Sumber foto: magnific.com

Sahabat Wirausaha, kalau kamu lupa kata sandi Coretax, buka halaman login Coretax DJP lalu pilih "Lupa Kata Sandi". Di halaman permohonan ubah kata sandi, kamu memasukkan NIK untuk akun orang pribadi, atau NPWP 16 digit untuk badan, lalu sistem mengirim tautan pembuatan kata sandi baru lewat email atau SMS. Prosesnya dilakukan online. Kamu baru perlu ke kantor pajak jika email dan nomor HP yang terdaftar sudah tidak bisa diakses.

Bagi pelaku UMKM, akun Coretax bukan sekadar akun tambahan. Mulai 2026, penyampaian SPT PPh dilakukan lewat akun Coretax. Jadi lupa akun bisa berdampak langsung ke kewajiban pelaporan, apalagi kalau baru ketahuan menjelang batas waktu.

Di bawah ini kita bahas tiga situasi yang paling sering terjadi: lupa kata sandi, email atau nomor HP tidak lagi aktif, dan lupa passphrase.


Kenali Dulu: Kata Sandi dan Passphrase Itu Berbeda

Banyak wajib pajak mengira keduanya sama, padahal fungsinya berlainan. Kata sandi dipakai untuk masuk (login) ke akun. Passphrase dipakai untuk menandatangani dokumen secara elektronik, misalnya SPT atau faktur pajak. Passphrase ini merupakan bagian dari kode otorisasi DJP, yaitu alat yang dipakai untuk tanda tangan elektronik di Coretax.

Karena jarang dipakai sehari-hari, passphrase sering terlupa justru saat dibutuhkan mendadak. Cara memulihkannya pun berbeda dari reset kata sandi, dan itu dibahas di bagian akhir.

Satu catatan lain: di Coretax, EFIN sudah tidak dipakai untuk login maupun reset kata sandi. Kalau kamu masih mencari EFIN, itu bagian dari sistem lama.


Langkah Reset Kata Sandi Coretax

Sumber foto: coretaxdjp.pajak.go.id

Langkah ini cocok kalau kamu masih ingat NIK atau NPWP dan email atau nomor HP yang terdaftar masih aktif.

  1. Buka laman resmi Coretax DJP yaitu coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik "Lupa Kata Sandi" di halaman login.

  2. Masukkan ID pengguna: NIK untuk orang pribadi, atau NPWP 16 digit untuk badan.

  3. Pilih tujuan konfirmasi, email atau nomor HP, lalu isi captcha dan kirim permohonan. Pada tahap ini sistem biasanya menampilkan email atau nomor HP yang sebagian disensor.

  4. Buka email atau SMS yang masuk, klik tautan di dalamnya, lalu buat kata sandi baru.

  5. Kembali ke halaman login dan coba masuk dengan kata sandi baru.

Kalau sebelumnya kamu pengguna DJP Online yang NIK-nya sudah dipadankan dengan NPWP, kamu cukup membuat kata sandi baru dengan cara yang sama. Tidak perlu mendaftar akun dari awal.

Waspadai penipuan. Pesan resmi datang dari email berdomain @pajak.go.id atau SMS dengan pengirim "DJP". Kalau pesan datang dari alamat lain atau mengarah ke tautan yang mencurigakan, jangan diklik.


Kalau Email dan Nomor HP Terdaftar Sudah Tidak Aktif

Ini kendala yang paling merepotkan, karena tautan reset dikirim ke kontak yang terdaftar. Misalnya, email lama dibuat saat membuat akun DJP Online bertahun-tahun lalu dan sekarang sudah tidak terpakai.

Tandanya biasanya terlihat di langkah reset. Jika kolom tujuan konfirmasi kosong atau data kontak tidak dikenali, itu menandakan data kontak di sistem DJP tidak sesuai. Dalam kondisi ini:

  • Datangi KPP terdekat. Wajib pajak yang lupa email atau nomor HP, atau yang kontaknya tidak dikenali sistem, diminta mengubah datanya lewat KPP terdekat.

  • Bawa dokumen pendukung. Dokumen yang umumnya diminta adalah KTP, NPWP, surat permohonan perubahan data, serta bukti kepemilikan nomor HP atau email yang baru. Format surat permohonan bisa ditanyakan ke KPP atau dicari di situs resmi DJP.

  • Tanyakan lewat saluran resmi lebih dulu jika perlu. Permohonan perubahan data juga bisa diajukan lewat Kring Pajak 1500200 atau live chat di pajak.go.id. Kalau petugas meminta kamu datang ke KPP, ikuti arahannya.

Ketentuan teknis seperti ini bisa berubah, jadi sebelum berangkat, hubungi KPP atau Kring Pajak untuk memastikan dokumen yang perlu dibawa.

Kalau kamu pelaku usaha berbadan hukum, tanyakan juga siapa yang tercatat sebagai penanggung jawab di akun usahamu. Akun Coretax badan dikelola oleh pengurus atau wakil yang ditunjuk, dan namanya bisa dilihat di menu Informasi Umum.


Lupa Passphrase: Ajukan Ulang, Tidak Perlu ke KPP

Berbeda dari kasus email yang hilang, lupa passphrase bisa diselesaikan online asalkan kamu masih bisa login. Kring Pajak menjelaskan caranya: masuk ke Portal Saya, pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, pilih Kode Otorisasi DJP sebagai jenis sertifikat, lalu buat passphrase baru.

Setelah itu, cek statusnya di Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate, dan pastikan keterangannya sudah valid sebelum dipakai menandatangani dokumen. Langkah terakhir ini sering terlewat, padahal status yang belum valid bisa membuat penandatanganan gagal.

Untuk pelaku usaha berbadan hukum, ada catatan tambahan. Akun wajib pajak badan tidak diberi kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Kalau usahamu berbentuk badan, pastikan kamu tahu siapa yang memegang akses untuk penandatanganan dan bagaimana alurnya di KPP tempatmu terdaftar.


Cara Mencegah Kejadian Serupa

Beberapa kebiasaan kecil bisa menghemat waktu, apalagi menjelang musim lapor SPT.

  • Perbarui data kontak. Setelah login, masuk ke Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum, klik Edit, lalu ubah Detail Kontak dan verifikasi. Lakukan ini selagi akunmu masih bisa diakses.

  • Pakai email dan nomor HP pribadi usaha yang stabil. Hindari email milik karyawan atau pihak lain yang bisa berganti.

  • Simpan kata sandi dan passphrase di tempat aman. Catat di pengelola kata sandi atau tempat yang hanya bisa diakses pemilik usaha. Jangan dibagikan lewat chat.

  • Coba login sebelum mendekati tenggat. Jangan menunggu hari terakhir pelaporan untuk mengecek akun.


Pulihkan Akun Sebelum Tenggat Datang

Lupa akun Coretax itu wajar, dan sebagian besar kasusnya bisa selesai lewat fitur "Lupa Kata Sandi" dalam hitungan menit. Yang butuh waktu lebih lama hanya kasus email atau nomor HP yang sudah tidak aktif, karena perlu verifikasi langsung. Makin awal kamu mengeceknya, makin kecil risiko terburu-buru saat tenggat pelaporan mendekat.

Sebelum mengikuti langkah di atas, pastikan kamu membuka Coretax lewat alamat resmi DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, dan cek ulang informasi terbaru di kanal resmi DJP atau Kring Pajak 1500200.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

 

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•