Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menginformasikan bahwa saat ini pemilik warung makan bisa mengurus sertifikasi halal secara gratis. Warung makan tersebut mencakup Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang (Warpad), dan sejenisnya.
Berdasarkan keterangan dari Haikal, sertifikasi halal gratis ini merupakan program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk satu juta pemilik Warteg, Warsun, Warpad, dan sejenisnya.
"Program sertifikat halal gratis dari Presiden Prabowo. Satu juta program sertifikat (halal) gratis dari Presiden Prabowo Subianto," ujar Haikal dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025), seperti dilansir dari Detik.com.
Ditujukan Agar Warung Makan Memiliki Daya Saing
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu juga menyebut bahwa tujuan program satu juta sertifikasi halal gratis ini yaitu agar menu rumah makan lokal memiliki daya saing yang kuat. Apalagi menurut Haikal, saat ini masyarakat tengah dihadapi dengan gempuran waralaba rumah makan asing yang menjamur di Indonesia.
"Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri," ungkapnya, seperti dikutip dari Detik.com.
Selain itu, ia yakin bahwa jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal juga akan semakin dipercaya oleh para konsumen. Alasannya adalah karena sertifikat halal berfungsi sebagai kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Terutama bagi warga di Indonesia yang mayoritasnya merupakan umat Muslim.
"Kami ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri," tambah Haikal.
Kriteria Warung Makan yang Bisa Mengajukan Sertifikat Halal Gratis
Umumnya, ada beberapa kriteria bagi warung makan yang bisa mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare, seperti dilansir dari Detik.com. Adapun kriterianya yaitu sebagai berikut:
- Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK);
- Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
- Proses produksinya dilakukan secara sederhana;
- Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan non halal;
- Memiliki omzet paling banyak Rp15 miliar;
- Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet;
- Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk non halal;
- Produk yang dihasilkan yaitu berupa barang;
- Tidak menggunakan bahan berbahaya;
- Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal;
- Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan;
- Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk;
- Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk;, serta
- Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Kemudian, Haikal menerangkan bahwa para pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI) di situs resmi BPJPH, seperti dikutip dari Merdeka.com.
Langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” tutup Haikal.
Referensi : Detik.com, Merdeka.com
Sumber Gambar : Merdeka.com