
Sahabat Wirausaha,
banyak pelaku usaha yang pernah memiliki NPWP tetapi kini tidak lagi menjalankan kegiatan usaha, merasa bingung dengan kewajiban lapor SPT yang terus berjalan. Ada pula yang mendaftarkan NPWP semata sebagai syarat administrasi perbankan, lalu bertanya-tanya apakah NPWP tersebut harus tetap aktif selamanya. Jawabannya tidak.
Berdasarkan regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang diteken pada Mei 2025, status NPWP dapat diubah menjadi nonaktif secara resmi. Sahabat Wirausaha perlu memahami ini bukan sebagai cara menghindari pajak, melainkan sebagai hak administratif yang memang diatur oleh negara.
Nonaktif Bukan Berarti Menghapus NPWP
Sebelum membahas siapa yang boleh mengajukan, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara nonaktif dan hapus NPWP. Berbeda dengan penghapusan NPWP yang bersifat permanen, status nonaktif memungkinkan wajib pajak untuk mengaktifkan kembali NPWP-nya di kemudian hari jika kondisi berubah.
Status nonaktif adalah kondisi wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Istilah nonaktif ini menggantikan sebutan non-efektif (NE) yang dikenal sebelumnya.
Implikasi praktisnya cukup signifikan: wajib pajak dengan status nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi wajib pajak nonaktif. Bagi pelaku UMKM yang usahanya sedang vakum atau sudah berhenti, ini berarti terlepas dari kewajiban administratif yang tidak lagi relevan — tanpa risiko sanksi akibat tidak lapor SPT.
Baca juga: SPT Tahunan dan Risiko Keterlambatan Lapor yang Perlu Dipahami oleh Pelaku UMKM
Siapa Saja yang Masuk Kategori Bisa Nonaktifkan NPWP?
Tidak semua orang bisa seenaknya mengajukan status nonaktif. Menurut DJP, NPWP dapat dinonaktifkan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif dalam ketentuan perpajakan. Berdasarkan PMK 81/2024 dan PER-7/PJ/2025, berikut kategori yang dapat mengajukan:
- Pelaku usaha yang berhenti beroperasi Ini kategori paling relevan bagi Sahabat Wirausaha. Wajib pajak yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat mengajukan permohonan nonaktif. Jika kamu menutup warung, menghentikan usaha jasa, atau sementara menghentikan operasional bisnis, kondisi ini memenuhi syarat.
- Penghasilan di bawah PTKP Karyawan yang memperoleh penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) juga berhak mengajukan nonaktif. Besaran PTKP saat ini adalah Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak tidak kawin, dengan tambahan Rp4.500.000 untuk status kawin. Artinya, jika penghasilan kamu di bawah Rp4,5 juta per bulan (lajang), kamu masuk kategori ini.
- NPWP yang dibuat hanya untuk syarat administratif Wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan — tanpa penghasilan yang memenuhi ambang kena pajak — termasuk dalam kategori yang dapat mengajukan nonaktif.
- WNI yang berdomisili di luar negeri Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri dapat mengajukan status nonaktif.
- Istri yang memilih bergabung dengan NPWP suami Wajib pajak yang menggabungkan kewajiban perpajakan dengan pasangan juga dapat mengajukan nonaktif, misalnya istri pelaku UMKM yang sebelumnya punya NPWP sendiri dan kini memilih satu kesatuan perpajakan keluarga bersama suami.
- Otomatis nonaktif melalui Coretax Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP, tetapi mengisi klasifikasi lapangan usaha "Belum Bekerja" dengan penghasilan per bulan di bawah Rp4,5 juta secara otomatis diberikan status nonaktif.
Cara Mengajukan Nonaktif NPWP Secara Online

Proses pengajuan kini sepenuhnya dapat dilakukan secara digital melalui sistem Coretax DJP. Langkah pengajuannya: masuk ke akun wajib pajak pada Coretax DJP, akses menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif, lengkapi isian formulir permohonan dan unggah dokumen pendukung, kemudian klik tombol Kirim.
Jangka waktu penyelesaian permohonan ini paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Status permohonan dapat dipantau melalui menu Portal Saya > Kasus Saya. Selain online, pengajuan tetap bisa dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kring Pajak di 1500200.
Satu hal yang perlu kamu pastikan sebelum mengajukan: seluruh kewajiban pajak harus sudah diselesaikan. Syarat penonaktifan NPWP mencakup kondisi bahwa wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak sedang dalam proses upaya hukum perpajakan.
Baca juga: Bingung Potong Pajak Karyawan? Ini Cara Menghitung PPh 21 Paling Gampang
Konsekuensi yang Perlu Diperhitungkan
Meski terdengar menguntungkan, status nonaktif membawa sejumlah konsekuensi yang perlu kamu pertimbangkan secara matang sebelum mengajukan.
Wajib pajak yang telah menonaktifkan NPWP tidak dapat lagi melakukan transaksi perpajakan seperti pelaporan SPT dan pemotongan pajak, serta tidak bisa mengajukan kredit atau pembiayaan di bank yang mensyaratkan NPWP. Bagi pelaku UMKM yang berencana mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau pembiayaan lembaga keuangan lainnya di masa mendatang, ini adalah pertimbangan penting.
Selain itu, jika kondisi berubah dan wajib pajak kembali memiliki penghasilan, status harus segera diaktifkan kembali untuk menghindari masalah perpajakan. Proses pengaktifan kembali relatif mudah dan tidak memerlukan penerbitan nomor NPWP baru — berbeda dengan penghapusan permanen yang mengharuskan pendaftaran ulang dari awal.
Bukan Soal Menghindari Pajak, tapi Soal Tertib Administrasi
Regulasi yang mengizinkan penonaktifan NPWP sejatinya mencerminkan semangat efisiensi administrasi perpajakan. Wajib pajak yang tidak lagi memiliki kewajiban aktif tidak seharusnya dibebani kewajiban pelaporan yang tidak relevan — dan negara pun tidak diuntungkan dari data administratif yang "kosong".
Bagi Sahabat Wirausaha, pertanyaan yang lebih strategis bukan sekadar apakah bisa nonaktif, tetapi apakah kondisi usahamu memang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan secara nyata. Jika usaha memang vakum sementara, penonaktifan NPWP bisa menjadi keputusan administratif yang tepat — asalkan kamu siap mengaktifkannya kembali saat usaha kembali berjalan.
Sebaliknya, jika usaha masih berjalan meski skala kecil dan omzet masih di bawah Rp500 juta per tahun, kewajiban pajak tetap berlaku meski tarifnya 0% — dan NPWP aktif justru bisa menjadi aset dalam mengakses ekosistem permodalan formal.
Baca juga: PPh Final 0,5 Persen Permanen: Kabar Baik yang Bikin UMKM Makin Siap Naik Kelas
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif di website kami melalui fitur dukung UKM Indonesia di bawah artikel ini.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan komunitas UMKM—yuk daftar jadi anggota melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.









