Sahabat Wirausaha, sebuah kabar yang amat dinanti bagi dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akhirnya datang. Dilansir oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui situs resminya, skema tarif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0 % untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dan 0,5 % untuk omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun resmi ditetapkan sebagai kebijakan permanen, tanpa batas waktu tertentu. 

Keputusan ini bukan sekadar perubahan angka pajak—melainkan bentuk kepastian untuk jutaan pelaku usaha agar bisa mulai merencanakan ke depan dengan lebih percaya diri, mengembangkan usahanya, dan naik kelas.


Dari “sementara” Menuju Permanen: Catatan Perjalanan Kebijakan

Beberapa tahun lalu, tarif PPh Final untuk UMKM telah diterapkan dalam skema sementara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan kemudian diperbarui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Namun yang menjadi kendala adalah adanya batas waktu pemanfaatan—misalnya bagi Wajib Pajak orang pribadi hanya sampai sekitar 7 tahun. 

Dilansir dari laporan media, Maman Abdurrahman, Menteri UMKM, menegaskan bahwa “untuk usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 500 juta, tarif 0 %; untuk usaha di bawah Rp 4,8 miliar, tarif 0,5 %; permanen, sampai batas waktu yang tidak ditentukan”. 

Dengan demikian, pelaku UMKM kini tidak perlu lagi was-was bahwa fasilitas ini akan “habis” atau “berakhir kapan-kapan”. Ketidakpastian pajak yang selama ini menjadi salah satu kendala besar dalam perencanaan usaha kini berkurang.


Kenapa Keputusan Ini Sangat Penting untuk UMKM?

Berikut beberapa alasan utama kenapa kebijakan permanen ini bisa menjadi “game changer” bagi pelaku usaha kecil:

1. Kepastian untuk tumbuh

Dilansir dari laporan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), banyak pelaku usaha yang menyambut baik skema permanen ini karena memberikan pondasi yang lebih kuat untuk ekspansi. “Yang perlu disosialisasikan adalah bahwa pajak ini berlaku bagi usaha dengan omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar. Informasi ini masih kurang didengar oleh pelaku usaha mikro,” ujar Ketua IKPI.

Ketika Anda sebagai pelaku usaha tidak lagi khawatir tarif pajak akan tiba-tiba berubah atau fasilitas berakhir, Anda bisa fokus menyusun strategi jangka menengah—mulai dari pengembangan produk, pemasaran digital, hingga ekspansi cabang.

2. Beban pajak yang nyata ringan

Sebagai contoh, bagi usaha dengan omzet Rp 300 juta per tahun (seperti usaha rumahan kecil) tarifnya adalah 0 %—artinya bebas PPh Final. Untuk usaha dengan omzet Rp 1,2 miliar per tahun, tarif 0,5 % berarti pajak sekitar Rp 6 juta setahun atau sekitar Rp 500 ribu per bulan. Dengan angka yang jelas dan tetap ini, Anda bisa menghitung cash-flow dan reinvestasi dengan lebih tenang.

3. Mendorong formalitas dan inklusi usaha

Dilansir dari situs resmi DJP: UMKM yang ingin menikmati tarif 0,5 % harus memenuhi syarat tertentu—antara lain penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Skema yang ringan dan sederhana ini bisa jadi insentif bagi usaha yang selama ini belum tercatat formal untuk “naik ke sistem”. Terdaftar secara resmi membawa keuntungan jangka panjang: akses pembiayaan, program pemerintah, peluang kemitraan lebih besar.

4. Ekosistem pajak yang lebih adil

Laporan IKPI menunjukkan bahwa pemerintah juga mencari cara untuk mencegah praktik “firm-splitting” atau pemecahan usaha agar tetap masuk kategori UMKM dan menikmati tarif ringan. Dengan klarifikasi subjek dan penghapusan batas waktu untuk orang pribadi/perseorangan, skema menjadi lebih tepat sasaran. 

Baca juga: Ledakan Transaksi Digital Rp 60.000 Triliun: UMKM Jangan Cuma Jadi Penonton


Simulasi Praktis: Gambaran Keuangan untuk Anda

Mari kita lihat dua skenario agar manfaat kebijakan ini terasa lebih nyata:

Skenario A – usaha rumahan dengan omzet Rp 300 juta/tahun
Anda menjalankan usaha katering rumahan dengan omzet Rp 25 juta per bulan (≈ Rp 300 juta/tahun). Karena omzet di bawah Rp 500 juta, tarif PPh Final adalah 0 %. Artinya Anda tidak membayar PPh Final. Dana yang tadinya mungkin dialokasikan untuk pajak bisa dipakai untuk meningkatkan kemasan, menyewa karyawan tambahan, atau memperluas pemasaran digital.

Skenario B – toko retail dengan omzet Rp 2 miliar/tahun
Toko Anda menghasilkan omzet sekitar Rp 2 000 000 000 per tahun. Karena omzet di bawah Rp 4,8 miliar, berlaku tarif 0,5 %. PPh Final Anda: Rp 2 000 000 000 × 0,005 = Rp 10 juta per tahun atau sekitar Rp 833 ribu per bulan. Angka ini jelas bisa dihitung dalam rencana bulanan Anda dan menjadi beban yang bisa diprediksi—tidak lagi menjadi kejutan.

Dengan simulasi ini Anda bisa melihat bahwa skema permanen ini mampu memberikan ruang bernapas lebih lega — untuk reinvestasi, ekspansi, atau meningkatkan daya saing.

Baca juga: Cara Mengelola Pinjaman Usaha Agar Tetap Aman Sambil Mendorong Pertumbuhan Omset


Hal Penting yang Tetap Harus Anda Cermati

Walaupun skema ini sangat positif, ada beberapa hal yang wajib Anda perhatikan agar manfaat maksimal:

  • Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai pelaku UMKM yang memenuhi syarat (termasuk NPWP / NIB).

  • Catat omzet dengan cermat dan laporkan sesuai ketentuan. Tarik garis jelas antara usaha dan pengeluaran pribadi agar sistem pembukuan tetap rapi.

  • Ingat: walau tarif rendah, bukan berarti bebas dari administrasi. Kepatuhan tetap penting.

  • Bagi badan usaha (PT, CV) di luar bentuk perseorangan, fasilitas ini mungkin tidak berlaku permanen seperti untuk orang pribadi. Beberapa laporan menyebut bahwa batasan berlaku untuk badan usaha.

Penutup: Saatnya Anda Melangkah Lebih Percaya Diri

Sahabat Wirausaha, keputusan pemerintah menjadikan tarif PPh Final 0 %–0,5 % sebagai kebijakan permanen untuk UMKM bukan cuma soal “pajak rendah” — tapi soal kepastian dan kesempatan. Ini adalah momentum yang tepat untuk Anda menata usaha secara lebih profesional, mulai dari pencatatan yang rapi, digitalisasi, hingga perencanaan skala besar.

Tidak lagi ada bayang-bayang “berapa lama lagi fasilitas ini,” atau “nanti tarifnya berubah.” Kepastian sudah ada. Lalu tugas Anda? Mengambil langkah nyata: memperkuat usaha, mencatat dengan baik, memanfaatkan insentif ini sebagai pijakan naik kelas.

Mari manfaatkan momen ini, karena peluang untuk berkembang sudah terbuka—dan sekarang adalah waktu yang tepat untuk bertindak.

Siap! Berikut versi daftar referensi yang sudah ditambahkan tahun publikasinya, biar lebih lengkap dan layak untuk standar editorial UKMID.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas kami di ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Referensi:

  1. Direktorat Jenderal Pajak (2025). “UMKM Bisa Nikmati Tarif Pajak 0,5%, Ini Ketentuannya!” (pajak.go.id)

  2. CNBC Indonesia (2025). “PPh Final 0,5% Pengusaha UMKM Orang Pribadi Bakal Permanen.” ( cnbcindonesia.com)

  3. CNN Indonesia (2025). “Maman Tegaskan PPh 0,5 Persen untuk UMKM Berlaku Permanen.” ( cnnindonesia.com)

  4. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia – IKPI (2025). “UMKM Sambut Positif Skema Permanen PPh Final 0,5 Persen.” (ikpi.or.id)

  5. GemaPos (2025). “Pemerintah Resmi Permanenkan Insentif PPh Final UMKM, Tarif 0 Persen untuk Omzet di Bawah Rp 500 Juta.” (gemapos.id)