
Sahabat Wirausaha, beberapa tahun terakhir, istilah ESG, keberlanjutan, jejak lingkungan, sampai rantai pasok yang bertanggung jawab makin sering muncul dalam percakapan bisnis. Dulu, topik ini identik dengan perusahaan besar atau emiten. Sekarang, pelaku UMKM juga mulai ikut terseret ke dalam arus yang sama. Bukan semata karena tren, tetapi karena pasar, mitra usaha, pembeli, investor, dan regulator makin peduli pada cara sebuah bisnis dijalankan, bukan hanya pada produk yang dijual. Di tingkat global, GRI menegaskan bahwa standar mereka bisa dipakai organisasi besar maupun kecil untuk melaporkan dampak pada ekonomi, lingkungan, dan manusia. Di Indonesia, POJK 51/2017 juga sudah lama menempatkan laporan keberlanjutan sebagai bagian penting dalam kerangka keuangan berkelanjutan. Sementara di tingkat ASEAN, ASEDG hadir untuk menyederhanakan pengungkapan ESG bagi SME dalam rantai pasok.
Di titik inilah Laporan Keberlanjutan Bisnis menjadi relevan untuk UMKM. Laporan ini bukan sekadar dokumen formal yang dibuat agar usaha terlihat modern. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah, laporan keberlanjutan justru bisa dipahami sebagai alat baca bisnis: bagaimana usaha menghasilkan nilai ekonomi, bagaimana operasionalnya mempengaruhi lingkungan, bagaimana pekerja diperlakukan, dan bagaimana tata kelola usaha dijalankan. Panduan LESTARI yang disusun bersama UNPAR, BRIN, APINDO, dan GRI bahkan menekankan bahwa panduan ini bersifat sukarela, ditujukan untuk UMKM lintas sektor, dan dirancang agar pelaku usaha dapat memantau serta mengungkapkan indikator ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola yang relevan.
Apa Itu Laporan Keberlanjutan Bisnis dan Kenapa UMKM Perlu Memahaminya?
Secara sederhana, Laporan Keberlanjutan Bisnis adalah laporan yang menjelaskan dampak usaha terhadap ekonomi, lingkungan, dan sosial, sekaligus menunjukkan bagaimana bisnis mengelola risiko dan tanggung jawabnya. Dalam penjelasan GRI, Sustainability Reporting membantu organisasi mengungkap dampak positif maupun negatifnya terhadap pembangunan berkelanjutan. Artinya, laporan ini tidak hanya bicara omzet atau pertumbuhan, tetapi juga bicara proses, kebijakan, dan konsekuensi dari kegiatan usaha.
Bagi UMKM, manfaatnya bukan hanya soal citra. Ada nilai praktis yang lebih dekat dengan realitas lapangan. Pertama, laporan ini membantu pelaku usaha mengenali data internal yang selama ini sering tercecer, misalnya penggunaan listrik, sumber bahan baku, jumlah tenaga kerja, sampai pengelolaan keluhan pelanggan. Kedua, laporan keberlanjutan membuat usaha lebih siap ketika ada permintaan data dari buyer, off-taker, lembaga pembiayaan, atau mitra rantai pasok. Ketiga, laporan seperti ini membantu UMKM berpikir lebih strategis karena bisnis dipaksa melihat risiko jangka menengah, bukan hanya mengejar penjualan harian.
Panduan LESTARI menekankan fungsi yang sangat praktis: menyediakan indikator yang mudah dipahami oleh pelaku usaha sebagai pemilik data, sekaligus mempermudah pemangku kepentingan menilai usaha ketika diperlukan. Panduan ini juga menyebut bahwa UMKM dapat menggunakan pengungkapan ESG secara sukarela, atas permintaan pelanggan atau investor, maupun sebagai bagian dari syarat memperoleh insentif tertentu. Itu berarti, Laporan Keberlanjutan Bisnis semakin penting bukan karena semua UMKM diwajibkan membuatnya hari ini, melainkan karena ekosistem bisnis bergerak ke arah sana.
Baca juga: SDGs adalah Kompas Baru UMKM untuk Tumbuh Berkelanjutan dan Lebih Siap Bersaing
Standar GRI, POJK, dan Panduan LESTARI: Apa Bedanya?

Sahabat Wirausaha, salah satu kebingungan yang sering muncul adalah: apakah UMKM harus langsung memakai standar internasional yang rumit? Jawabannya, tidak harus dimulai dari level paling kompleks.
GRI adalah standar global yang banyak dipakai untuk pelaporan keberlanjutan. GRI menyebut bahwa standarnya dapat digunakan oleh organisasi apa pun, besar atau kecil, swasta atau publik, untuk memahami dan melaporkan dampaknya pada ekonomi, lingkungan, dan manusia. GRI Universal Standards juga menjadi fondasi umum dalam proses pelaporan, terutama untuk menjelaskan konteks organisasi, topik material, dan cara pelaporan dilakukan.
Di sisi lain, POJK 51/2017 adalah regulasi Indonesia tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Secara praktis, aturan ini penting dipahami UMKM karena banyak perusahaan besar yang tunduk pada rezim ini lalu menurunkan ekspektasi data ke pemasok atau mitranya. Lampiran aturan tersebut juga menjelaskan bahwa laporan keberlanjutan dapat disusun terpisah dari laporan tahunan atau menjadi bagian dari laporan tahunan, serta harus memuat informasi minimum tertentu.
Lalu, di mana posisi Panduan LESTARI? Panduan ini bisa dibaca sebagai jembatan. Ia mengacu pada POJK 51/2017 dan ASEAN Simplified ESG Disclosure Guide for SMEs in Supply Chain, tetapi dikemas lebih sederhana untuk UMKM. Dalam overview-nya, Panduan LESTARI menyebut hanya mencakup 21 topik dalam empat pilar: ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata kelola. Panduan ini juga membagi kemampuan pelaporan ke dalam tiga level: Dasar, Menengah, dan Lanjutan. Untuk UMKM berorientasi ekspor, level Menengah bahkan dianjurkan sebagai titik minimal.
Dengan kata lain, kalau GRI adalah rujukan global, POJK adalah landasan regulatif yang memengaruhi ekosistem bisnis di Indonesia, maka LESTARI adalah pintu masuk yang lebih realistis untuk pelaku UMKM. Pendekatan ini penting agar Laporan Keberlanjutan Bisnis tidak terasa seperti proyek administrasi yang memberatkan, melainkan alat manajemen yang bertahap.
Empat Pilar yang Perlu Dipahami UMKM
Panduan LESTARI membagi pengungkapan ke dalam empat pilar dan 21 topik. Bagi UMKM, empat pilar ini sebaiknya tidak dibaca sebagai beban checklist, melainkan sebagai cara membaca usaha dari empat sisi utama.
Pilar pertama adalah ekonomi. Di sini, UMKM diminta melihat nilai ekonomi yang dihasilkan, biaya operasional, gaji dan tunjangan, pembayaran kepada pemerintah seperti pajak, sampai investasi dan inovasi. Topik lain yang juga penting adalah proporsi pemasok lokal atau TKDN. Dari sudut pandang usaha kecil, pilar ekonomi membantu menjawab pertanyaan dasar: apakah usaha ini benar-benar menciptakan nilai, dan ke mana nilai itu mengalir? Bukan hanya ke pemilik usaha, tetapi juga ke pekerja, pemasok, komunitas, dan negara.
Pilar kedua adalah lingkungan. Cakupannya meliputi emisi, energi, air dan efluen, sampah, material, dan keanekaragaman hayati. Tidak semua UMKM harus memulai dari pengukuran yang sangat canggih. Namun, paling tidak pelaku usaha bisa mulai mencatat konsumsi listrik, bahan bakar, penggunaan air, volume limbah, dan bahan baku utama. Ini penting karena efisiensi lingkungan sering berhubungan langsung dengan efisiensi biaya. Tagihan listrik yang lebih terkendali, limbah yang berkurang, atau kemasan yang lebih efisien bukan hanya baik untuk reputasi, tetapi juga baik untuk margin usaha.
Pilar ketiga adalah sosial. Bagian ini meliputi hak asasi manusia, kepegawaian, pelatihan dan pendidikan, keberagaman, peluang setara, non-diskriminasi, kesehatan dan keselamatan kerja, masyarakat setempat, serta keselamatan pelanggan dan pelabelan. Untuk UMKM, pilar sosial sering kali justru paling dekat dengan praktik sehari-hari. Apakah tenaga kerja mendapat upah sesuai ketentuan? Apakah ada SOP keselamatan kerja? Apakah produk diberi label dengan informasi yang jelas? Apakah usaha menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar? Pertanyaan-pertanyaan ini sering dianggap sederhana, padahal sangat menentukan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.
Pilar keempat adalah tata kelola. Topiknya meliputi struktur organisasi, kebijakan, manajemen risiko dan pelaporan, anti-korupsi, serta privasi pelanggan. Banyak UMKM merasa bagian ini hanya cocok untuk perusahaan besar. Padahal, tata kelola dalam usaha kecil bisa dimulai dari hal mendasar: siapa mengambil keputusan, bagaimana keluhan disampaikan, apakah usaha punya aturan anti gratifikasi, bagaimana risiko bisnis dicatat, dan bagaimana data pelanggan disimpan. Dalam konteks digital, topik privasi pelanggan menjadi makin penting karena banyak UMKM kini mengumpulkan nomor telepon, alamat, dan data transaksi konsumen.
Baca juga: Tren Bisnis Rendah Emisi: Kenapa UMKM Perlu Paham Pasar Karbon Mulai Sekarang?
Cara Memulai Laporan Keberlanjutan Bisnis Tanpa Merasa Kewalahan
Panduan LESTARI memberi pendekatan bertahap yang cukup ramah untuk UMKM. Langkah pertama adalah mengenali level bisnis: Dasar, Menengah, atau Lanjutan. Level Dasar diposisikan sebagai titik awal. Jika perjalanan keberlanjutan usaha sudah berjalan sekitar satu sampai tiga tahun, level Menengah dapat mulai diterapkan. Bila sudah lebih matang, usaha bisa masuk ke level Lanjutan. Pendekatan bertingkat ini penting karena Laporan Keberlanjutan Bisnis yang terlalu ambisius justru berisiko berhenti di tengah jalan.
Langkah berikutnya adalah memilih topik yang material. Artinya, tidak semua indikator harus langsung dikejar sekaligus. UMKM bisa mulai dari data yang memang paling relevan dengan operasionalnya. Usaha makanan dan minuman, misalnya, sangat masuk akal memulai dari bahan baku, energi, limbah, pelabelan, dan keamanan pelanggan. Usaha fesyen bisa mulai dari bahan baku, tenaga kerja, limbah tekstil, dan pemasok. Usaha digital mungkin lebih relevan memulai dari struktur organisasi, data pelanggan, tenaga kerja, dan penggunaan energi kantor atau perangkat.
Yang tidak kalah penting, laporan ini harus jujur terhadap kondisi usaha. Bila belum memiliki data emisi yang lengkap, jangan dipaksakan seolah-olah sudah sempurna. Bila belum punya kebijakan tertulis, pelaku usaha bisa mulai dari komitmen internal yang realistis lalu memperbaikinya bertahap. Justru salah satu kekuatan laporan keberlanjutan adalah menunjukkan perjalanan perbaikan, bukan berpura-pura bahwa bisnis sudah ideal.
Baca juga: Pasar Karbon dan Peluang Lapangan Kerja Baru untuk UMKM di Indonesia
Tantangan UMKM dan Perspektif Strategisnya
Tentu ada tantangan nyata. Banyak UMKM belum punya SDM khusus, belum terbiasa mencatat data non-keuangan, dan masih melihat pengungkapan keberlanjutan sebagai pekerjaan tambahan. Tantangan lain adalah bahasa standar yang kadang terasa terlalu teknis. Karena itu, pendekatan edukatif seperti Panduan LESTARI menjadi penting: ia menerjemahkan bahasa standar menjadi daftar indikator yang lebih mudah dipahami dan lebih dekat dengan realitas operasional usaha.
Namun justru di sinilah nilai strategisnya. Ke depan, Laporan Keberlanjutan Bisnis kemungkinan tidak lagi dipandang sebagai dokumen opsional semata, tetapi sebagai bukti bahwa sebuah usaha memahami dampaknya, mengenali risikonya, dan siap tumbuh lebih sehat. Dalam konteks global, ASEDG sendiri dirancang untuk membantu SME menilai dan menumbuhkan nilai keberlanjutan, memperkuat ketahanan rantai pasok, dan menarik investasi. Itu menunjukkan bahwa arah kebijakan dan pasar sedang bergerak ke sana.
Bagi Sahabat Wirausaha, pertanyaan pentingnya mungkin bukan lagi “apakah usaha saya sudah cukup besar untuk membuat laporan keberlanjutan?” Melainkan, “data apa yang seharusnya mulai saya rapikan dari sekarang agar usaha ini lebih siap menghadapi pasar, mitra, dan risiko di masa depan?” Dari sudut pandang itu, Laporan Keberlanjutan Bisnis bukan beban administratif. Ia adalah cara agar UMKM tidak hanya tumbuh, tetapi tumbuh dengan arah yang lebih jelas, lebih bertanggung jawab, dan lebih siap naik kelas.
Kalau kamu ingin mulai memahami indikatornya lebih rinci, mulai dari level Dasar, Menengah, hingga Lanjutan, kamu bisa membaca langsung Panduan LESTARI untuk UMKM melalui tautan ini. Dari sana, kamu bisa menilai bagian mana yang paling relevan untuk kondisi usaha kamu hari ini.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif di website kami melalui fitur dukung UKM Indonesia dibawah artikel ini.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Daftar Referensi:
- Global Reporting Initiative, GRI Standards (globalreporting.org)
- Global Reporting Initiative, GRI - Universal Standards (globalreporting.org)
- Global Reporting Initiative, Standar GRI Terjemahan Bahasa Indonesia (globalreporting.org)
- OJK, POJK Nomor 51/POJK.03/2017 (OJK Portal)
- OJK, Lampiran II POJK 51 - Keuangan Berkelanjutan (OJK Portal)
- ASEAN Capital Markets Forum, ASEAN Simplified ESG Disclosure Guide (ASEDG) for SMEs in Supply Chains (ACMF)
- ASEAN Capital Markets Forum, Media Release ASEDG Version 1 (ACMF)
- Panduan LESTARI: Laporan ESG Strategis untuk Usaha Tangguh dan Responsif
Dukung UKM Indonesia
Terima kasih telah membaca. Jika konten ini bermanfaat, dukung kami untuk terus menyajikan informasi berkualitas bagi UMKM Indonesia.









