Sumber foto: magnific.com
SPP-TDLN (Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri) adalah cara baru pemerintah memungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri, seperti software, layanan cloud, atau langganan AI. Bedanya dengan skema lama, PPN dipungut oleh bank atau penyedia pembayaran saat kamu membayar, bukan oleh penyedia layanannya. Sistem ini berlaku sejak 25 September 2026 dan bukan pajak baru.
Sahabat Wirausaha yang membayar tools digital luar negeri dengan kartu atau dompet digital perlu memahami ini, apalagi setelah kabar "pajak digital mulai 9 November" ramai beredar. Yang sering membingungkan, SPP-TDLN berjalan berdampingan dengan PPN PMSE, skema serupa yang sudah berlaku sejak 2020.
Baca Juga: Pajak Digital 9 November 2026: Apa Artinya bagi UMKM dan Penjual Online?
Apa Itu SPP-TDLN?
Aturan teknis SPP-TDLN ada di PMK Nomor 49 Tahun 2026, ditetapkan 14 Juli 2026, dengan payung Perpres Nomor 68 Tahun 2025. Menurut pengumuman resmi DJP, sistem ini berlaku efektif 25 September 2026.
Ada dua pihak utama. Penyelenggara SPP-TDLN menjalankan sistemnya; menurut Pasal 3 Perpres 68/2025, perannya dipegang PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran. Lalu ada Pihak Lain, yaitu bank atau lembaga penyedia pembayaran yang ditunjuk untuk memotong PPN dari pembayaranmu.
DJP menegaskan objek dan tarif PPN tidak berubah. Yang berubah hanya siapa yang memungut.
Bedanya SPP-TDLN dengan PPN PMSE
Keduanya memungut PPN yang sama atas barang dan jasa digital luar negeri, dengan beban efektif 11%. Bedanya ada pada siapa yang memungut: di PPN PMSE penyedia layanannya, di SPP-TDLN bank atau penyedia pembayaranmu. DJP menegaskan transaksi yang sudah dipungut lewat PPN PMSE tidak dipungut lagi lewat SPP-TDLN, jadi tidak ada pungutan ganda.
| Aspek | PPN PMSE | SPP-TDLN |
| Berlaku sejak | 1 Juli 2020 | 25 September 2026 |
| Aturan yang berlaku | PMK 81 Tahun 2024 | PMK 49 Tahun 2026 |
| Siapa yang memungut | Penyedia layanan luar negeri yang ditunjuk DJP | Bank atau penyedia pembayaran yang ditunjuk |
| Kapan dipungut | Saat penyedia menagih kamu | Saat bank memproses pembayaranmu |
| Cara hitung | 12% × (11/12 × harga sebelum PPN) = 11% | 11/111 × harga yang sudah termasuk PPN |
| Bukti pungutan | Invoice atau tanda terima dari penyedia | Bill statement atau dokumen sejenis dari bank |
| Uang yang diterima penyedia | Termasuk PPN, lalu penyedia yang menyetor | Sudah dipotong PPN oleh bank |
Contoh PPN PMSE: Langganan Canva
Canva Pty Ltd tercatat dalam daftar pemungut PPN PMSE DJP (pembaruan 31 Agustus 2026). Jadi PPN langganan Canva dipungut Canva sendiri dan tercantum di invoice-nya, sementara bank tidak memungut lagi. Tools lain yang akrab bagi UMKM, seperti Google, Meta, Notion, Zoom, Claude (Anthropic), dan ChatGPT (OpenAI), juga ada di daftar itu.
Contoh SPP-TDLN: Layanan di Luar Daftar PMSE
Ilustrasi fiktif: Rina, pemilik toko kue online, berlangganan aplikasi template undangan dari pengembang luar negeri yang tidak ada di daftar PMSE. Ia membayar Rp222.000 dengan kartu debit dari bank yang sudah ditunjuk. Bank memotong PPN Rp22.000 dan meneruskan Rp200.000 ke pengembang. Bukti pungutannya diterbitkan bank, bukan pengembang.
Cara Kerja SPP-TDLN
Prosesnya berjalan otomatis di sistem bank, jadi kamu tidak perlu mengurus apa pun. Menurut PMK 49/2026, urutannya:
- Saat kamu membayar, bank mengirim data transaksi ke penyelenggara untuk dicek.
- Sistem memastikan transaksi itu kena PPN dan belum dipungut lewat PPN PMSE. Konfirmasinya keluar paling lama satu hari.
- Bank memungut PPN sebelum sisa pembayaran diteruskan ke penyedia, lalu menerbitkan bukti pungutan, misalnya bill statement.
- PPN disetor ke kas negara melalui penyelenggara, masing-masing tahap paling lama 7 hari.
Karena harga dianggap sudah termasuk PPN, rumusnya 11/111 × harga. Pada contoh Rina, 11/111 × Rp222.000 = Rp22.000, atau 11% dari Rp200.000. Beban efektifnya sama dengan PPN PMSE, hanya arah hitungnya yang berbeda. Transaksi dalam mata uang asing dikonversi memakai kurs Menteri Keuangan yang berlaku saat transaksi dikonfirmasi.
Transaksi Apa Saja yang Kena SPP-TDLN?
Menurut FAQ DJP, contohnya aplikasi atau software, layanan cloud, streaming dan hiburan digital, langganan AI, pembelian data digital, serta top up game online dari luar negeri, selama belum dipungut lewat PPN PMSE.
Yang tidak kena: transaksi yang sudah dipungut PPN PMSE, transfer dana, remitansi pekerja migran, serta barang atau jasa yang tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. Data transfer memang dikirim ke sistem, tetapi menurut PMK 49/2026 hanya untuk pemetaan transaksi, dengan nomor rekening tujuan diacak (hash).
Siapa Pemungutnya Sekarang?
Per 4 November 2026, pemungutnya masih enam lembaga yang ditunjuk sejak 25 September 2026 menurut siaran pers DJP: BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja. Kontan memberitakan DJP sudah bertemu sekitar 30 calon pemungut dan mendorong Visa serta Mastercard terhubung ke sistem ini. Pemungut baru akan diumumkan lewat kanal resmi DJP, dan daftar ini akan kami perbarui.
Apa Artinya SPP-TDLN bagi UMKM?
Bank yang memungut dan menyetor, jadi kamu tidak perlu menyetor PPN-nya sendiri. Ada empat hal yang perlu kamu perhatikan.
Cek siapa pemungutnya. Lihat nama badan hukum penagih di invoice, bukan sekadar nama aplikasinya, lalu cocokkan dengan daftar pemungut PPN PMSE. Jika ada di daftar, PPN dipungut penyedia. Jika tidak ada dan kamu membayar lewat pemungut SPP-TDLN, PPN dipungut bank.
Jika usahamu belum PKP, PPN ini menjadi bagian dari biaya langganan. Ekonom yang dikutip Antara menilai layanan yang sebelumnya belum dipungut PPN berpotensi lebih mahal. Ada baiknya kamu meninjau ulang langganan yang jarang dipakai.
Jika usahamu sudah PKP, PPN lewat SPP-TDLN bisa dikreditkan karena bukti dari bank disamakan dengan faktur pajak. Syaratnya, email atau nomor telepon di dokumen itu terdaftar di DJP dan transaksinya memenuhi syarat pengkreditan. Menurut analisis kami, bayarlah langganan usaha dengan kartu dan email atas nama usaha, bukan milik pribadi karyawan.
Baca Juga: Omzet Belum Rp4,8 Miliar, Perlu Jadi PKP?
Jika PPN terpungut padahal seharusnya tidak, misalnya transaksi batal atau sudah dipungut lewat PPN PMSE, ajukan pengembalian kepada penyelenggara melalui bank atau penerbit yang memungut. Mulailah dari call center bankmu. Untuk pertanyaan teknis pajak, hubungi Kring Pajak di 1500200.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Daftar Referensi:
- PMK Nomor 49 Tahun 2026 (Pasal 2, 5, 6, 7, 8, 10, 12, 14, 16)
- Pengumuman resmi SPP-TDLN, DJP
- FAQ SPP-TDLN, DJP
- Daftar dan ketentuan pemungut PPN PMSE, DJP (pembaruan 31 Agustus 2026)
- Kontan, 30 calon pemungut SPP-TDLN
- Antara, pandangan ekonom soal dampak harga
- Siaran pers DJP SP-22/2026, Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.
