara lain lebih menekankan penerapan bertahap. Meski begitu, rekomendasi mereka mengarah ke hal yang mirip:
-
Terapkan secara bertahap dan berbasis risiko, sesuai kesiapan tiap sektor.
-
Utamakan pembinaan dan teguran sebelum denda atau penarikan produk.
-
Perluas sertifikasi gratis dan pendampingan, termasuk lewat kemitraan BUMN dan swasta.
-
Sederhanakan aturan dan percepat prosedur, dengan layanan digital yang disertai bantuan tatap muka.
-
Kurangi pemeriksaan berulang dan perluas pengakuan lembaga halal luar negeri.
-
Hubungkan sertifikat dengan akses pasar, lalu ukur dampaknya pada omzet dan keberlanjutan usaha.
Al Arif juga mengusulkan pendampingan setelah sertifikat terbit. Menurutnya, ketelusuran bahan perlu jadi prioritas agar kepatuhan halal tidak berhenti saat sertifikasi, tetapi terjaga dalam operasional sehari-hari.
Soal penahapan berbasis risiko juga muncul dalam gugatan seorang pedagang UMK ke Mahkamah Konstitusi yang kami bahas sebelumnya. Perlu dicatat, semua ini masih rekomendasi dan permohonan, belum mengubah aturan yang berlaku.
Baca Juga: Gugatan Sertifikasi Halal ke MK: Apakah Wajib Halal 17 Oktober 2026 Ditunda?
Apa Artinya bagi Usahamu Mulai Besok
Rekomendasi riset belum mengubah aturan, jadi batas akhir 17 Oktober 2026 tetap berlaku. Yang bisa kamu lakukan adalah memastikan sertifikat halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi benar-benar menambah nilai bagi usahamu.
-
Tampilkan label resmi di mana pun pembeli melihat produkmu. Pasang Label Halal Indonesia di kemasan, foto produk di marketplace, dan media sosial. Label resmi adalah cara paling langsung untuk meyakinkan pembeli.
-
Hitung biaya di luar tarif. Catat biaya penggantian bahan, cetak ulang kemasan, dan waktu pengurusan. Memilih pemasok yang bahannya sudah bersertifikat halal sejak awal bisa mengurangi biaya penyesuaian berikutnya.
-
Gunakan sertifikat untuk membuka pasar baru. Tawarkan produkmu ke ritel modern, program pengadaan, atau usaha lain yang membutuhkan pemasok bersertifikat.
-
Jujur soal status jika masih dalam proses. Jelaskan kepada pelanggan bahwa pengajuanmu sedang diproses, tetapi jangan memasang label halal sebelum sertifikat terbit.
-
Rapikan catatan bahan dan proses produksi. Catatan ini membantu menjaga kehalalan produk setelah sertifikat terbit, termasuk saat kamu berganti pemasok.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis Self Declare, Begini Syarat dan Alurnya
Meski berbeda pendapat soal waktu penerapan, para pembicara dalam diskusi ini sepakat bahwa halal bisa menjadi sumber keunggulan ekonomi, asalkan kewajibannya diimbangi kemudahan dan dukungan yang memadai. UKMIndonesia.id akan membahas temuan ini lebih dalam di artikel berikutnya, termasuk hasil final riset Paramadina.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id, yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas kami di ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Daftar Referensi:
- Diskusi publik "Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi?", diselenggarakan Prasasti, Paramadina Public Policy Institute, Segara Research Institute, dan Katadata, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
- Katadata, "Ekonom: Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Ditunda", rilis kegiatan, 14 Oktober 2026.
- Paramadina Public Policy Institute, "Menjaga yang Halal, Menumbuhkan yang Usaha", paparan hasil riset sementara dalam diskusi tersebut, 14 Oktober 2026.
- Mohammad Nur Rianto Al Arif, "Wajib Sertifikasi Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi?", paparan dalam diskusi tersebut, 14 Oktober 2026.
- YB Kadarusman (Segara Research Institute), "Kewajiban Sertifikasi Halal di Tengah Transisi Makroekonomi", paparan dalam diskusi tersebut, 14 Oktober 2026; data makro dari World Bank, BPS, dan perhitungan Prasasti. [konfirmasi penyusun]
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah UU 6/2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.
