Sahabat Wirausaha, geliat menuju "Tahun Halal 2026" kini masuk babak baru. Jika sebelumnya perhatian banyak tertuju pada kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku 18 Oktober 2026, kini giliran pelaku usaha yang produknya justru mengandung bahan diharamkan harus bersiap. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal, yang merinci secara teknis kewajiban dalam Pasal 110 Ayat (1) PP Nomor 42 Tahun 2024: setiap produk berbahan haram wajib diberi keterangan tidak halal yang jelas.

Aturan ini penting dipahami karena menyasar dua bentuk keterangan yang berbeda peruntukannya, dengan sejumlah syarat penempatan yang ketat:

  • Tulisan "MENGANDUNG BABI" disertai gambar babi, digunakan khusus untuk produk yang berasal dari babi atau turunannya.
  • Tulisan "NON HALAL", digunakan untuk produk berbahan haram selain babi, atau yang diproses tanpa memenuhi ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  • Keterangan wajib dicantumkan secara proporsional pada kemasan terluar yang diterima konsumen, bagian tertentu produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
  • Pelaku usaha memiliki masa penyesuaian paling lama 12 bulan sejak peraturan ini diundangkan untuk menata ulang desain kemasan.

Kenapa Aturan Ini Muncul Sekarang?

Kewajiban sertifikasi halal bukanlah aturan baru — payung hukumnya sudah ada sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, lalu diperkuat lewat PP Nomor 42 Tahun 2024. Yang membuat topik ini kembali relevan adalah percepatan implementasinya. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk produk makanan, minuman, kosmetik, farmasi, hingga barang gunaan lain seperti tekstil yang bersentuhan langsung dengan kulit — mencakup UMKM maupun perusahaan besar.

Konsekuensinya, pertanyaan yang muncul dari banyak pelaku usaha adalah: bagaimana nasib produk yang memang sejak awal tidak bisa disertifikasi halal, seperti olahan berbahan babi atau produk mengandung alkohol? BPJPH sudah menegaskan sejak 2024 bahwa produk semacam ini tetap boleh diproduksi dan diedarkan, dengan syarat mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas. Peraturan BPJPH No. 3/2026 inilah yang akhirnya memberi kepastian teknis: bagaimana bentuk keterangannya, di mana harus diletakkan, dan seberapa besar tanggung jawab pelaku usaha menjaga keterangan itu tetap terbaca.

Baca juga: Syarat Tim Manajemen Halal RPH Ruminansia dan Unggas yang Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha UMKM


Dua Bentuk Keterangan dan Ketentuan Penempatannya

Secara teknis, Peraturan BPJPH No. 3/2026 membagi keterangan tidak halal menjadi dua bentuk sebagaimana disebutkan di atas: "Mengandung Babi" dengan gambar babi, atau "Non Halal" untuk kategori bahan haram lainnya. Pembedaan ini penting karena konsumen Muslim memiliki sensitivitas berbeda terhadap kedua kategori tersebut, sehingga keterangannya pun tidak bisa disamaratakan.

Selain bentuk, aturan ini juga mengatur ketentuan penempatan yang cukup rinci:

  • Keterangan diletakkan secara proporsional pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk, dengan prioritas pada kemasan terluar yang langsung diterima konsumen.
  • Posisi keterangan harus berada di bagian yang paling mudah dilihat dan dibaca, bukan disembunyikan di sudut kemasan yang jarang diperhatikan.
  • Latar belakang berupa gambar, warna, atau desain lain tidak boleh mengaburkan ukuran, bentuk, dan warna keterangan tidak halal.
  • Keterangan harus dibuat dengan cara yang tidak mudah dihapus, dilepas, maupun dirusak selama produk beredar di pasar.

Ketentuan terakhir ini sejalan dengan semangat yang sudah disampaikan BPJPH sejak awal: keterangan tidak halal bukan sekadar formalitas cetak, melainkan elemen desain kemasan yang harus tahan sepanjang siklus distribusi produk — dari gudang, rak toko, hingga ke tangan konsumen.


Implikasi bagi UMKM

Bagi Sahabat Wirausaha yang produknya memang berbahan haram — misalnya UMKM kuliner nonhalal, produsen minuman beralkohol tradisional, atau usaha yang salah satu lini produknya mengandung turunan babi — aturan ini berarti ada pekerjaan rumah desain kemasan yang harus segera dikerjakan. Beberapa hal yang perlu disiapkan:

  • Audit ulang kemasan. Periksa apakah keterangan tidak halal sudah ada, dan jika sudah, apakah penempatannya sudah proporsional serta mudah terbaca sesuai standar baru.

  • Sesuaikan desain visual. Pastikan warna latar, ilustrasi, atau elemen grafis lain pada kemasan tidak "menenggelamkan" keterangan tidak halal, sekecil apa pun ukurannya.

  • Pilih material label yang tahan lama. Karena keterangan wajib tidak mudah dihapus atau rusak, pertimbangkan teknik cetak permanen atau stiker berkualitas tinggi ketimbang tempelan yang mudah luntur.

  • Manfaatkan masa penyesuaian 12 bulan. Jangan menunggu mendekati tenggat — proses redesain kemasan, terutama bagi UMKM yang mencetak dalam jumlah besar, membutuhkan waktu produksi dan biaya yang perlu direncanakan lebih awal.

Bagi UMKM yang justru sedang menuju sertifikasi halal, aturan ini juga relevan secara tidak langsung: memahami batas antara "produk halal" dan "produk yang wajib berketerangan tidak halal" membantu pelaku usaha memastikan lini produknya konsisten, terutama jika memproduksi lebih dari satu varian dalam satu fasilitas produksi.


Risiko dan Catatan Regulasi

Peraturan BPJPH No. 3/2026 merupakan turunan teknis dari PP No. 42/2024, yang sendiri berinduk pada UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Artinya, kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal bukan sekadar imbauan administratif, melainkan bagian dari kerangka hukum yang mengikat pelaku usaha di seluruh rantai pasok — termasuk produk impor. BPJPH menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan membatasi masuknya produk dari luar negeri, melainkan memastikan transparansi informasi bagi konsumen dalam negeri, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam WTO (Organisasi Perdagangan Dunia).

Sahabat Wirausaha perlu mencatat bahwa detail teknis mengenai sanksi administratif atas ketidakpatuhan sebaiknya dirujuk langsung ke naskah resmi peraturan atau dikonsultasikan dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Dinas Koperasi UKM setempat, mengingat penerapan aturan ini masih tergolong baru dan berjalan beriringan dengan masa transisi kewajiban sertifikasi halal nasional.

Baca juga: Cara Download Label Halal Indonesia Lewat SIHALAL Setelah Sertifikat Halal Produk Terbit


Menyiapkan Kemasan, Menjaga Kepercayaan

Sahabat Wirausaha, aturan pencantuman keterangan tidak halal ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan konsumen. Kemasan yang jujur menyampaikan status produknya justru memperkuat posisi UMKM di mata pembeli, karena konsumen tidak perlu ragu atau merasa "tertipu" saat memilih. Bagi kamu yang produknya terdampak, langkah paling bijak adalah memulai audit kemasan sejak sekarang, alih-alih menunggu tenggat masa penyesuaian yang sebenarnya tidak terlalu panjang.

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.