Bagi pelaku UMKM, urusan pajak karyawan sering terasa membingungkan. Salah satu yang paling sering bikin ragu adalah cara menghitung PPh 21, yaitu pajak atas penghasilan yang diterima karyawan, seperti gaji, tunjangan, honorarium, hingga bonus.

Padahal, jika dipahami alurnya, cara menghitung PPh 21 sebenarnya cukup sistematis dan bisa dikelola sendiri, tanpa harus selalu bergantung pada konsultan pajak. Apalagi sejak 2024–2025, pemerintah menyederhanakan mekanisme pemotongan melalui skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Artikel ini menjadi panduan lengkap dan terbaru untuk kamu, pelaku UMKM, agar bisa menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Apa Itu PPh 21 dan Siapa yang Wajib Memotongnya?

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu. Dalam praktik usaha, PPh 21 umumnya dikenakan atas gaji karyawan tetap maupun honor tenaga kerja tidak tetap.

Pihak yang wajib memotong PPh 21 antara lain:

  • Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, atau tunjangan
  • Bendahara pemerintah
  • Dana pensiun atau badan lain yang membayar uang pensiun
  • Penyelenggara kegiatan yang memberikan hadiah atau imbalan

Bagi UMKM yang sudah memiliki karyawan dan NPWP, kewajiban memotong PPh 21 tetap berlaku, terlepas dari apakah usaha tersebut menggunakan skema pajak final UMKM (0,5%) atau tidak. Pajak UMKM dan PPh 21 adalah dua kewajiban yang berbeda.

Baca juga: PPh Final 0,5 Persen Permanen: Kabar Baik yang Bikin UMKM Makin Siap Naik Kelas


Komponen Penting dalam Perhitungan PPh 21

Sebelum masuk ke langkah perhitungan, kamu perlu memahami komponen utama yang menentukan besar kecilnya PPh 21:

Penghasilan Bruto
Total penghasilan karyawan, meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, lembur, bonus, dan penghasilan lainnya.

Biaya Jabatan
Pengurang penghasilan sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.

Iuran Pensiun/JHT
Iuran yang dibayar karyawan dan diakui sebagai pengurang pajak (jika ada).

Penghasilan Neto
Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran.

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Besaran PTKP, antara lain:

  • TK/0: Rp54.000.000 per tahun
  • K/1: Rp58.500.000 per tahun
  • K/3: Rp67.500.000 per tahun

Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan neto dikurangi PTKP. Nilai inilah yang menjadi dasar pengenaan PPh 21 tahunan.


Update Penting PPh 21 Sejak 2024: Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Mulai 2024 dan berlaku hingga 2025, pemotongan PPh 21 bulanan untuk pegawai tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

TER bertujuan:

  • Menyederhanakan perhitungan pajak bulanan
  • Menghindari lonjakan pajak di akhir tahun
  • Membuat potongan pajak lebih stabil setiap bulan

Namun perlu dicatat:

  • TER digunakan untuk pemotongan bulanan
  • Tarif progresif tetap digunakan untuk perhitungan PPh 21 tahunan (SPT)

Lapisan tarif progresif PPh Orang Pribadi yang masih berlaku:

  • 0 – Rp60 juta: 5%
  • Rp60 – 250 juta: 15%
  • Rp250 – 500 juta: 25%
  • Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
  • Di atas Rp5 miliar: 35%

Contoh Cara Menghitung PPh 21 (Studi Kasus UMKM)

Misalnya, kamu memiliki toko kelontong dan mempekerjakan satu kasir tetap bernama Rina.

  • Gaji bulanan: Rp7.000.000
  • Status pajak: K/1 (kawin, 1 tanggungan)
  • Memiliki NPWP

Langkah 1: Penghasilan Bruto Setahun
Rp7.000.000 × 12 = Rp84.000.000

Langkah 2: Biaya Jabatan
5% × Rp84.000.000 = Rp4.200.000

Langkah 3: Penghasilan Neto
Rp84.000.000 – Rp4.200.000 = Rp79.800.000

Langkah 4: Kurangi PTKP
Rp79.800.000 – Rp58.500.000 = Rp21.300.000

Langkah 5: Hitung PPh 21 Tahunan
5% × Rp21.300.000 = Rp1.065.000 per tahun

Potongan bulanan:
Rp1.065.000 ÷ 12 = Rp88.750 per bulan

Jumlah inilah yang dipotong dari gaji Rina setiap bulan dan disetor ke kas negara.

Baca juga: Tak Perlu Ke Kantor Pajak! Ini Cara Cek NPWP Online dengan Mudah dan Cepat


Cara Menghitung PPh 21 untuk Freelance atau Karyawan Tidak Tetap

Untuk tenaga kerja tidak tetap atau freelance, mekanismenya berbeda dari pegawai tetap.

Ketentuan umum:

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 50% dari penghasilan bruto
  • Tarif mengikuti PPh Orang Pribadi
  • Jika tidak memiliki NPWP, tarif dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif normal

Contoh:
Honor freelance: Rp2.000.000
DPP: 50% × Rp2.000.000 = Rp1.000.000
PPh 21: 5% × Rp1.000.000 = Rp50.000


Penyetoran dan Pelaporan PPh 21

Setelah memotong pajak, UMKM wajib melakukan:

Penyetoran Pajak

  • Melalui DJP Online
  • Kode Jenis Pajak: 411121

Pelaporan PPh 21

  • Menggunakan e-Bupot PPh 21/26
  • Dilaporkan via e-Filing
  • Batas waktu: tanggal 20 bulan berikutnya

Keterlambatan setor atau lapor dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga sesuai UU KUP.

Baca juga: 5 Akad Syariah yang Relevan bagi UMKM untuk Kerjasama Bisnis yang Adil dan Saling Menguntungkan


Apakah UMKM dengan 1–2 Karyawan Tetap Wajib Menghitung PPh 21?

Jawabannya: tetap wajib.

Jumlah karyawan tidak menghapus kewajiban PPh 21. Untuk memudahkan, UMKM bisa memanfaatkan:

  • Aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Tools spreadsheet pajak
  • Aplikasi akuntansi UMKM terintegrasi pajak

Manfaat Memahami Cara Menghitung PPh 21 bagi UMKM

Memahami PPh 21 memberikan manfaat nyata, antara lain:

  • Meningkatkan kepercayaan karyawan
  • Mempermudah kerja sama dengan mitra usaha besar
  • Menjadi syarat penting pembiayaan dan program pemerintah

Kesimpulan

Saat ini cara menghitung PPh 21 semakin sederhana berkat penerapan Tarif Efektif Rata-rata. Dengan memahami status karyawan, alur perhitungan, serta disiplin menyetor dan melapor, UMKM bisa mengelola pajak secara mandiri dan profesional. Pengelolaan pajak yang rapi bukan hanya soal patuh aturan, tetapi juga bagian dari kesiapan usaha untuk naik kelas.

Disclaimer: Ketentuan perpajakan dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah, sehingga untuk kondisi tertentu pelaku UMKM disarankan mengacu pada peraturan terbaru atau berkonsultasi dengan layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas kami di ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Referensi:

  • Direktorat Jenderal Pajak – https://www.pajak.go.id
  • PMK No. 168/PMK.03/2023 tentang Tarif Efektif Rata-rata PPh 21
  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Katadata.co.id – Artikel Pajak UMKM
  • Mekari, OnlinePajak, Accurate – Edukasi Pajak UMKM