Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya tetap mewajibkan kafe dan restoran untuk membayar royalti atas musik yang diputar. Hal ini dikarenakan kafe akan tetap mengambil untung dari pemutaran musik tersebut. Tetapi, Supratman turut menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta "buta" dalam penerapan aturan tersebut.
"Kalau kafe kan namanya, royalti itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersial. Dikomersialkan," ujar Supratman usai acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025), seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Kemudian, Supratman juga memastikan bahwa pemerintah akan tetap mendengarkan masukan dari semua pihak. Ia pun tidak ingin pemberlakuan royalti musik tersebut dianggap memberatkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Itu yang punya kewajiban. Tapi, kan pemerintah juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak. Yang kedua, tidak boleh membebani UMKM kita," tambahnya.
Pemerintah: Royalti Berlaku Secara Internasional
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa royalti dikenakan bukan hanya karena Undang-Undang (UU) Hak Cipta saja. Adanya hukum internasional yang berlaku mengenai perlindungan hak cipta termasuk royalti atas musik, yaitu Konvensi Bern juga menjadi alasan atas royalti tersebut. Aturan ini sudah berlaku sejak lama, dan harus dipatuhi oleh pihak terkait.
"Yang namanya royalti, itu bukan hanya karena ada undang-undang hak cipta. Tapi kita terikat dengan Konvensi Bern. Itu berlaku secara internasional. Kita berlaku secara internasional," ungkap Supratman.
Di sisi lain, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum, Agung Damarsasongko mengatakan bahwa aturan royalti tersebut tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan digital. Misalnya seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ungkap Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.
Wakil Ketua DPR RI: Pelaku UMKM Tak Perlu Ragu Putar Lagu Di Tempat Usaha
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) akan menerbitkan aturan baru terkait royalti pemutaran lagu. Aturan tersebut diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengatasi polemik royalti lagu belakangan ini, yang telah banyak diperbincangkan publik dan menimbulkan keresahan.
“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” kata Dasco dalam siaran pers dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra tersebut juga menghimbau agar para pelaku UMKM tidak perlu ragu dan takut memutar lagu di tempat usahanya.
“Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” pungkasnya.
Referensi : Kompas.com, Kontan.co.id
Sumber Gambar : SuaraNTB.com